Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Putusan Janggal PN Cibadak Picu Dugaan Mafia Tanah, AKPERSI Turun Tangan

Putusan Janggal PN Cibadak Picu Dugaan Mafia Tanah, AKPERSI Turun Tangan

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025
  • visibility 67
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Sukabumi, 1 Desember 2025 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus memperdalam investigasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Temuan awal mengarah pada adanya keterlibatan oknum kepala desa dan kelompok warga yang diduga kuat menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum yang sah.

 

Kasus ini bermula saat AKPERSI melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim. Pada tahap awal mediasi, warga mengakui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik sah. Namun seiring waktu, sebagian warga berubah sikap, menolak pengakuan awal, bahkan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Kepala Desa Cibenda Mengklaim Tanpa Dasar Hukum

Saat melakukan penelusuran lanjutan, tim AKPERSI tidak berhasil menemukan Kepala Desa Ujung Genteng. Warga kemudian memberikan informasi bahwa pihak yang memprovokasi klaim warga adalah Kepala Desa Cibenda, yang mengaku memiliki lahan tersebut.

 

Tim AKPERSI kemudian mendatangi Kantor Desa Cibenda dan berhasil menemui sang kepala desa. Dalam klarifikasi yang mengejutkan, Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan, SIP., yang disapa akrab Hurung secara terbuka mengakui bahwa dirinya mengklaim lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan satu lembar dokumen pun sebagai bukti kepemilikan.

 

Ia hanya beralasan bahwa dirinya pernah “menggarap lahan tersebut” karena hubungan pertemanan dengan seseorang bernama Mamat, anak dari mendiang Ijar, yang sebelumnya dipercaya oleh pemilik tanah untuk menjaga area tersebut.

 

“Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa. Ada penggarap sebelumnya. Data muncul dari dulu bukan dari Ujung Genteng, tapi dari Gunung Batu. Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujar Adi Rizwan.,SIP selaku Kepala Desa Cibenda.

 

Namun berdasarkan investigasi AKPERSI, mendiang Ijar justru dikenal sebagai orang yang selalu menegaskan kepada warga bahwa lahan tersebut milik orang Jakarta, yaitu Ibu Rachmini.

 

Polres Sukabumi Diduga Lambat Tangani Kasus

Tim AKPERSI juga menelusuri laporan dugaan tindak pidana pendirian bangunan tanpa izin dan dugaan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik tanah ke Polres Sukabumi. Namun laporan tersebut telah satu tahun lebih tidak menunjukkan progres signifikan, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam sindikat mafia tanah.

 

Kasubnit Harda Polres Sukabumi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor atas dugaan melanggar Pasal 385 KUHP dan menjual lahan milik orang lain. Namun proses penyidikan disebut “menunggu hasil putusan perdata”.

 

“Kami mengklarifikasi para pihak. Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu siapa yang berhak. Tidak ada kami bermain dengan siapa pun,” tegas Kanit Harda.

 

Namun AKPERSI menilai lambannya tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan indikasi adanya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Dinilai Janggal

 

Pengadilan Negeri Cibadak telah memutus perkara gugatan warga terhadap pemilik sertifikat dengan Nomor Putusan 48/Pdt.G/2024/PN Cbd. Putusan memenangkan pihak pemilik sah, yakni Ibu Rachmini. Namun terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian: pihak penggugat (warga) hanya mampu menunjukkan KTP dan KK, tanpa bukti alas hak, namun gugatan tetap diterima untuk diperiksa oleh pengadilan.

 

Padahal pihak tergugat memiliki SHM asli yang telah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Sementara itu, banding telah diajukan warga ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 684/PDT/2025/PT BDG, terdaftar pada 25 Oktober 2025.

 

AKPERSI menduga ada permainan di tingkat peradilan sehingga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas.

 

Riwayat Kepemilikan Tanah: Jelas dan Sah

Berdasarkan rekam jejak hukum yang dihimpun AKPERSI, lahan seluas 30.500 m² tersebut merupakan milik sah mantan Bupati Sukabumi, H. Anwari (AKBP Purnawirawan). Pada tahun 1992, lahan itu dijual kepada Ibu Rachmini dan langsung dilakukan proses balik nama.

 

Ibu Rachmini kemudian mempercayakan penjagaan lahan kepada Mamat Ijar, yang sejak awal selalu menegaskan kepada warga bahwa tanah tersebut tidak dijual.

 

Namun dalam perkembangannya, sejumlah warga mulai menggarap, mendirikan bangunan, bahkan membangun villa dan menyewakannya untuk kepentingan komersial.

 

Sejumlah nama warga yang diduga menjual atau menguasai lahan tanpa hak antara lain:

 

Tedy

Abah Atom

Suwitno

Lurah Hurung (Kades Cibenda)

Billy

Farel

Hermawan

Nenah

Haji Adi

Dadan

Asep Son

Iskandar dan lainnya.

 

Beberapa warga bahkan diketahui membuat spanduk penguasaan lahan bersama Kepala Desa Cibenda.

 

AKPERSI: “Kami Kawal dengan 1.500 Media – No Viral No Justice”

 

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara penuh, termasuk membuka dugaan adanya sindikat mafia tanah melibatkan oknum aparat, pemerintah desa, hingga kemungkinan permainan di tingkat pengadilan.

 

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.F.L.E. menyatakan bahwa dalam era digitalisasi, “No Viral, No Justice”, sehingga ribuan media di bawah naungan AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Investigasi juga dilakukan untuk mendukung agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak masyarakat.

 

Kasus Ujung Genteng ini bukan hanya persoalan sengketa lahan biasa, tetapi mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jabatan kepala desa, celah hukum, dan lemahnya pengawasan aparat di lapangan.

 

AKPERSI berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian permainan ini dan memastikan hak pemilik sah dipulihkan sepenuhnya

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas Polri Dengan Warga Wilayah Desa Cikarawang Giat Sambang Warga

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman melaksanakan kegiatan Anjangsana kamtibmas dan silaturahmi Ke warga/Tokoh Masyarakat Wilayah binaan Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kegiatan silaturahmi Warga wilayah binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan Warga juga untuk memastikan warga ikut partisipasi membantu […]

  • EKSKLUSIF: Mantan Pangeran Andrew Ditangkap Tepat di Hari Ulang Tahunnya Atas Dugaan Pembocoran Dokumen Negara

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-​Jakarta, 20 Februari 2026| Mengakhiri berbagai spekulasi publik, kepolisian Inggris secara resmi melakukan penangkapan terhadap Andrew Mountbatten Windsor London pada Kamis (19/2) pagi, yang ironisnya bertepatan persis dengan hari ulang tahunnya yang ke-66. Langkah hukum ini menggeser narasi seputar sosoknya dari sekadar skandal tabloid menjadi investigasi tindak pidana murni tingkat tinggi. ​Penangkapan ini sekaligus menandai […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • Banjir Meluas, BPBD DKI Jakarta Mencatat sebanyak 57 RT & 39 Ruas Jalan di Jakarta Terendam

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 66
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 57 rukun tetangga (RT) dan 39 ruas jalan di Jakarta dilanda banjir akibat curah hujan tinggi hingga sore hari. (12/01/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan ketinggian air capai 100 cm. “BPBD mencatat saat ini terdapat 57 RT dan 39 ruas […]

  • Sukses Walikota MTQ Jakarta Timur 2025, Kecamatan Pulogadung Raih Juara Umum

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Muhama. Dekra
    • visibility 301
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Agustus 2025 | Kecamatan Pulogadung berhasil meraih predikat Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Jakarta Timur 2025. Pengumuman pemenang disampaikan langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, dalam acara penutupan MTQ di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur.   Dalam sambutannya, Munjirin memberikan apresiasi kepada seluruh […]

  • Bekasi Darurat Obat Keras? Polisi Ungkap 18 Kasus dalam Sebulan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Januari 2026– Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Operasi intensif yang digelar sejak 1–30 Januari 2026 itu […]

expand_less