Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pangalengan “Korbannya Sempat di Bakar
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 43
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bandung, 22 Januari 2026| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan berencana disertai tanda-tanda pembakaran terhadap seorang pria di kebun pertanian wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil meringkus pelaku bernama Riki Sutandi (23) yang merupakan warga Pangalengan.
“Kami melakukan penelusuran terhadap jejak korban dan menggali informasi dari saksi-saksi. Kemudian pada Senin malam, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Pangalengan,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima kepolisian pada Sabtu (17/1) setelah masyarakat menemukan seorang laki-laki bernama Viki Nurya (20) dalam kondisi tidak bernyawa di area kebun pertanian.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, meliputi luka sayatan, luka tusuk, serta luka bakar di beberapa bagian tubuh.
“Kemudian dari hasil olah TKP benar ditemukan seorang warga Pangalengan sudah meninggal dunia dengan umur kisaran 20 tahun. Saat itu ditemukan luka di bagian leher, perut, ada juga luka bakar,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Aldi juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula ketika pelaku bertemu korban di sebuah warung penyet pada Rabu malam.
Menurutnya, pelaku merasa tersinggung setelah terjadi saling tatap dengan korban yang kemudian memicu rasa sakit hati sehingga pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di sekitar lokasi dan menyelipkannya di pinggang.
Saat korban hendak meninggalkan warung, pelaku menumpang sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok dan menghentikan kendaraan lalu langsung menyerang korban dengan menyayat leher serta menusuk perut korban sebanyak dua kali.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kembali ke lokasi kejadian pada malam yang sama guna menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban.
“Pelaku lalu kembali pada malam itu juga dengan membawa bensin yang diambil dari motor korban kemudian membakar korban mulai dari kaki hingga kepala. Namun, upaya tersebut tidak berjalan sempurna karena kondisi hujan,” tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung terkait pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment