Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 163
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Oktober 2025| Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024  menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen. MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan dimaksud dilakukan oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik dan kekuasaan eksekutif.

Putusan tersebut mulai berlaku sejak dibacakan pada 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum. MK memberi waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen. Selama masa transisi itu, norma pengawasan dalam UU ASN tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu dilakukan secara independen dan bebas intervensi.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, putusan MK tersebut adalah momentum penting untuk meluruskan kembali arah reformasi birokrasi. Menurutnya, sistem merit tidak akan berjalan efektif bila pengawasan dilakukan lembaga yang secara struktural berada di bawah kekuasaan.

“Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, maka sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif,” ujar Agung.

Dalam pandangan hukumnya, Agung menekankan bahwa paska putusan MK, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan sebagai lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.

“Secara konstitusional, sejak putusan MK dibacakan, fungsi pengawasan merit system harus dimaknai sebagai kewenangan lembaga independen. BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan fungsi pengawasan substantif terhadap sistem merit,” tegasnya.

Agung menjelaskan, dasar Hukum merujuk pada *Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003* tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa setiap putusan MK memperoleh kekuatan Hukum tetap sejak diucapkan. Karena itu, sejak 16 Oktober 2024, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya.

“Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, artinya mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang. Maka, BKN tetap boleh bekerja dalam ranah administrasi, tetapi tidak lagi bertindak sebagai pengawas merit system. Fungsi itu menunggu pembentukan lembaga independen baru yang diamanatkan MK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan Hukum. Bila fungsi pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen tanpa dasar Hukum baru, hal itu dapat menimbulkan potensi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga yang secara Hukum sudah dinyatakan tidak memenuhi prinsip independensi, maka keputusan yang dihasilkan bisa batal demi Hukum. Karena itu, DPR dan Pemerintah harus segera menindaklanjuti perintah konstitusional untuk membentuk lembaga baru paling lambat dua tahun,” imbuhnya.

Menurut Agung, putusan MK ini bukan sekadar koreksi kelembagaan, tetapi juga koreksi moral dan politik terhadap sistem birokrasi Nasional. Ia berharap agar lembaga independen baru nanti tidak hanya sekadar ganti nama atau tetap menggunakan nama lama, melainkan benar-benar dibangun dengan arsitektur kelembagaan yang menjamin independensi dan penguatan struktural, fungsional, dan anggaran, serta berbasis IT.

“Yang dibutuhkan bukan rebranding, tetapi rekonstruksi kelembagaan. Lembaga pengawas ASN yang baru harus berdiri setara, bukan di bawah kementerian. Kalau tidak, semangat reformasi birokrasi yang kita perjuangkan selama ini akan tereduksi,” pungkas Agung.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 184
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 31 Januari 2026| Sidang Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025 oleh Dewan Kehormatan PERADI Medan atas nama Teradu Elman Simangunsong SH., MH yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum’at (30/1/26) Agenda hari ini adalah Pembacaan Putusan. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto SH […]

  • Sanggahan terhadap Narasi “Uji Kesetiaan Warga NU pada 10 Agustus 2025”

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 340
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta] 9 Agustus 2025 | Narasi yang menyebut “Tanggal 10 Agustus 2025 adalah uji kesetiaan warga NU, dan yang tidak hadir di Istiqlal berarti setia pada NU” dinilai tidak berdasar serta mencederai akal sehat dan nilai kedewasaan dalam berorganisasi.   Pertama, kesetiaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) tidak diukur dari kehadiran pada satu kegiatan […]

  • Polisi Masih Selidiki Pengendara Mobil Yang Todongkan Senpi ke Pemotor di Pondok Kopi

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 679
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 5 Agustus 2025| Polisi menyelidiki pengemudi mobil yang menodongkan senjata api kepada pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur pada Selasa (4/8), sekira pukul 23.00 WIB Menurut informasi dari warga yang melihat kejadian tersebut diduga akibat bersenggolan antara sepeda motor yang menabrak bagian belakang mobil tersebut. Namun sang pengendara motor menolak di […]

  • Pemerasan dan Perampokan Disertai Pengancaman Oleh OTK yang Mengaku Petugas di Jatiasih, Jatiluhur Kota Bekasi

    • calendar_month 44 minute ago
    • account_circle Abd Aziz/M Ifsudar
    • visibility 4
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 24 Maret 2026 | Aksi premanisme yang diduga melibatkan oknum aparat kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang pria berinisial HS, yang bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jatiasih, menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas pada Kamis (19/03/2026). Kronologi Kejadian Peristiwa […]

  • FPWI dan DEPRINDO Sepakat Bangun Perumahan Khusus Wartawan

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 10 Agustus 2025|- Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) jalin sinergitas dengan Developer dan Properti Indonesia (DEPRINDO) bersepakat membangun sinergi untuk mewujudkan program perumahan khusus bagi wartawan. Pertemuan antara kedua organisasi ini berlangsung hangat di Kantor Pusat FPWI di bilangan Jl. Dr Ratna, Jatiasih, Kota Bekasi pada, Sabtu (09/08/2025) siang. Ketua Umum FPWI, Rukmana, […]

  • Rekrutmen Anggota PPSU Diwarnai Pungli, Rano Karno: “Kita Akan Cari Oknumnya”

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta | Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Rano menegaskan, praktik tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus segera diberantas. “Ya enggak bisa ditutupi, ada, dan kita sudah ngomong, itu harus diberantas,” […]

expand_less