Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 232
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT)| Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025).

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Suarakitanews yang tergabung di dalamnya.

Pihak Tergugat Nilai Gugatan Sumir

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Ia menilai penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.

Ali menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2002 hingga 2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan majelis hakim.

Abimanyu Bantah Tuduhan Fitnah

Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.

“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.

Abimanyu dengan tegas membantah berbagai tuduhan, mulai dari pembayaran pekerjaan hingga isu pelecehan seksual, yang menurutnya tidak berdasar.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan, bahkan nanti pengakuan dari pihak kami akan disampaikan di persidangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam PO.

Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas, pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf, bahkan ada pesan WhatsApp berisi intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.

Dua Saksi Dihadirkan Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, yaitu Herlan dan Muji.

Dalam keterangannya, Herlan menyebut bahwa dirinya pertama kali mengetahui perkara ini saat diminta mendampingi Ibu Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi pihak Yayasan Borcess. Pada pertemuan berikutnya, ia kembali mendampingi keluarga Ibu Sofi, di mana persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di Yayasan Borcess.

Saksi juga mengungkap bahwa pada 8 Juni 2024, Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset milik Sofi yang dijadikan jaminan di Bank BRI berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok). Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah ditepati.

“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan oleh Mustahidin maupun pihak Yayasan Borcess. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.

Laporan Pidana Masih Berjalan

Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Suarakitanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamanan Kegiatan Pemberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Bogor Musim Haji 1446 H / 2025 M Berjalan Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Melalui Sat Samapta melaksanakan pengamanan kegiatan pemberangkatan jemaah haji tingkat Kabupaten Bogor musim haji 1446 H / 2025 M yang berlangsung di Lapangan Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, S.H., […]

  • Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 435
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 November 2025| Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Atas keberhasilan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polri. “Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang […]

  • Patroli Berkuda Den Turangga Baharkam Polri di CFD Depok

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 637
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 27 Oktober 2025| Detasemen Turangga Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korps Sabhara Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani dan mengamankan kegiatan masyarakat, dengan melaksanakan patroli berkuda di area Car Free Day (CFD) Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai ini berjalan dengan […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Di Titik Rawan Kemacetan

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Ciampea. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (30/05/2025) pada sore hari, guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi menjelang waktu pulang kerja dan aktivitas masyarakat lainnya. Pengaturan lalu lintas […]

  • Sinergi, Bhabinkamtibmas & Babinsa Koramil 0621/22 Dan Polsek Parung, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Desa Putat Nutug

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat kemitraan dan menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Aiptu N. Tri Handoko bersama Babinsa Koramil 0621/22 Peltu Ari Arinto melaksanakan kegiatan sambang ke warga Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (5 Juli 2025). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari sinergitas TNI–Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakan Gratifikasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,18 Desember 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakanratifikas Gratifikasi Kantor Pertanahan Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Penolakan gratifikasi ini sejalan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan […]

expand_less