Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Promosi Jabatan di Lingkungan Kemenham Jadi Sorotan Publik

Promosi Jabatan di Lingkungan Kemenham Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|
Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.

Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT,
yang juga merupakan jabatan administrator.

Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil.

Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.

“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono
Jakarta Jum’at (13/6/2025).

Menurut GTI (Garda Tipikor Indonesia) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal.

“Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ???. Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI.

DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang- undangan.

Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya,

Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif.

“Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya.
“Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya.

Sebagai bentuk akuntab ilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum.

DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025*
Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya.

Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan publik.[*]

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: JPN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Warung Menteng, Wujudkan Kedekatan dan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya mempererat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Aiptu Irwan Setiawan melaksanakan kegiatan sambang ke warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (5 Juli 2025). Kegiatan sambang ini menjadi bagian dari rutinitas personel Bhabinkamtibmas untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap […]

  • TNI-Polri Bersinergi Sambang Warga Masyarakat Desa Bojong Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Klapanunggal melalui kegiatan sambang warga di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (02/06/2025) dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal, Aipda Kimung Adi Rahmad, bersama personel TNI setempat melaksanakan patroli […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Karang Asem Barat Laksanakan Tawasulan Bersama Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya mempererat sinergitas TNI-Polri dan memperkuat hubungan baik dengan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asem Barat, Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Cecep Sopandi bersama Babinsa setempat melaksanakan kegiatan tawasulan dan pengajian bulanan di Masjid Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025).   Kegiatan tawasulan […]

  • Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2025- Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan masyarakat atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kehilangan bola mata pada salah satu pasien dan kematian pasien lainnya.   […]

  • Disebut Jadi Biang Kerok PHK Masal, Warga Puncak Minta Menteri Hanif Faisol Dipecat

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Agustus 2025| Langkah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel sejumlah hotel berikut objek wisata di Kawasan Puncak Bogor yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, memicu konflik ekonomi bagi warga lokal lantaran harus kehilangan mata pencaharian. Mantan Dirjen planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK itu, dianggap menghiraukan janji Prabowo-Gibran dalam menciptakan lapangan pekerjaan […]

  • PKN: Menolak Kartel Politik, Denny Charter Sebut Usulan Bahlil Khianati Amanat Reformasi

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Desember 2025| Wakil Ketua Umum Bidang Data dan Pemenangan Pemilu Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, memberikan respons tajam terhadap wacana sistemik yang mengancam pilar demokrasi Indonesia. Denny menegaskan bahwa usulan pembentukan koalisi permanen serta pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah upaya nyata untuk mengunci kedaulatan rakyat ke dalam […]

expand_less