Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tanah Tak Pernah Dijual, Sertifikat Sah, Tanah Raib! Dugaan Mafia Tanah Hantui Warga Cilacap

Tanah Tak Pernah Dijual, Sertifikat Sah, Tanah Raib! Dugaan Mafia Tanah Hantui Warga Cilacap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • visibility 44
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 25 Februari 2026| Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Seorang warga mengaku kehilangan hak atas sebidang sawah seluas kurang lebih 1.800 meter persegi meski sertifikat hak milik (SHM) masih tercatat atas namanya.

Tanah yang dipersoalkan tersebut berada di Jln. Rancah Barat RT 32 RW 09, Dusun Panjatan, Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Suratman (58), pemilik sah berdasarkan SHM Nomor 132 Tahun 1994, menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan, ataupun menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut. Namun di lapangan, lahan itu diduga telah dikuasai pihak lain.

Perkara ini terungkap saat ia hendak menebus sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di salah satu Bank di Cilacap pada 2018. Dalam proses pengecekan administrasi, ditemukan kejanggalan: data pajak bumi dan bangunan (SPPT) disebut telah berubah atas nama orang lain, sementara penguasaan fisik tanah pun bukan lagi berada di tangannya.

Merasa haknya dirampas, Suratman resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Cilacap pada 9 Juli 2024 dengan nomor laporan STPP/B/266/VII/2024/Rest.

Kuasa hukum yang mendampingi perkara ini, Bambang L. A. Hutapea, SH., MH., C.Med bersama Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurut mereka, jika benar terjadi peralihan hak tanpa persetujuan pemilik sah, maka terdapat indikasi kuat adanya unsur pidana.

“Klien kami tidak pernah menandatangani akta jual beli maupun memberikan kuasa untuk memindahtangankan tanah tersebut. Jika bisa terjadi peralihan tanpa sepengetahuan pemilik sah, ini harus diusut tuntas,” tegas Bambang.

Agung Sulistio menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh proses administrasi yang memungkinkan perubahan data dan penguasaan lahan tersebut. “Harus jelas dokumen apa yang digunakan, siapa yang memproses, dan atas dasar apa hak klien kami bisa terabaikan,” ujarnya.

Sejumlah dokumen telah dilampirkan dalam laporan, termasuk fotokopi SHM Nomor 132 Tahun 1994, bukti pelunasan kredit bank, SPPT atas nama pihak lain, serta surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran publik bahwa kepemilikan tanah bersertifikat pun belum sepenuhnya aman dari dugaan praktik mafia tanah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat untuk membongkar fakta di balik dugaan peralihan hak atas tanah di Jln. Rancah Barat RT 32 RW 09, Dusun Panjatan tersebut serta memastikan kepastian hukum bagi pemilik sah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 4 Nopember 2025| Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V ( Resmob ) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dan atau Pasal 170 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 […]

  • Sikap Arogan Kepala Keamanan Proyek Di Jalan Kamal, Bawa Nama Camat Cengkareng?

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pemerintah Provinsi DKI, melalui Dinas Bina Marga melaksanakan perbaikan jalan di Jalan Kamal Raya pengerjaan yang kurang lebih 1,8 KM dengan lebar jalan 8 meter mulai di kerjakan pada Selasa malam (8/72025). Dari pantauan Media pada pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak adanya pelang/papan proyek,agar masyarakat luas mengetahui, karena menggunakan Uang Negara. Sementara saat Media melakukan […]

  • Proyek Normalisasi Drainase Rancaekek Mangkrak: Wabup Bandung Akui Belum Tahu Penyebabnya

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, Jawa Barat (GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, hingga kini masih mangkrak. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi.com, menyebutkan kondisi ini telah menimbulkan keresahan warga karena akses jalan terganggu akibat pembongkaran jembatan di […]

  • Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Harmonis, Bhabinkamtibmas Desa Lewimalang Ikuti Kerja Bakti BBGRM

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cisarua, Bogor|Dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Bhabinkamtibmas Desa Lewimalang wilhum Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Satiawan bersama warga melaksanakan kegiatan kerja bakti di wilayah Desa Lewimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dipusatkan di Jalan Hankam Lewimalang. Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 6 Maret 2026 | Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima pengaduan dari seorang ibu rumah tangga, Rizki Amelia, warga Sunter Agung, terkait tagihan tambahan listrik sebesar Rp12 juta dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rizki Amelia menegaskan bahwa dirinya selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap bulan sesuai perhitungan PLN. Namun secara tiba-tiba […]

  • Ketua DPD KAI Sumut Kecam Keras Teror Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan,12 Januari 2026| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD K.A.I) Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH, mengecam keras aksi teror berupa pembakaran mobil milik Ketua DPC K.A.I Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, terkait gangguan keamanan dan ketertiban […]

expand_less