Sistem Perekrutan THL Sekertaris Direktur RSUD di Pertanyakan Viral, Menuai Protes Dari Berbagai Kalangan
- account_circle Husen
- calendar_month Ming, 3 Agu 2025
- visibility 85

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 4, Agustus, 2025. Viral sebuah video wawancara yang memperlihatkan seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani. Sosok bernama Asih ini terekam aktif mendampingi direktur dalam sejumlah kegiatan kedinasan RSUD, hingga memicu pertanyaan tajam dari berbagai kalangan.
Dalam wawancara yang tersebar luas di media sosial, Asih dengan tegas menyatakan bahwa dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengaku hanya sebagai pegawai honorer BLUD.
“Ya, betul saya sekretaris pribadi Direktur. Apapun kegiatan di RSUD ini saya berdasarkan perintah beliau, karena beliau yang punya aturan di RSUD Cabangbungin ini. Ya, saya memang bukan PNS, bukan pegawai PPPK, saya pegawai BLUD,” ujar Asih kepada awak media.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber internal menyebutkan bahwa Asih mulai bekerja pada Juli 2025, berdasarkan penunjukan langsung oleh Direktur RSUD, tanpa melalui seleksi terbuka.
Diduga Langgar Aturan Rekrutmen Non-ASN
Polemik mencuat karena per 1 Januari 2025, pemerintah telah resmi melarang pengangkatan tenaga honorer non-ASN sesuai ketentuan:
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024
Kendati demikian, rekrutmen pegawai BLUD memang memiliki celah hukum berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang mengatur pengecualian dengan alasan kebutuhan mendesak. Namun, tetap diharuskan mengikuti prinsip dan tahapan rekrutmen yang transparan serta berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Empat Prinsip Rekrutmen THL Pemerintah Daerah:
Berbasis Kebutuhan Nyata Organisasi
Bukan untuk kepentingan pribadi atau informal.
Didahului Analisis Jabatan dan Beban Kerja
Untuk memastikan posisi yang dibuka memang dibutuhkan.
Memenuhi Kualifikasi dan Kompetensi
Harus sesuai jabatan dan regulasi kepegawaian.
Seleksi Terbuka, Akuntabel dan Bebas KKN
Tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman resmi.
Mekanisme rekrutmen yang benar mencakup: pengumuman lowongan, seleksi berkas, tes/wawancara, pengumuman hasil, dan penandatanganan kontrak kerja.
Ketua Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengkritik keras proses pengangkatan Asih. Ia menilai langkah tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang.
“Perekrutan THL Asih ini jelas melanggar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di 2025. Kalaupun memakai celah Permendagri 79/2018, prosesnya tetap harus terbuka dan akuntabel. Tidak bisa ujug-ujug sudah bekerja,” tegas Ahmad.
Polemik ini memantik kekhawatiran publik, karena dianggap membuka ruang praktik nepotisme dan maladministrasi jika tidak segera dikoreksi. Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun instansi pengawas kepegawaian diminta segera turun tangan untuk mengevaluasi sistem kepegawaian RSUD Cabangbungin agar tidak keluar dari jalur hukum.
- Penulis: Husen
- Editor: Husen
- Sumber: AKPERSI DPD JABAR
Saat ini belum ada komentar