Subkontraktor Laporkan PT RKI dan PT Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Rp1,7 Miliar
- account_circle Husen
- calendar_month 4 hour ago
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25, Februari 2026– Mus Mulyadi, selaku subkontraktor (sub-con), resmi melaporkan dua perusahaan, yakni PT Rapa Karya Indonesia (RKI) dan PT Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya pada Rabu (25/2/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan penggelapan pembayaran sisa pekerjaan pemasangan pipa PDAM di dua lokasi proyek, yakni Tanah Merah, Kedungwaringin dan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Di hadapan awak media, Mus Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak subkontraktor yang mengerjakan pengadaan alat dan pelaksanaan pekerjaan pemasangan pipa PDAM.
Proyek tersebut, menurutnya, dimenangkan oleh PT Tigalapan Adam Internasional, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas PSDA/DSDABMBK.
Ia menyebut nilai anggaran proyek di lokasi Tanah Merah mencapai Rp61.095.275.000, sementara di Cibarusah sebesar Rp40.134.420.000.
“Namun hingga kini, sisa pembayaran atau invoice kepada kami belum dibayarkan. Untuk proyek Tanah Merah sebesar Rp698.843.506 dan Cibarusah sebesar Rp1.093.084.000. Totalnya kurang lebih Rp1,7 miliar. Padahal itu hak kami dan hak para pekerja,” ujar Mus Mulyadi.
Ia juga mengaku kontrak kerja sama diputus secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran.

Dalam laporannya, Mus Mulyadi turut menyebut beberapa pihak yang disebut sebagai perwakilan perusahaan dalam penandatanganan kontrak kerja sama.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Mus Mulyadi mempertanyakan mekanisme pencairan anggaran proyek tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia peroleh, proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas terkait, sementara pekerjaan disebutnya belum sepenuhnya rampung.
“Ada sejumlah pertanyaan terkait proses pembayaran dan tahapan administrasi proyek. Kami berharap semua dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet Riyadi, yang turut mendampingi pelaporan tersebut, menyatakan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai kasus tersebut berpotensi mengarah pada dugaan wanprestasi maupun dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 486 terkait penggelapan.
“Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rapa Karya Indonesia, PT Tigalapan Adam Internasional, maupun Dinas PSDA Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi.
Subkontraktor lapor polisi, PT Rapa Karya Indonesia, PT Tigalapan Adam Internasional, Polda Metro Jaya, dugaan penggelapan, proyek pipa PDAM, APBD Kabupaten Bekasi, Dinas PSDA Bekasi, proyek Tanah Merah, proyek Cibarusah, wanprestasi kontraktor, kasus proyek Bekasi, laporan polisi 2026, DSDABMBK Bekasi.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Red/Tim



At the moment there is no comment