Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 310
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 11 Sept 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) melaporkan PT Rolas Karya, vendor proyek eksplorasi minyak Pertamina, ke Pertamina Pusat pada Selasa (09/08/2025). LSM PEKA juga mengirimkan tembusan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.

LSM PEKA menyoroti dua lokasi eksplorasi migas di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran (CKR-ST002) dan Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin (Sumur PDL-C). Keduanya diduga mengalihfungsikan sawah produktif tanpa prosedur resmi.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi. Akpersi meminta aparat menertibkan dump truk pengangkut tanah merah yang melintas setiap hari di jalan kabupaten menuju proyek pengurugan Pertamina di Desa Karangharja dan Karangsegar.

“LSM PEKA sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh vendor Pertamina. Kami dari Akpersi besok atau lusa akan mengirim surat resmi pengaduan soal operasional dump truk yang meresahkan warga,” ujar Ahmad.

Ahmad juga mengecam proyek eksplorasi migas yang menggerus ratusan hektare sawah produktif di Bekasi. Menurutnya, proyek itu bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sedang mengupayakan swasembada pangan nasional.

“Presiden melarang keras alih fungsi sawah. Proyek Pertamina justru mengikis lahan pangan rakyat. Ini bukan hanya kontradiksi, tapi ancaman serius terhadap komitmen Presiden sendiri,” tegasnya.

Ahmad menguraikan bahwa regulasi soal perlindungan lahan pertanian sudah sangat jelas. UU Nomor 41 Tahun 2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019, dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 melarang tegas alih fungsi sawah tanpa prosedur. Aturan tersebut bahkan mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Akpersi memastikan akan segera mengirimkan surat pengaduan ke instansi terkait. Mereka juga menuntut Pertamina Pusat dan Tipidter Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Rolas Karya maupun vendor Pertamina lainnya belum memberikan tanggapan.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI-AL Ringkus Kapal Pengangkut Ore Nikel Tanpa Izin” Muatan 10 Ribu Ton!

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 November 2025| Unsur TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan laut nasional. KRI Pari-849 berhasil menghentikan dan mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan pelanggaran aturan pelayaran sekaligus membawa muatan ore nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara, (27/11). Peristiwa ini bermula pada 26 November 2025, ketika KRI Pari-849 menerima laporan intelijen mengenai […]

  • KORPRI Day: Tegaskan Profesionalisme ASN Melalui Seragam Kebanggaan

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 November 2025| Setiap tanggal 17 pada setiap bulannya, kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kewajiban mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bagi seluruh pegawai. Penggunaan seragam ini bukan hanya bentuk kedisiplinan, tetapi juga simbol identitas ASN sebagai aparatur yang melayani masyarakat dengan penuh integritas. Seragam KORPRI mencerminkan komitmen untuk selalu menjaga profesionalitas, menunjukkan […]

  • Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Aktivis dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, mendapat kesempatan untuk diwawancarai oleh Televisi Rusia dalam acara berbuka puasa bersama yang digelar oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Sergei Tolchenov, di kediaman resmi beliau di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. Acara ini menjadi momen penting yang mempertemukan diplomat, jurnalis, dan tokoh masyarakat […]

  • Bhabinkamtibmas Tanjungsari Ajak Warga Waspada Dan Peduli Lingkungan Lewat Sambang Cooling System

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor melaksanakan kegiatan sambang warga dalam rangka program cooling system di wilayah binaan, pada Selasa (09/07/2025). Dalam kegiatan sambang ini, Bhabinkamtibmas memberikan sejumlah pesan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan seperti aksi […]

  • Oknum Aparat dan Kades Diduga Suplai Solar ke PLTMH di Cibeber

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 November 2025| Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali disorot. Proyek energi hijau yang digarap PT Dwipa Engineering Construction bersama investor asal Norwegia, Tinfos Hydropower Solution, kini diwarnai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial C dalam pasokan bahan […]

  • AKPERSI Desak Transparansi Usai Kasus Kematian Pasien Ny. Mursiti.

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 245
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Karawang, 12 Oktober 2025— Kasus medis yang menimpa pasien Ny. Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di RS Hastien Karawang kini memasuki babak baru. Meski pihak keluarga dan manajemen rumah sakit telah menandatangani surat pernyataan damai, desakan agar rumah sakit bersikap terbuka kepada publik disuarakan oleh […]

expand_less