Sepanjang 2025, Kejagung Hukum 101 Jaksa Nakal: 69 Orang Dijatuhi Sanksi Berat
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- visibility 197
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jalarta, 1 Januari 2026| Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis laporan capaian kinerja pengawasan sepanjang tahun 2025. Hasilnya, sebanyak 101 jaksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 69 jaksa menerima hukuman kategori berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal di tubuh Korps Adhyaksa. Selain jaksa, sanksi juga diberikan kepada 56 pegawai non-jaksa.
”Di bidang pengawasan, kami menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 non-jaksa dan 101 jaksa,” ujar Anang dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
*Rincian Sanksi*
Anang merinci, dari total pelanggaran yang dilakukan para jaksa tersebut, sebanyak 44 orang dijatuhi sanksi ringan, 44 orang sanksi sedang, dan 69 orang sisanya harus menerima konsekuensi hukuman berat.
Bentuk hukuman berat yang diberikan tidak main-main. Anang menyebut ada jaksa yang dicopot dari jabatan strukturalnya, hingga ada yang diberhentikan secara tetap dari statusnya sebagai jaksa.
”Ada yang jabatannya dicopot, ada juga yang status jaksanya dilepas. Kalau sudah jabatan hilang dan status jaksa juga dicopot, itu tentu sanksi yang sangat serius,” tegasnya.
*Kepatuhan LHKPN*
Selain masalah disiplin, Kejagung juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) periode 2024. Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan di lingkungan Kejaksaan mencapai 96,45 persen.
Dari total 13.556 wajib lapor, tercatat 13.075 orang telah menuntaskan kewajibannya. Sementara itu, masih ada 475 pegawai yang terpantau belum melaporkan kekayaannya.
Langkah tegas terhadap jaksa nakal ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum di tanah air.[*]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment