Polisi Ringkus Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Residivis Bersenpi di Tambora
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta Barat, 8 April 2026 | Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tambora menyatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di area parkir minimarket pada Selasa (7/4) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah tiga orang.
Kronologi Penangkapan:
Pengejaran dilakukan hingga ke titik persembunyian pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Cengkareng. Saat akan ditangkap, dua dari tiga pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan. Inisial Pelaku: AR (25), S (29), dan J (22).
Modus Operandi:
Merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dalam waktu kurang dari 30 detik.
Barang Bukti: Senpi rakitan, 5 mata kunci T, dan motor matik tanpa pelat nomor.
”Dua pelaku, yakni AR dan S, merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas tahun lalu. Mereka tidak segan menodongkan senjata api jika aksinya dipergoki warga,” ujar Kapolsek dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Ancaman Hukuman:
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora untuk pengembangan lebih lanjut guna mencari penadah barang curian tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan untuk Warga:
Pihak kepolisian mengimbau warga Jakarta untuk selalu menggunakan kunci ganda dan tidak memarkir kendaraan di tempat sepi demi meminimalisir risiko pencurian.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Alex






At the moment there is no comment