Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 56
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepengurusan lama periode 2012–2017 yang dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara regulatif, pengelolaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya tata kelola yang sah, transparan, serta pencatatan perubahan kepengurusan kepada instansi berwenang. Dampak dari tidak aktifnya kepengurusan lama bahkan sempat berujung pada pemblokiran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga kewenangan sementara berada pada Ketua Pembina hingga proses reorganisasi disahkan.

Akta No. 6 yang telah memperoleh legalitas pemerintah menjadi dasar hukum sah bagi pengurus baru untuk melakukan pendataan ulang dan evaluasi kinerja seluruh satuan pendidikan di bawah yayasan. Dalam diktum keputusan rapat, ditegaskan perlunya penataan ulang guna meningkatkan kualitas belajar mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewenangan melakukan pergantian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.

Namun persoalan muncul ketika kepala sekolah lama yang telah digantikan tetap mengklaim diri sebagai pejabat aktif dan diduga masih mengatur kegiatan guru serta operasional sekolah. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya dua kepala sekolah dalam satu institusi. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa Surat Keputusan (SK) dari yayasan yang memiliki legal standing berdasarkan Akta No. 6, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas proses belajar mengajar dan kepastian hak peserta didik.

Publik kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Penegakan kepastian hukum dan disiplin kelembagaan menjadi kunci agar konflik internal yayasan tidak merusak marwah pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tertib, aman, dan berkualitas.

Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) secara tegas menyoroti fenomena “satu sekolah dua kepala sekolah” yang terjadi di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar konflik internal yayasan, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar. Menurutnya, apabila dualisme ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, maka akan mencederai prinsip profesionalisme pendidikan serta berpotensi merugikan peserta didik.

Agung Sulistio mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hanya kepala sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari yayasan yang berlegalitas resmi yang berhak menjalankan kewenangan di lingkungan sekolah tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Busana Prima Cemerlang Resmi Gaet BUMP Nurul Barokah, Wujudkan Transformasi Ekonomi Pesantren Berbasis Digital dan Industri

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 24 Oktober 2025| PT. Busana Prima Cemerlang secara resmi menetapkan BUMP Nurul Barokah sebagai mitra utama dalam pengembangan program strategis berbasis pemberdayaan pesantren. Penetapan ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama, Mr. Stephen Chang, dalam kunjungan resmi ke Pondok Pesantren Nurul Barokah, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem ekonomi pesantren yang modern, produktif, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor terus aktif melaksanakan sambang warga di wilayah binaan. Salah satunya dilakukan oleh Bripka Eko Prasetya, Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni, yang melaksanakan kegiatan sambang ke Kampung Bojong RT 09 RW 03, Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada (5 /7). Kegiatan ini merupakan […]

  • Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa Yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Oktober 2025| Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua Desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen. Saeful Yunus menegaskan, dasar […]

  • Warga RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat Bersurat ke Walikota Jakbar “Minta Jalan MHT di Perbaiki”

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Agustus 2025| Warga RT 02 RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Mengirim surat ke Walikota Administrasi Jakarta Barat. Dalam isi petisi surat tersebut, warga memohon kepada walikota Administrasi Jakarta Barat supaya Jalan MHT di perbaiki.alasan warga minta di perbaiki jalan lantaran apa bila musim hujan terdampak banji di depan rumah […]

  • Dua Remaja Diduga Terlibat Tawuran Gengster Diamankan Polsek Parung

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 568
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Juli 2025|Unit Reskrim Polsek Parung berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran gengster pada Kamis dini hari (24/7), sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 002 RW 001, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kedua terduga pelaku berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), warga Desa Babakan, Kecamatan […]

  • Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karbon” di Desa Huta Tinggi Samosir

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Samosir, 25 November 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 setelah sebelumnya meresmikan Program Desa Bebas Karbon di Desa Huta Tinggi, kini menghadirkan bantuan mesin penepung untuk membuat briket arang dari bonggol jagung. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pelindo dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi emisi karbon, memperkuat ketahanan lingkungan desa, serta […]

expand_less