Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 49 minute ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rutan, usai sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditahan pada Kamis (12/3). Namun, tak sampai seminggu Yaqut dapat hadiah jadi tahanan rumah.
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis,
Sebelum kembali ke Rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hingga Senin, malam, dia masih berada di RS Bhayangkara TK IR Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi.
Budi mengeklaim, penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.
Meski begitu, Budi belum memastikan waktu Yaqut akan kembali dibawa ke Rutan usai lima hari menjadi tahanan rumah.
Diketahui, bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3).
Budi mengatakan, pengalihan status tahanan ini dilakukan karena adanya permintaan dari keluarga. Katanya, seluruh kewenangan penahanan ada ditangan penyidik.
“Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucap Budi.
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment