Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
  • visibility 101
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Pencairan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan mengklaim pencairan dana dengan kode rekening 2.04.0016 telah sesuai prosedur dan tercatat dalam APBD, ketidakjelasan alur penyaluran dana tersebut memicu sorotan.

Dana yang bersumber dari APBD ini diperuntukkan bagi program pendidikan luar sekolah, meliputi kursus dan pelatihan, penguatan kelembagaan pendidikan masyarakat, serta bantuan operasional lembaga non-formal terverifikasi. Sebesar 40% dialokasikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kendati Disdik menyatakan kepatuhan terhadap prosedur, beberapa lembaga penyelenggara pendidikan non-formal mengaku belum menerima informasi terkait penyaluran dana tersebut. Pertanyaan mengenai penerima manfaat dan mekanisme distribusi masih belum terjawab. “Jika memang sudah dicairkan, ke mana saja alokasinya? Siapa penerimanya?” ungkap salah satu lembaga pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan yang mengaku belum mendapatkan informasi atau komunikasi apapun dari Disdik.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik mengumumkan informasi terkait anggaran, termasuk rencana kerja, proses pengambilan keputusan, laporan keuangan, dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga mewajibkan publikasi daring data keuangan pemerintah daerah.

Ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mempertegas tanggung jawab kepala daerah dan perangkat daerah atas pengelolaan keuangan.

Sampai saat ini, Disdik Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan rinci mengenai daftar penerima bantuan dan rincian program yang telah dilaksanakan. Publik berharap adanya audit dan pengawasan lebih lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga independen untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

#No Viral No Justice

#Disdik Kabupaten Kuningan

#Pendidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus “Menemukan Ponsel” Berujung Permintaan Transfer, Korban Mengaku Diancam

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tanggerang, 14 Maret 2026 | Sebuah dugaan penipuan dengan modus mengaku menemukan ponsel dilaporkan terjadi pada pertengahan bulan ini. Peristiwa tersebut bermula pada malam tanggal 12/3/2026, ketika seorang pria bernama Solehoddin diduga menemukan atau mengambil sebuah telepon seluler milik orang lain. Alih-alih langsung mengembalikan kepada pemiliknya, komunikasi yang terjadi keesokan harinya justru mengarah […]

  • Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 24 Januari 2026| GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, penjualan […]

  • Melepas Popularitas Demi Kedamaian: Perjalanan Panjang Dewi Sandra Melewati Badai Kehidupan Hingga Memutuskan Berhijab

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Maret 2026| Nama Dewi Sandra bukan sekadar deretan huruf di panggung hiburan Indonesia. Ia adalah simbol talenta, kecantikan, dan kegigihan. Namun, di balik lampu panggung yang menyilaukan dan tepuk tangan riuh penonton, tersimpan sebuah perjalanan spiritual yang sunyi namun dahsyat—sebuah pencarian panjang untuk menemukan apa yang sebenarnya disebut sebagai “kedamaian”. Kilau Dunia yang […]

  • Patroli Dini Hari SAT SAMAPTA Polres Bogor Bubarkan Geng Motor Dan Amankan Barang Bukti

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor, Sat Samapta Polres Bogor melaksanakan kegiatan Patroli Jam Kecil yang menyasar titik-titik rawan kejahatan jalanan, khususnya pada malam hingga dini hari, (3/7). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Yogi Nugraha, S.E., M.H., didampingi Perwira Pengawas IPDA R. Pamungkas dan KBO Samapta IPDA Eka Dutabaliawan, dengan […]

  • Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Kapolda Aceh: Ajang untuk Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh, 9 Nopember 2025| Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar Kejuaraan Motocross dan Grasstrack MX GTX “Aceh Anti Narkoba” Trophy Kapolda Aceh Tahun 2025, yang berlangsung di Sirkuit Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu, 9 November 2025. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, […]

  • Bhabinkamtibmas Bojongrangkas Polsek Ciampea Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Yang Sedang Membuat SKCK

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Ciampea, anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangkas, Aiptu Bagja . melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah menyampaikan pesan Kamtibmas, Hari Rabu (14/05/2025). Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan warga pada saat sedang melakukan pelayanan di pengurusan […]

expand_less