Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU yang Tak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3. Ada Apa Ini?

Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU yang Tak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3. Ada Apa Ini?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 81
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 8 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan Tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti untuk membeli kopi, di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.

Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.

Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir yang enggan memberitahukan inisialnya.

Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.

Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka, dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.

Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.
“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” kata Deni.

Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.

Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3, mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerjasama antar perusahaan.

Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dll.). Limbah yang sudah masuk ke perusahaan pemusnah atau pengolah bisa dikirim kembali ke perusahaan pengangkut (transporter) jika tujuannya adalah untuk dipindahkan ke pihak pengelola lain.

Berikut adalah ketentuan hukum dan mekanismenya:

1. Alur Pemindahan Antar Pengelola
Perusahaan pemusnah atau pengolah dapat menyerahkan limbah B3 kembali kepada transporter untuk dikirim ke:

-Pemanfaat Limbah B3: Jika limbah tersebut masih bisa dimanfaatkan.

-Penimbun Limbah B3: Untuk pembuangan akhir sisa hasil olahan atau limbah yang tidak dapat dimusnahkan.

-Pengolah/Pemusnah Lain: Jika fasilitas pemusnah pertama mengalami kendala teknis atau tidak memiliki izin untuk jenis limbah tertentu.

2. Syarat Administrasi dan Operasional. Agar pemindahan dari pemusnah ke transporter sah secara hukum, wajib memenuhi syarat berikut:

-Izin yang Sesuai: Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin. Transporter harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Perhubungan.

-Manifest Elektronik (Festronik): Setiap perpindahan limbah harus disertai dokumen manifest elektronik untuk melacak alur limbah secara real-time.

-Kontrak Kerja Sama: Harus ada kontrak tertulis antara perusahaan pemusnah, transporter, dan pihak penerima akhir.

3. Batas Waktu Penyimpanan
Perusahaan pemusnah yang juga bertindak sebagai penyimpan sementara wajib memperhatikan batas waktu penyimpanan. Jika limbah tidak segera dimusnahkan atau dipindahkan ke pihak lain setelah batas waktu berakhir, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

4. Risiko Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan.

Memindahkan limbah B3 ke pihak yang tidak berizin atau tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya (UU Cipta Kerja), berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelurahan Munjul Adakan Kompetisi Mini Soccer untuk Anak Usia SD

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 838
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 18 gustus 2025| Sebanyak delapan tim mengikuti lomba Mini Soccer di Lapangan Sepak Bola Komplek Polri, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kompetisi yang diinisiasi pihak Kelurahan Munjul ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Lurah Munjul, Tari Djutari mengatakan, laga final kejuaraan Mini Soccer ini akan diselenggarakan pada 20 Agustus mendatang. […]

  • TNI

    Pembangunan Box Culvert dan Jalan Desa Ujong Blang Percepatan dengan Alat Berat TMMD

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 23 Februari 2026| Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 dari Kodim 0116/Nagan Raya terus menunjukkan semangat kebersamaan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nagan Raya. Salah satu upayanya adalah dengan menggunakan concrete mixer atau molen cor untuk menunjang proses pengadukan material pembangunan. Menurut Pelda Burhan, salah satu anggota Satgas TMMD, […]

  • Terbaring Lemah, Mantan Karyawan PT GRS Menunggu Donasi Untuk Kesembuhan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 12 Agustus 2025|Derita yang dialami Yoga Syaputra, mantan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cemplang Kec. Jawilan Kabupaten Serang, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pria muda ini kini berjuang melawan penyakit serius yang melemahkan fisiknya dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak Sedikit. Masyarakat sekitar Yang Juga Ketua Paguyuban Pemuda Di desa Cemplang Bung Otoy menyatakan […]

  • Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga, Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbauan Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas dan Babinsa yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu (17/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa purwasari Aipda Heri Kismanto menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut […]

  • Inilah Sosok Pengganti Ali Larijani Bikin Israel dan AS Waspada, Masa Lalunya Bikin Merinding

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 Maret 2026 | Jenderal Hossein Dehgan kini disebut menggantikan Ali Larijani di pucuk Dewan Keamanan Nasional Iran. Ia bukan tokoh baru, melainkan figur keras yang lama ditempa dalam tubuh IRGC. Nama Dehgan pernah muncul dalam arsip dan tuduhan intelijen AS terkait serangan Bom Beirut 1983, tragedi yang menewaskan ratusan personel Amerika […]

  • GAMMA Desak Evaluasi Proyek Jalan Rp10,6 Miliar, Indikasi Pekerjaan Asal Jadi Mencuat

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak, 15 April 2026 | Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menyampaikan kritik tajam sekaligus seruan moral terhadap pelaksanaan paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Rangkasbitung–Gajrug yang dikerjakan oleh CV. FALBY PUTRA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp10,6 miliar. Sekretaris GAMMA, Ade Pahrul, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan lapangan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat […]

expand_less