Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng – Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng – Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut Jawa Barat, 12 Maret 2026 | Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebagai Rukun Islam keempat, ternyata telah dihinggapi aksi yang mengkhawatirkan. Di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ditemukan penjualan obat terlarang masuk dalam Daftar G, yaitu tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap pada Rabu (9/3/2026).

Informasi awal diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id/, yang dikomandoi oleh Kadiv Investigasi GMOCT. Konfirmasi terhadap salah satu warga dengan nama samaran Bunga mengungkapkan bahwa rumah milik pemilik dengan inisial ENJ – yang dikenal sebagai “Rumah Abah Enjang” – memang benar menjual obat jenis hexymer dan tramadol tanpa resep dokter.

“Saya tahu Rumah Abah Enjang itu jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan remaja di bawah umur yang langsung mengkonsumsinya di lokasi,” ujar warga yang tinggal tak jauh dari tempat tersebut.

Tim media GMOCT melakukan kunjungan tersembunyi ke lokasi dan berhasil membeli empat kemasan hexymer (isi 32 butir) dengan harga Rp40.000 serta empat butir tramadol dengan harga Rp20.000 – semuanya tanpa dibutuhkan resep dokter.

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp merespon bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti, namun ia sedang sibuk dengan kegiatan Ramadhan. “Langsung ke kanit reskrim aja ya! Saya sedang ada kegiatan Ramadan, bagi-bagi takjil dan buka bersama. Kalau tidak abang merapat kepolsek nanti kita arahkan anggota yang piket,” ujarnya pada wartawan.

Ketika ditanya terkait kekhawatiran bahwa informasi akan bocor dan tempat tersebut kembali ditutup sebelum penindakan – yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya, serta ketidakresponifan Kanit Reskrim, Kapolsek Leles memilih untuk bungkam.

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang tersebut. “Bapak saya mohon disampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Leles dan Kapolres Garut, untuk segera bertindak terhadap Rumah Abah Enjang. Kami takut masa depan anak-anak kami terancam,” ujar salah seorang warga. “Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut karena penjualan obat-obatan tersebut berjalan dengan leluasa di wilayah kami,” tambahnya.

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles telah mengarahkan kasus kepada Kanit Reskrim Polsek Leles. Namun, pihak Kanit Reskrim saat dikonfirmasi tetap diam membisu, dan hingga kini Rumah Abah Enjang belum mendapatkan tindakan hukum apapun.

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat terlarang tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga mensangkakan pasal yang sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.[]

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Kemerdekaan, Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Agustus 2025| Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Polres Bogor bersama Pemerintah Daerah dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor membagikan 17.845 bendera Merah Putih kepada masyarakat. Kegiatan ini digelar secara serentak di berbagai wilayah Kabupaten Bogor sepanjang bulan Agustus 2025. Pembagian bendera dilakukan secara langsung kepada pengendara di jalan raya, mendatangi rumah warga (door […]

  • Uji Fungsi Mandiri Ranpur VVIP di Pusdikkav Padalarang Jawa Barat

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 5 Nopember 2025| Dalam rangka mendukung kesiapan operasional dan pengembangan kemampuan pertahanan nasional, telah dilaksanakan Uji Fungsi Mandiri Ranpur VVIP Escape di Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav) Padalarang, Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadapi kebutuhan akan kendaraan tempur VVIP Escape yang andal untuk mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI). […]

  • Gotong Royong Rehab Rumah Di Kaligambir, Babinsa Dan Warga Wujudkan Kepedulian Bersama

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Blitar| Team liputan khusus GMOCT melalui media online Jurnalbhayangkaranews yang digawangi oleh Asep Riana selaku Wakil Ketua Umum GMOCT, mendapatkan informasi terkait dengan Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Babinsa Kaligambir Koramil 0808/18 Panggungrejo Kodim 0808/Blitar Serka Mualip Santoso, bersama Kasun (Kepala Dusun) Kedungbulus Bapak Meseman dan masyarakat sekitar. Kegiatan gotong royong dilakukan […]

  • Kasus Oknum Polisi Arisubekti dan Ahmad Husein: Proses Hukum Berjalan Profesional?, Tunggu Hasil Akhir? Pelapor Merasa ada Keganjilan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) merilis laporan terbaru terkait perkembangan kasus Arisubekti dan Husein yang tengah ditangani pihak berwenang di Jawa Tengah. Kanit Provost IPTU Nur Azam Makhrus S.H., M.H., dan Panit II Provost, Efendi, memastikan penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Terkait kasus Arisubekti, gelar […]

  • Pendeta Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pendeta Romisak Toijon mengkritisi keras keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang dinilainya menjadi salah satu penyebab utama sulitnya umat non-muslim, membangun tempat ibadah di daerah dengan mayoritas agama berbeda. Dalam sebuah diskusi yang membahas kebebasan beragama di Indonesia, Pendeta Romisak Toijon menyoroti berulangnya kasus-kasus intoleransi, salah satunya tragedi […]

  • Polsek Cisarua Lakukan Evakuasi Jembatan Alternatif Pasir Ipis yang Putus Akibat Curah Hujan Tinggi

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 Januari 2026| Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan evakuasi terhadap jembatan alternatif yang putus di Kampung Pasir Ipis, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (24/1). Kegiatan evakuasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait putusnya jembatan alternatif penghubung antar kampung akibat tingginya curah hujan yang melanda wilayah Kecamatan Cisarua dalam beberapa hari […]

expand_less