Sertifikat Wakaf Mesjid Al Ikhlas Terbit, Pemohon Apresiasi Dukungan Ahli Waris dan BPN Kota Medan
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Medan, 16 Februari 2026 | Sertifikat wakaf untuk tanah Mesjid Al Ikhlas akhirnya resmi terbit setelah melalui proses administrasi pertanahan yang sesuai ketentuan. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti sah atas status tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah dan kemasyarakatan.
Pemohon sebagai nadzir atau pengelola wakaf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para ahli waris yang telah memberikan persetujuan serta dukungan penuh dalam proses peralihan hak menjadi wakaf.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Medan yang dinilai responsif dan membantu dalam setiap tahapan pengurusan. Seluruh rangkaian pengurusan dilakukan di wilayah Kota Medan, khususnya melalui pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Tanah wakaf yang telah dilegalisasi tersebut diperuntukkan bagi Mesjid Al Ikhlas sebagai fasilitas ibadah masyarakat setempat.
Proses pengurusan dilakukan dalam beberapa tahapan hingga sertipikat resmi diterbitkan pada tahun ini. Legalitas tanah wakaf menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut bagi generasi mendatang.
Pengurusan dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk akta ikrar wakaf, persetujuan ahli waris, serta verifikasi administrasi dan pengukuran oleh petugas pertanahan. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, sertifikat wakaf diterbitkan sebagai tanda bukti hak yang sah. Pemohon berharap proses ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk segera melegalkan tanah wakaf demi perlindungan aset umat secara hukum.
- Penulis: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Sumber: ATR/BPN


Saat ini belum ada komentar