Breaking News
light_mode
Home » Opini » Sudah Tersangka Kok Gak Dipenjara, Apa Yaqut Diperlakukan Istimewa KPK?

Sudah Tersangka Kok Gak Dipenjara, Apa Yaqut Diperlakukan Istimewa KPK?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 256
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, belum juga ditahan. Padahal sudah status tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Meskipun KPK telah melakukan beberapa langkah, seperti pemeriksaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penggeledahan rumah. Dalihnya, penyidik masih mendalami bukti, termasuk informasi dari handphone dan dokumen yang disita.

Bahkan KPK juga telah menetapkan status kasusnya ke penyidikan, dan melarang Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sehingga dengan tidak ditahannya Yaqut tersebut, publik pun jadi mempertanyakan; ada apa dengan KPK? Pasalnya, perlakuan berbeda itu seakan menunjukkan kalau Yaqut diperlakukan istimewa.

Meskipun pihak gedung merah-putih itu berdalih Proses hukum masih berlangsung, dan masih terus mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah selanjutnya. Perlakuan berbeda itu jelas menciderai rasa keadilan masyarakat.

Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), Fajar Chan, Minggu (12/1), di sela ngopi siang di depan gedung merah putih KPK turut mengomentari terkait penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex. Fajar Chan menilai, penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama itu baru langkah kecil. Menurutnya yang jauh lebih besar dan penting itu adalah; memastikan kasus tersebut bisa dikupas dan dibongkar hingga tuntas sampai ke akar-akarnya dengan pengembangan tanpa pandang bulu.

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Alex sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji,” tandasnya.

Lebih dari itu, perlu pula di pahami bahwa penetapan tersangka bukan garis finis. Justeru KPK lebih dituntut untuk bisa membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus yang kini jadi perhatian publik. Bukan cuma drama pencitraan, untuk menjawab cap miring dari masyarakat.

“Langkah tegasnya antara lain, dengan mulai memenjarakan para tersangkanya dan jangan cuma tersangkakan Yaqut – Gus Alex, tapi bongkar juga siapa dalang dari sindikat sampai perkara memalukan di Kemenag itu benar-benar diputuskan secara nyata di meja pengadilan!” tandasnya.

Boleh jadi, sikap KPK yang terkesan beri perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu akan dapat sorotan tajam publik. Jangan sampai nantinya publik malah jadi mempertanyakan, ada apa dengan KPK bisa-bisanya perlakukan istimewa para tersangka?!”.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Adukan Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Ketua DPD Aceh ke Propam Polri, Desak Penangkapan Pelaku

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 1.122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 27 Agustus 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait lambannya penanganan kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, yang terjadi di Nagan Raya. Pengaduan ini sekaligus mendesak agar pelaku segera ditangkap dan proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pengaduan ini diserahkan pada […]

  • Gaya Hedon Kadisdik Kuningan: Pajero Sport Baru di Tengah Krisis Keuangan Daerah

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 356
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat, 24 Juli 2025| Gaya hidup mewah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Kadisdik diketahui menggunakan mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru dalam berbagai aktivitas dinas. Yang menjadi perhatian bukan hanya harga mobil yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga fakta bahwa kendaraan tersebut terdaftar atas nama anaknya, Sdri. […]

  • AQUA Citeureup Gelar Edukasi Bijak Berplastik di SDN 06 Cicadas, Dorong Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Egi
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Citeureup, 27 Oktober 2025| Sebagai bagian dari komitmen mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan melalui gerakan “Bijak Berplastik AQUA”, Citeureup menggelar kegiatan edukasi lingkungan di SDN 06 Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, (19/9). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara AQUA Citeureup, pihak sekolah, dan Bank Sampah Hijau Asri dalam membangun kesadaran pengelolaan sampah sejak dini di lingkungan […]

  • PTPN IV PalmCo dan Fakultas Vokasi USU Jalin Kolaborasi Riset untuk Penguatan Akuntansi Global dan Digitalisasi Perkebunan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Oktober 2025 |  PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo Regional I dan Regional II bersama Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) untuk menjalin kolaborasi penelitian. Kerja sama strategis ini berfokus pada penguatan pengembangan ilmu akuntansi global dan percepatan transformasi digital dalam industri perkebunan berkelanjutan. Penandatanganan […]

  • BANKUM GERADIN Banten, Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Jambe Tangerang

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 29 November 2025| Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam kesempatan ini Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, menyampaikan “Teman-teman tersangka juga tidak usah takut dan khawatir tentang adanya […]

  • XTC PAC Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Damai, Desak Perhatian Soal Lingkungan dan Akses Pekerjaan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 4 Desember 2025| Organisasi Masyarakat XTC PAC Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi damai di wilayah Kecamatan Kedung Waringin, tepatnya di Desa Karang Sambung, pada Kamis (4/12/2025).   Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua PAC, Mario, yang bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara.   Dalam orasinya, Mario menegaskan […]

expand_less