Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3

Tegarnews.co.id-Serang, 25 September 2025| Penerus Banten menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa aset Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate dan memerintahkan Pemprov Banten menghapus status Situ Ranca Gede dari daftar barang milik daerah.

Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai putusan tersebut keliru dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Majelis hakim jelas keliru. Sengketa Situ Ranca Gede bukan hanya persoalan tata usaha negara, melainkan menyangkut status kepemilikan aset daerah. Bila dibiarkan, putusan ini dapat membuka jalan bagi pencaplokan aset publik oleh pihak swasta,” kata Egi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Egi Hendrawan yang juga pengamat hukum dan politik menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan PT TUN Jakarta. Salah satunya, majelis hakim lebih menitikberatkan pada memori banding penggugat ketimbang bukti-bukti historis yang disampaikan Pemprov Banten.

“Keputusan yang mengabaikan bukti sah dari pemerintah dan lebih berpihak pada pengusaha menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi main mata. Putusan ini tidak hanya cacat hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan publik,” ujar Egi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari penetapan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah oleh Pemprov Banten melalui keputusan gubernur pada 2024. Penetapan tersebut kemudian digugat PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Pada Mei 2025, PTUN Serang memutuskan bahwa Situ Ranca Gede adalah milik Pemprov Banten. Namun, PT Modern Industrial Estate mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Dalam putusan yang dibacakan pada September 2025, PT TUN Jakarta mengabulkan banding tersebut. Amar putusan menyebut Pemprov Banten wajib mencoret Situ Ranca Gede dari daftar inventaris aset.

Lahan yang disengketakan tercatat seluas sekitar 25 hektare di wilayah Kabupaten Serang. Nilai aset ditaksir mencapai Rp1 triliun karena berada di kawasan strategis yang kini berkembang sebagai kawasan industri.

Pemprov Banten Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara telah menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov berpendapat bahwa majelis hakim PT TUN Jakarta melampaui kewenangannya (ultra vires) karena sengketa menyangkut kepemilikan tanah semestinya diputus dalam peradilan perdata, bukan tata usaha negara.

“Kasasi ini penting agar publik mendapat kepastian hukum dan aset tetap terjaga,” kata Egi.

Egi menegaskan, Penerus Banten akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media ikut memantau jalannya kasasi di Mahkamah Agung.

“Pertarungan ini bukan sekadar antara Pemprov dan pengusaha. Ini adalah pertarungan mempertahankan aset publik untuk rakyat Banten,” kata dia.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Ma’ruf Cahyono, Eks Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. “Pada kasus ini, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial MC, yang menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat di kantor Merah […]

  • AKA Medical Center Berpartisipasi Dalam Tes Narkoba Kejurnas IOF Seri 1 Di Bogor

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| AKA Medical Center menunjukkan komitmennya terhadap olahraga bersih dengan berpartisipasi dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Ikatan Offroad Indonesia (IOF) Seri 1 di Stadion Pakansari, Bogor pada tanggal 14 Juni 2025. AKA Medical Center menyediakan layanan tes narkoba bagi seluruh peserta kejuaraan tersebut. Tim dari AKA Medical Center yang bertugas […]

  • Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy, Meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk Sterilkan Belawan dari Narkoba, Judi, dan Tawuran.

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 1.354
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan|Maraknya Narkoba, Perjudian, Tawuran dan Pembegalan serta tempat Prostitusi di Belawan. Tokoh Agama Islam yang rumah Orang Tuanya beralamatkan di Jalan Bawal No. 12A Pajak Baru Belawan Bahagia Sumut 20413, Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy, ikut memberikan komentar Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy prihatin melihat daerah Belawan khususnya dan Medan Utara umumnya. ia […]

  • MAKI Berharap Prabowo Bahas Riza Chalid Saat Bertemu Anwar Ibrahim

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Juli 2025|| Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Presiden RI Prabowo Subianto membahas pemulangan saudagar Riza Chalid pada pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (28/7) sore di Jakarta. Untuk diketahui, Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor […]

  • Ketua Umum AKPERSI Hadiri Munas APDESI Merah Putih Bersama Mendes PDTT

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Agustus 2025 – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triono, S.H., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) APDESI Merah Putih yang berlangsung di Aula Makarti, Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta. Senin. 25/08/2025.   Acara strategis tersebut turut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi […]

  • Gaya Hedon Kadisdik Kuningan: Pajero Sport Baru di Tengah Krisis Keuangan Daerah

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat, 24 Juli 2025| Gaya hidup mewah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Kadisdik diketahui menggunakan mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru dalam berbagai aktivitas dinas. Yang menjadi perhatian bukan hanya harga mobil yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga fakta bahwa kendaraan tersebut terdaftar atas nama anaknya, Sdri. […]

expand_less