Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 308
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 11 Sept 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) melaporkan PT Rolas Karya, vendor proyek eksplorasi minyak Pertamina, ke Pertamina Pusat pada Selasa (09/08/2025). LSM PEKA juga mengirimkan tembusan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.

LSM PEKA menyoroti dua lokasi eksplorasi migas di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran (CKR-ST002) dan Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin (Sumur PDL-C). Keduanya diduga mengalihfungsikan sawah produktif tanpa prosedur resmi.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi. Akpersi meminta aparat menertibkan dump truk pengangkut tanah merah yang melintas setiap hari di jalan kabupaten menuju proyek pengurugan Pertamina di Desa Karangharja dan Karangsegar.

“LSM PEKA sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh vendor Pertamina. Kami dari Akpersi besok atau lusa akan mengirim surat resmi pengaduan soal operasional dump truk yang meresahkan warga,” ujar Ahmad.

Ahmad juga mengecam proyek eksplorasi migas yang menggerus ratusan hektare sawah produktif di Bekasi. Menurutnya, proyek itu bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sedang mengupayakan swasembada pangan nasional.

“Presiden melarang keras alih fungsi sawah. Proyek Pertamina justru mengikis lahan pangan rakyat. Ini bukan hanya kontradiksi, tapi ancaman serius terhadap komitmen Presiden sendiri,” tegasnya.

Ahmad menguraikan bahwa regulasi soal perlindungan lahan pertanian sudah sangat jelas. UU Nomor 41 Tahun 2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019, dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 melarang tegas alih fungsi sawah tanpa prosedur. Aturan tersebut bahkan mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Akpersi memastikan akan segera mengirimkan surat pengaduan ke instansi terkait. Mereka juga menuntut Pertamina Pusat dan Tipidter Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Rolas Karya maupun vendor Pertamina lainnya belum memberikan tanggapan.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Onic Bangkit Dramatis, Alter Ego Perkasa! Indonesia Sapu Bersih Laga Perdana M7

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Dua tim Mobile Legends Indonesia sukses meraih kemenangan pada laga perdana babak Swiss Stage M7 World Championship, Sabtu (10/1/2026). Kedua tim Mobile Indonesia yang meraih kemenangan di laga perdana Swiss Stage M7 World Championship, yakni Onic Esports dan Alter Ego. Onic Esports merupakan juara Mobile Legends Profesional League Indonesia (MPL ID) […]

  • Kelompok Tani Sauyunan dan Petani Sumbereja Kompak Gelar Gropyokan Tikus di Sawah

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 409
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 08 Sept 2025– Ratusan petani Desa Sumbereja bergabung dalam aksi gropyokan tikus yang dipimpin langsung Ketua Kelompok Tani Sauyunan, H. Umsir, pada Senin (08/09/2025). Kegiatan gotong royong ini digelar untuk menekan serangan hama tikus yang semakin merajalela dan mengancam hasil panen padi di musim tanam kali ini.   Para petani membawa […]

  • “Kuningan Caang Harus Dibongkar Total! Klarifikasi PA Wajib Dibuka, Publik Sudah Mengarah pada MR MF!”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan,10 Desember 2025| Ketua Umum GMOCT sekaligus pemimpin redaksi sahabat bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com) Agung Sulistio, mengeluarkan pernyataan paling keras terkait proyek PJU “Kuningan Caang” di Kabupaten Kuningan. Agung menyebut bahwa proyek ini kini bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan telah berubah menjadi simbol carut-marut tata kelola yang dibiarkan tanpa jawaban. “Ketika pemerintah bungkam, publik berhak […]

  • DPRD Batam Minta Super Z Club Ditutup Usai Viral Sexy Dancer dan Tarian Erotis

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT), 21 Agustus 2025| Menyusul viralnya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025). RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari […]

  • Proyek Jalan Rp 87 Miliar Dilaporkan ke Kejagung: BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Kontraktor Bermasalah

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 316
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 13 Oktober 2025| Sebuah dokumen bertanda “Sifat Rahasia” tertanggal 13 Oktober 2025 beredar di kalangan jurnalis dan aktivis antikorupsi. Dalam surat lebih dari 20 halaman itu, dua organisasi masyarakat sipil, Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW), melaporkan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,69 miliar di bawah Dinas […]

  • Resmi Laporan Polisi: Ketua DPD GMOCT Aceh Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diduga Terkait Investigasi Sengketa Lahan PT SPS2 dengan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Setelah resmi membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/96/VIII/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH., Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, menjadi korban percobaan pembunuhan pada tanggal 18 Agustus 2025. Insiden ini terjadi saat Ridwanto tengah melakukan investigasi terkait lahan yang diduga melibatkan PT SPS2. […]

expand_less