Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 242
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT)| Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025).

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Suarakitanews yang tergabung di dalamnya.

Pihak Tergugat Nilai Gugatan Sumir

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Ia menilai penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.

Ali menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2002 hingga 2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan majelis hakim.

Abimanyu Bantah Tuduhan Fitnah

Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.

“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.

Abimanyu dengan tegas membantah berbagai tuduhan, mulai dari pembayaran pekerjaan hingga isu pelecehan seksual, yang menurutnya tidak berdasar.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan, bahkan nanti pengakuan dari pihak kami akan disampaikan di persidangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam PO.

Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas, pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf, bahkan ada pesan WhatsApp berisi intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.

Dua Saksi Dihadirkan Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, yaitu Herlan dan Muji.

Dalam keterangannya, Herlan menyebut bahwa dirinya pertama kali mengetahui perkara ini saat diminta mendampingi Ibu Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi pihak Yayasan Borcess. Pada pertemuan berikutnya, ia kembali mendampingi keluarga Ibu Sofi, di mana persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di Yayasan Borcess.

Saksi juga mengungkap bahwa pada 8 Juni 2024, Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset milik Sofi yang dijadikan jaminan di Bank BRI berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok). Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah ditepati.

“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan oleh Mustahidin maupun pihak Yayasan Borcess. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.

Laporan Pidana Masih Berjalan

Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Suarakitanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Jaga Jakarta Jaktim, Pemkot Gandeng Kemenkumham Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 709
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 28 November 2025| Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta mengadakan Penyuluhan Hukum bagi warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung Jaktim, Kegiatan yang digelar di RPTRA Menteng Asri, Jalan Satria RW 02, Kelurahan Ujung Menteng tersebut dibuka langsung Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto. Kegiatan dirangkai dengan […]

  • TNI-Polri Bersinergi Patroli Sambang Warga Desa Bojong Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas TNI-Polri di wilayah Polsek Klapanunggal, Polres Bogor Polda Jabar, terus diperkuat melalui kegiatan patroli sambang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Kimung Adi Rahmad bersama personil TNI di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (21/05/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan dengan mengunjungi langsung warga masyarakat untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga agar selalu […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Polsek Parungpanjang Bogor, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor *Aiptu Iyus nurlubis* menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaanya, Rabu, 07/05/2025). Bhabinkamtibmas Aiptu Iyus Nurlubis melakukan kunjungan langsung ke Kp. Preweh RT. 01/01 desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat (serta […]

  • AS Terpaksa Terima 10 Poin, Trump Akui Jadi Dasar Negoisasi Damai

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 April 2026 | Supreme National Security Council menyatakan bahwa Amerika Serikat kini berada dalam posisi menerima proposal damai yang diajukan Iran sebagai dasar gencatan senjata dalam konflik yang terus memanas di Timur Tengah. Dalam pernyataan resminya, pihak Iran mengklaim bahwa Washington “terpaksa menerima” 10 tuntutan utama yang diajukan Teheran untuk mengakhiri […]

  • MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam – diam: Layak Masuk Rekor MURI

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Maret 2026 | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka mengingatkan lembaga antirasuah tersebut untuk segera melakukan introspeksi mendalam. Pengalihan penahanan yang dilakukan secara senyap ini […]

  • Pemerintah Kecamatan Pebayuran Ajak Warga Perkuat Semangat Persatuan di Hari Kesaktian Pancasila 2025

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 263
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 30 September 2025— Pemerintah Kecamatan Pebayuran memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2025 yang jatuh pada Rabu, 1 Oktober 2025 dengan penuh semangat kebangsaan. Peringatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.   Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, […]

expand_less