Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 180
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 31 Januari 2026| Sidang Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025 oleh Dewan Kehormatan PERADI Medan atas nama Teradu Elman Simangunsong SH., MH yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum’at (30/1/26)

Agenda hari ini adalah Pembacaan Putusan. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto SH dan Ir. Hariyanto, namun tidak dihadiri oleh Saudara Elman Simangunsong SH.,MH selaku Teradu.

Dalam sidang Putusan tersebut, setelah membaca dan mencermati serta mempertimbangkan apa yang menjadi pokok persoalan laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Majelis Hakim Kode Etik telah Menjatuhkan Putusan Bahwa Teradu Elman Mangunsong SH., MH telah terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat. Selanjutnya Teradu dijatuhi sanksi selama tiga (3) bulan tidak bisa beracara sebagai Advokat/Pengacara dan terakhir dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Juta.

Lebih lanjut, Persidangan yang tidak dihadiri oleh teradu, memberi kesan teradu hanya pasrah menerima hasil putusan, Ketua Majelis Hakim Kode Etik Advokat, OK Iskandar SH.,MH menyebutkan, terhadap Putusan ini dalam tempo waktu 21 hari kedepan bagi para pihak yang keberatan dan masih belum menerima putusan ini, dapat mengajukan Banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan dari pihak pengadu, Refi Yulianto SH, mengatakan cukup puas atas Putusan tersebut. mengingat fakta dan bukti serta keterangan saksi saksi yang nyata. Bagi kami putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.

Dengan harapan bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pelajaran bagi para Advokat/Penasehat Hukum Peradi dimana saja di seluruh nusantara Agar jangan menyalahgunakan kewenangannya. Tetaplah kita semua harus tunduk dan menjunjung tinggi Norma norma serta ketentuan yang telah diatur didalam melaksanakan tugas selaku Advokat.[]

  • Author: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Pradi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Metro Jaya Lantik Pejabat Utama dan Kapolres Baru

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Januari 2026| Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri resmi melantik sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Senin, 5 Januari 2026. Upacara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di Gedung Promoter ini mencakup rotasi sejumlah posisi strategis, mulai dari Kapolres Metro Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan. […]

  • Sambang Warga Desa Pengasinan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 212
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gunungsindur, Bogor, 4 September 2025|Bhabinkamtibmas Polsek Gunungsindur, Aiptu Rusnadi, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor,(3/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini sekaligus langkah pemeliharaan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gunungsindur. Sambang kamtibmas yang dilakukan secara rutin ini bertujuan menjalin komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga […]

  • Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Februari 2026 |Transformasi digital dalam layanan pertanahan dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Seperti pada aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memantau dari mana saja perkembangan proses layanan pertanahan yang sedang diajukan, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). “Dengan adanya aplikasi […]

  • Kapolsek Dramaga Silahturahmi Cooling Sistem Giat Kunjungan Ke Kantor Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor– Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H melaksanakan silahturahmi kegiatan cooling sistem Kunjungan Ke Kantor Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, yang diterima langsung Kepala desa Neglasari Bapak Yayan Mulyana Beserta Staff Desa Neglasari, Kamis (19/06/2025)   Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Dramaga disambut oleh Kepala Desa Neglasari beserta staf desa lainnya, […]

  • Putusan Janggal PN Cibadak Picu Dugaan Mafia Tanah, AKPERSI Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Sukabumi, 1 Desember 2025 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus memperdalam investigasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Temuan awal mengarah pada adanya keterlibatan oknum kepala desa dan kelompok warga yang diduga kuat menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum yang sah.   Kasus ini bermula […]

  • Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai pembahasan Undang-Undang (UU) Pilkada sebaiknya dilakukan setelah Pemilu nasional 2029. Menurutnya, langkah tersebut akan memberi ruang waktu yang cukup bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan aturan secara matang, komprehensif, dan berbasis evaluasi objektif. Pernyataan itu disampaikan Anas merespons sikap Wakil Ketua DPR […]

expand_less