Runtuhnya Wibawa Negara: Mengapa Kejagung Tunggu Hery Dilantik Baru Ditangkap
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 16 hour ago
- visibility 14
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 April 2026 | Lembaga Matahukum melontarkan kritik keras terhadap manuver hukum Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Penangkapan Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang dilakukan hanya berselang enam hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, dinilai bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah anomali yang mencederai marwah institusi kepresidenan.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa tindakan Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut menunjukkan adanya ketidakharmonisan yang akut dalam tata kelola pemerintahan dan intelijen penegakan hukum.
Presiden Seolah “Dijebak”
Mukhsin menyoroti ironi waktu penangkapan. Hery Susanto baru saja mengambil sumpah jabatan pada 10 April 2026, namun pada 16 April 2026, ia langsung diringkus.
“Seolah tinta pada naskah pelantikan itu masih basah, namun posisi yang baru saja diemban langsung ternoda. Ini memunculkan kesan kuat bahwa Presiden Prabowo seolah ‘dibiarkan’ melantik seseorang yang sudah masuk dalam radar target hukum. Mengapa tidak ada koordinasi atau pemberian informasi lebih awal sebelum pelantikan? Ini adalah penghinaan terhadap proses administrasi negara,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya di Jakarta, (23/4).
Matahukum melihat adanya skema yang terencana secara sistematis untuk menciptakan dampak kejut (shock effect) yang luas, namun dengan mengorbankan kredibilitas proses seleksi pejabat negara di mata publik dan internasional.
Jangan Ajari Rakyat Membenci Negara
Dalam narasi yang lebih mendalam, Mukhsin memperingatkan Jaksa Agung agar tidak menggunakan kekuasaan penegakan hukum dengan cara yang kontraproduktif terhadap stabilitas nasional.
“Penegakan hukum itu sangat penting dan mutlak, tapi jangan sampai caranya meruntuhkan wibawa negara. Di dalam negara ada rakyat. Bila penegak hukumnya justru ‘mengajari’ rakyat untuk membenci atau kehilangan kepercayaan pada negara melalui cara-cara yang tidak etis, ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” tegas Mukhsin.
Menurutnya, jika Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti cukup sejak lama, langkah hukum seharusnya diambil sebelum yang bersangkutan melalui fase fit and proper test hingga pelantikan. Penundaan eksekusi hingga setelah pelantikan dianggap sebagai langkah “pilih-pilih momentum” yang tidak sehat.
Ironi di Balik Apresiasi Presiden
Peristiwa ini terasa sangat kontras karena terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas penyelamatan aset negara senilai Rp11,4 triliun. Matahukum menilai, seharusnya apresiasi tersebut dibalas dengan koordinasi yang lebih elegan, bukan dengan tindakan yang seolah “menampar” wajah kepala negara.
“Bagaimana mungkin setelah dipuji dan dihargai, Kejaksaan justru mengambil langkah yang mempermalukan simbol negara? Ini bukan sekadar masalah prosedur hukum, tapi soal etika birokrasi dan rasa hormat terhadap kewenangan tertinggi negara,” lanjutnya.
Desak Komisi III DPR Panggil Jaksa Agung
Menutup pernyataannya, Matahukum mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin. Publik membutuhkan penjelasan transparan mengenai alasan di balik pemilihan waktu penangkapan yang sangat provokatif tersebut.
“Komisi III harus meminta klarifikasi. Rakyat berhak tahu apakah ini murni penegakan hukum atau ada agenda lain. Jangan biarkan wibawa negara terus tergerus akibat ego sektoral lembaga penegak hukum. Langkah ini mutlak dilakukan agar jalur penegakan hukum kembali pada jalurnya yang benar tanpa harus mengguncang pilar kehormatan negara,” pungkas Mukhsin Nasir.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment