Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sertifikat Warga Hilang Misterius, Program PTSL Desa Sukamulya Diduga Sarat Permainan Oknum

Sertifikat Warga Hilang Misterius, Program PTSL Desa Sukamulya Diduga Sarat Permainan Oknum

  • account_circle Husen
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 265
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 17 Oktober 2025- Aroma dugaan permainan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menyeruak. Kasus yang membelit seorang warga bernama Arsikem seolah menjadi potret buram pelaksanaan program nasional yang mestinya memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, cepat, dan transparan.

 

Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga Arsikem justru terjebak dalam pusaran polemik administrasi yang tak kunjung selesai sejak tahun 2022.

 

Satu Bidang Tanah, Dua Kali Muncul di Data PTSL

Andri, anak dari Arsikem, menceritakan kejanggalan yang ditemuinya kepada awak media.

 

“Orang tua saya mengajukan sertifikat melalui program PTSL sejak 2022, tapi sampai sekarang nggak pernah keluar. Setelah saya telusuri, ternyata berkas yang sama muncul lagi di tahun 2024 dan dinyatakan tumpang tindih. Padahal, berkas 2022 katanya sudah jadi dan sudah ada surat ukurnya,” ungkap Andri dengan nada kecewa, Jumat (17/10/2025).

 

Ia menuturkan, panitia PTSL Desa Sukamulya terkesan menutupi informasi dan tidak kooperatif.

 

“Setiap saya tanya, nggak ada yang bisa kasih jawaban pasti. Selalu lempar tanggung jawab ke pihak lain. Ada apa ini sebenarnya?” tegasnya.

 

Menurut penelusuran Andri, alas hak tanah berupa kuitansi jual beli atas nama Ibu Romlah digunakan untuk tujuh bidang tanah yang sama, masing-masing atas nama Alimah, Armanah, Arsim, Nawawi, Tarmah, Ratnasari, dan Arsikem.

 

“Enam nama lain sudah terbit sertifikatnya, hanya Arsikem yang belum. Semua persyaratan sama, tapi kenapa cuma satu yang ditahan?” katanya heran.

 

Jejak Aneh dan Dugaan Penyerahan Sertifikat di Rumah Oknum

 

Tak tinggal diam, Andri berupaya menelusuri kasus ini hingga ke Kepala Desa Sukamulya, Suardi, untuk meminta penjelasan.

 

“Iya, nanti akan kami telusuri lagi. Saya coba koordinasi dengan panitia PTSL sebelumnya,” jawab Suardi singkat saat dikonfirmasi.

 

Langkah penelusuran berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, di mana Andri bertemu dengan Rian, tim yuridis PTSL Desa Sukamulya.

 

“Berkas atas nama Arsikem memang tumpang tindih antara tahun 2022 dan 2024. Sekarang sedang kami proses pembatalan. Bisa ajukan lagi di program berikutnya atau lewat pendaftaran mandiri. Kemungkinan besar sertifikat 2022 ada di tangan panitia desa waktu itu,” ujar Rian.

 

Pernyataan ini membuat publik tercengang. Jika benar sertifikat tahun 2022 sudah jadi, lalu mengapa tidak diserahkan kepada pemohon? Dugaan semakin menguat bahwa ada oknum panitia desa yang menyimpan atau bahkan menyerahkan sertifikat secara tidak resmi di luar prosedur, sebab enam sertifikat lain disebut-sebut tidak diambil di kantor desa maupun BPN, melainkan di rumah salah satu pegawai desa.

AKPERSI Angkat Bicara: “Jangan Ada yang Berlindung di Balik Program Nasional”

 

Menanggapi kisruh tersebut, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, ikut angkat suara. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa.

 

“Kalau satu warga terkatung-katung sejak 2022 sementara yang lain lancar, itu sudah cukup alasan untuk curiga ada permainan. Jangan ada yang berlindung di balik nama program nasional,” tegas Subur.

 

Subur mendesak BPN Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat Daerah untuk turun langsung melakukan audit dan investigasi terbuka terhadap panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022 dan 2024.

 

“Kami minta penelusuran total. Kalau memang ada unsur manipulasi data, penahanan berkas, atau penggelapan sertifikat, itu sudah masuk ranah pidana. Harus dibuka ke publik,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran.

 

“Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban. Program PTSL itu hak rakyat, bukan ladang bancakan bagi oknum. Bila perlu, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum,” tandas Subur.

 

Kasus Arsikem kini menjadi ujian bagi komitme

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabiro Tegarnews Ucapkan Selamat dan Sukses, Atas Dilantiknya Kepala Desa (PAW) Tapos ll Tenjolaya Bogor

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 November 2025| Segenap jajaran dan tim redaksi media online tegarnews.co.id mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tapos ll Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Jawa Barat Bapak Nasrullah, masa bakti 2019-2027. Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Bogor. Jln Raya Tegar Beriman Cibinong Bogor, Rabu (19/11). Dalam kesempatannya Asep […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Tokoh dan Warga Desa Bitungsari

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari Polsek Ciawi, Aiptu Wahyudi, melaksanakan kegiatan anjangsana dan dialogis kepada tokoh masyarakat serta warga di Kampung Hegarmanah RT 03/RW 05, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, (26/06). Kegiatan anjangsana ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik […]

  • Kabid Humas Bersama Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar, Hadir di Garis Terdepan, Bantu Masyarakat di Tengah Bencana Banjir

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Telukjambe Barat Karawang, 22 Januari 2026| Kabid Humas Polda Jabar bersama Satuan Brimob Polda Jawa Barat kembali menunjukkan kesiapsiagaan dan dedikasinya dalam penanganan bencana alam. Tim SAR Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar melaksanakan kegiatan SAR bencana banjir di wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, (21/1). Kegiatan SAR dilaksanakan di sejumlah titik terdampak […]

  • LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 157
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Surabaya, 30 Januari 2026| Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai […]

  • Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Silaturahmi dan Santunan bagi Santri Ponpes Daarut Tolibin

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung Barat, 16 Februari 2026| Yayasan Pemulihan Natura Indonesia menggelar acara silaturahmi dan santunan khusus bagi santri Pondok Pesantren Daarut Tolibin, (9/2). Acara yang berlangsung di Jalan Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat, menghadirkan berbagai pihak terkait sebagai undangan kehormatan. Antara lain yang hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Kabupaten […]

  • Propam Polri Terima Aduan Resmi: Penanganan Kasus di Polda Aceh Diduga Sarat Kejanggalan

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 239
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 September 2025| Divisi Propam Polri kini resmi mengantongi pengaduan serius dari masyarakat Aceh terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di Polda Aceh. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004376/XI/2025/BAGYANDUAN, yang dikeluarkan pada 11 September 2025 di Jakarta. Pengadu, bernama M. Dan, seorang buruh nelayan asal Gampong Babah Lueng, Nagan […]

expand_less