Breaking News
light_mode
Home » Pendidikan » PPDB Banten: Sistem Zonasi Tuai Kritik, Warga Teluknaga Demo Di SMAN 12

PPDB Banten: Sistem Zonasi Tuai Kritik, Warga Teluknaga Demo Di SMAN 12

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
  • visibility 303
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tangerang, Banten 4 Juli 2025| (GMOCT)- Kekecewaan mendalam menyelimuti ratusan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Provinsi Banten. Mereka menggelar aksi di depan SMAN 12 Kabupaten Tangerang, memprotes sistem zonasi yang dinilai tidak adil karena memasukkan nilai rapor sebagai salah satu kriteria. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Targetberita.co.id, yang merupakan anggota GMOCT.

Aksi ini diprakarsai oleh Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT), yang terdiri dari warga dan aktivis LSM setempat. Mereka menyoroti banyaknya siswa dari Desa Kampung Besar yang gagal diterima di SMAN 12, meskipun jarak rumah mereka ke sekolah sangat dekat, bahkan hanya puluhan meter. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib anak-anak mereka yang enggan bersekolah di SMA lain.

Kepala Desa Kampung Besar, Ahmad Salim, membenarkan adanya puluhan warga desanya yang gagal diterima di SMAN 12 melalui jalur zonasi, termasuk empat siswa yang rumahnya berjarak hanya sekitar 50 meter dari sekolah. Ia menduga ada kriteria lain selain jarak yang digunakan dalam seleksi jalur zonasi. Kehadirannya di SMAN 12 bersama warga bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak sekolah, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Budi Usman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga. Ia menekankan bahwa sistem zonasi seharusnya mengutamakan jarak, bukan nilai rapor. Komite sekolah akan mendukung usulan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 12, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, menjelaskan bahwa sekolah terikat aturan kuota rombongan belajar (rombel) maksimal 36 siswa. Ia menegaskan bahwa penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi berdasarkan masukan masyarakat dan hasil evaluasi, bukan dari Ombudsman. Pihak sekolah telah mengajukan usulan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun kewenangan penuh tetap berada di tangan dinas terkait.

Aksi protes ini menyoroti ketidakadilan dan kebingungan dalam sistem PPDB Banten. Penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi menimbulkan pertanyaan dan kecemasan di kalangan orang tua siswa. Permasalahan ini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih adil dan transparan. GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi ini.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

Team/Red(targetberita)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurangnya Pemahaman Program Pemutihan Pajak, Warga Lampung Kecewa

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 404
    • 1Comment

    Tegarnews.co id-Lampung, Rabu, 7 Mei 2025| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat TEGAR Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara. Mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait program 100 hari Gubernur Lampung yang salah satunya berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurut Okta, masyarakat sangat menantikan program ini, namun merasa kecewa setelah mengetahui bahwa pemutihan hanya berlaku untuk […]

  • Jum’at Curhat: Kunjungi Warga Korban Kebakaran di Kampung Lebak Gudang, Desa Bendungan Bogor

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 Agustus 2025| Bhabinkamtibmas Desa Bendungan Aiptu Y. Arie mendatangi warga korban musibah kebakaran, di Kp. Lebak Gudang RT. 01 / 11 Desa Bendungan (15/08/2025). Dalam kesempatan tersebut hadir bersama Bhabinkamtibmas RW, RT, Toga dan Toda setempat untuk giat Jum’at Curhat sambil menyerahkan berkas 15 orang dari 5 KK yg melaporkan kehilangan surat2 penting […]

  • Kunjungan Panglima Kodam Iskandar Muda ke Kejati Aceh, Penguatan Sinergitas Antar Lembaga

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh 18 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Panglima Kodam Iskandar Muda yang baru, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, (16/9). Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Kodam Iskandar Muda, khususnya dalam […]

  • Lantik Pejabat Bermasalah, Bupati Bekasi Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 314
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 09 Sept 2025– Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H melantik pejabat kontroversial menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Agustus 2025.   Laporan bernomor 019/LSM.PEKA/VIII/2025 itu ditandatangani Ketua Umum PEKA Obay Hendra […]

  • Lawan DBD, Kader Ansor Jatiasih Turun Tangan Lakukan Fogging Mandiri di RW 18 Jatimekar

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 Maret 2026 | Ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kelurahan Jatimekar, Jatiasih Bekasi kian mengkhawatirkan. Merespons kondisi darurat tersebut, Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Jatimekar bergerak cepat melakukan aksi fogging (pengasapan) massal di lingkungan RW 18 guna memutus rantai penyebaran nyamuk Aedes aegypti. Gerakan Swadaya: Dari Rakyat untuk Rakyat Langkah […]

  • Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 452
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tembilahan, 8 Januari 2026| Di tengah gencarnya negara menggelontorkan gaji dan tunjangan fantastis bagi hakim hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulan, kepercayaan publik terhadap wajah keadilan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), justru terasa gelap. Berdasarkan dokumen resmi Referensi Tunjangan PNS Kementerian Keuangan RI (PP Nomor 42 Tahun 2025), tunjangan hakim […]

expand_less