Surat Keputusan Walikota Bogor: THM Tutup Total, Sahur On The Road dan Petasan Dilarang
- account_circle AG
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 9
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 19 Februari 2026 | Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menggelar musyawarah koordinasi pada Rabu (18/2/2026) guna merumuskan langkah strategis menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026.
Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim pada hari yang sama.
Dalam musyawarah tersebut, Forkopimda sepakat bahwa menjagah kondusivitas Ramadan menjadi prioritas bersama. Beberapa poin utama yang diputuskan antara lain,
Seluruh tempat hiburan malam
(THM), seperti karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan usaha sejenis diwajibkan menutup operasional selama Ramadan.
Rumah makan dan warung diperbolehkan beroperasi pada siang hari. Namun, bagi yang menyediakan makan di tempat, area tersebut wajib ditutup menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa.
Produksi, penjualan, dan penyalaan petasan selama Ramadan hingga malam takbiran dilarang untuk mencegah gangguan ketertiban dan potensi bahaya.
Forkopimda juga melarang kegiatan sahur on the road di wilayah Kota Bogor, mengingat aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan bazar Ramadan tetap dapat berjalan dengan kewajiban menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan.
Dalam forum tersebut, unsur kepolisian dan kejaksaan menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan keputusan ini secara profesional dan terukur.
Pengawasan akan dilakukan secara persuasif dan preventif, dengan mengedepankan pendekatan humanis sebelum penerapan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Setiap individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forkopimda berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga situasi kondusif selama Ramadan.[]
- Author: AG
- Editor: Redaksi
- Source: AG



At the moment there is no comment