Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Putusan Janggal PN Cibadak Picu Dugaan Mafia Tanah, AKPERSI Turun Tangan

Putusan Janggal PN Cibadak Picu Dugaan Mafia Tanah, AKPERSI Turun Tangan

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025
  • visibility 84
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Sukabumi, 1 Desember 2025 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus memperdalam investigasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Temuan awal mengarah pada adanya keterlibatan oknum kepala desa dan kelompok warga yang diduga kuat menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum yang sah.

 

Kasus ini bermula saat AKPERSI melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim. Pada tahap awal mediasi, warga mengakui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik sah. Namun seiring waktu, sebagian warga berubah sikap, menolak pengakuan awal, bahkan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Kepala Desa Cibenda Mengklaim Tanpa Dasar Hukum

Saat melakukan penelusuran lanjutan, tim AKPERSI tidak berhasil menemukan Kepala Desa Ujung Genteng. Warga kemudian memberikan informasi bahwa pihak yang memprovokasi klaim warga adalah Kepala Desa Cibenda, yang mengaku memiliki lahan tersebut.

 

Tim AKPERSI kemudian mendatangi Kantor Desa Cibenda dan berhasil menemui sang kepala desa. Dalam klarifikasi yang mengejutkan, Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan, SIP., yang disapa akrab Hurung secara terbuka mengakui bahwa dirinya mengklaim lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan satu lembar dokumen pun sebagai bukti kepemilikan.

 

Ia hanya beralasan bahwa dirinya pernah “menggarap lahan tersebut” karena hubungan pertemanan dengan seseorang bernama Mamat, anak dari mendiang Ijar, yang sebelumnya dipercaya oleh pemilik tanah untuk menjaga area tersebut.

 

“Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa. Ada penggarap sebelumnya. Data muncul dari dulu bukan dari Ujung Genteng, tapi dari Gunung Batu. Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujar Adi Rizwan.,SIP selaku Kepala Desa Cibenda.

 

Namun berdasarkan investigasi AKPERSI, mendiang Ijar justru dikenal sebagai orang yang selalu menegaskan kepada warga bahwa lahan tersebut milik orang Jakarta, yaitu Ibu Rachmini.

 

Polres Sukabumi Diduga Lambat Tangani Kasus

Tim AKPERSI juga menelusuri laporan dugaan tindak pidana pendirian bangunan tanpa izin dan dugaan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik tanah ke Polres Sukabumi. Namun laporan tersebut telah satu tahun lebih tidak menunjukkan progres signifikan, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam sindikat mafia tanah.

 

Kasubnit Harda Polres Sukabumi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor atas dugaan melanggar Pasal 385 KUHP dan menjual lahan milik orang lain. Namun proses penyidikan disebut “menunggu hasil putusan perdata”.

 

“Kami mengklarifikasi para pihak. Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu siapa yang berhak. Tidak ada kami bermain dengan siapa pun,” tegas Kanit Harda.

 

Namun AKPERSI menilai lambannya tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan indikasi adanya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Dinilai Janggal

 

Pengadilan Negeri Cibadak telah memutus perkara gugatan warga terhadap pemilik sertifikat dengan Nomor Putusan 48/Pdt.G/2024/PN Cbd. Putusan memenangkan pihak pemilik sah, yakni Ibu Rachmini. Namun terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian: pihak penggugat (warga) hanya mampu menunjukkan KTP dan KK, tanpa bukti alas hak, namun gugatan tetap diterima untuk diperiksa oleh pengadilan.

 

Padahal pihak tergugat memiliki SHM asli yang telah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Sementara itu, banding telah diajukan warga ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 684/PDT/2025/PT BDG, terdaftar pada 25 Oktober 2025.

 

AKPERSI menduga ada permainan di tingkat peradilan sehingga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas.

 

Riwayat Kepemilikan Tanah: Jelas dan Sah

Berdasarkan rekam jejak hukum yang dihimpun AKPERSI, lahan seluas 30.500 m² tersebut merupakan milik sah mantan Bupati Sukabumi, H. Anwari (AKBP Purnawirawan). Pada tahun 1992, lahan itu dijual kepada Ibu Rachmini dan langsung dilakukan proses balik nama.

 

Ibu Rachmini kemudian mempercayakan penjagaan lahan kepada Mamat Ijar, yang sejak awal selalu menegaskan kepada warga bahwa tanah tersebut tidak dijual.

 

Namun dalam perkembangannya, sejumlah warga mulai menggarap, mendirikan bangunan, bahkan membangun villa dan menyewakannya untuk kepentingan komersial.

 

Sejumlah nama warga yang diduga menjual atau menguasai lahan tanpa hak antara lain:

 

Tedy

Abah Atom

Suwitno

Lurah Hurung (Kades Cibenda)

Billy

Farel

Hermawan

Nenah

Haji Adi

Dadan

Asep Son

Iskandar dan lainnya.

 

Beberapa warga bahkan diketahui membuat spanduk penguasaan lahan bersama Kepala Desa Cibenda.

 

AKPERSI: “Kami Kawal dengan 1.500 Media – No Viral No Justice”

 

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara penuh, termasuk membuka dugaan adanya sindikat mafia tanah melibatkan oknum aparat, pemerintah desa, hingga kemungkinan permainan di tingkat pengadilan.

 

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.F.L.E. menyatakan bahwa dalam era digitalisasi, “No Viral, No Justice”, sehingga ribuan media di bawah naungan AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Investigasi juga dilakukan untuk mendukung agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak masyarakat.

 

Kasus Ujung Genteng ini bukan hanya persoalan sengketa lahan biasa, tetapi mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jabatan kepala desa, celah hukum, dan lemahnya pengawasan aparat di lapangan.

 

AKPERSI berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian permainan ini dan memastikan hak pemilik sah dipulihkan sepenuhnya

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras Harga Terjangkau Untuk Warga

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Agustus 2025| Polda Metro Jaya menggelar Gerakan Pangan Murah di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sekaligus mendukung program pemerintah menjaga stabilitas harga pangan. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat mendapatkan […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor, Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Petir Polsek Parung Dramaga Aiptu Andi Riswandi berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Petir Kec. Dramaga Kab. Bogor. Minggu (18/5/2025). Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H. di wilayah desa binaan untuk membina […]

  • Adanya Proyek Irigasi di Desa Pemanuk Kecamatan Carenang, Media Dilarang Ambil Foto?

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 28 Oktober 2025| Tim awak media bersama LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusaantara ( KPKN) yang hendak kunjungan ke Proyek Irigasi di Kewenangan Balai Besar, Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung Cidurian Provinsi Bante. Namun baru saja awak media ambil foto di depan pintu irigasi langsung mendapat teguran dari orang yang diduga pekerja atau pengawas proyek tersebut, […]

  • AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan] 21 Agustus 2025– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut. Keputusan ini sejalan dengan surat DPD AKPERSI Sumut Nomor 01/AKPERSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, serta berdasarkan status badan hukum dengan nomor […]

  • Kemenendikdasmen dan Polri Resmi Terapkan Restorative Justice “Perlindungan Nyata Buat Guru”

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2025, sebuah kabar baik hadir untuk seluruh pendidik di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kapolri. Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Inti dari MoU tersebut adalah penerapan penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi […]

  • Giat Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, AIPTU ATENG NASUTA, berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Mekarsari Kec. Rumpin Sabtu (31/05/2025). Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Rumpin AKP. Suyoko, S.H. sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K,.M.H., di wilayah Desa binaan untuk membina masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif khususnya […]

expand_less