Breaking News
light_mode
Beranda » Info Publik » SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Januari 2026| Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi                Manusia (Komnas HAM)
3. Ketua Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas)                                    Republik Indonesia
4. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak)              Republik Indonesia
5. Ketua Dewan Pengawas                                Mahkamah Agung
6. Ketua Team Reformasi Polri
Di Jakarta

Dengan hormat,

Melalui Surat Terbuka ini, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras atas dugaan perlakuan tidak manusiawi serta penyimpangan hukum (due process of law) yang menimpa Saudara Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang saat ini ditahan di Direktorat Tahti Polda Riau.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Saudara Jekson telah ditahan selama hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel) layaknya narapidana kasus terorisme atau kejahatan luar biasa, padahal statusnya masih merupakan tahanan titipan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Bahkan, dari sumber terpercaya disebutkan bahwa Jekson Sihombing menjadi target operasi untuk dilenyapkan alias dibunuh secara perlahan-lahan oleh oknum Pimpinan Polda Riau dan kelompoknya.

Landasan Argumen Hukum dan Pelanggaran HAM

Kami mendasarkan desakan ini pada poin-poin pelanggaran hukum sebagai berikut:

1. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Pribadi dan Proses Hukum yang Adil. Berdasarkan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Penahanan Jekson di sel kepolisian yang berlarut-larut pasca P21 (sejak 16 Desember 2025) tanpa pemindahan ke Rutan merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap KUHAP.

2. Larangan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. Penempatan Jekson di sel isolasi (strapsel) tanpa alasan disipliner yang jelas melanggar Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia. Tindakan isolasi ini secara psikologis merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan bagi tersangka kasus pemerasan.

3. Pengabaian terhadap Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders). Sebagai aktivis yang vokal membongkar korupsi korporasi lahan sawit ilegal, Jekson seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM PBB dan mandat perlindungan saksi/pelapor dalam UU Pemberantasan Tipikor. Tindakan “kriminalisasi” dan perlakuan diskriminatif ini justru memberikan sinyal buruk bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia.

4. Kontribusi Nyata dalam Penyelamatan Keuangan Negara dan Sumber Daya Alam. Negara wajib mempertimbangkan rekam jejak Saudara Jekson Sihombing sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi sektor kehutanan. Berdasarkan data advokasi yang dilakukannya:
– Pengungkapan Okupasi Lahan Ilegal: Saudara Jekson secara konsisten menyuarakan keberadaan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin (ilegal) di Riau yang selama ini merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

– Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah: Suara vokal Jekson berperan dalam mendorong Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit ilegal yang diperkirakan bernilai Triliunan Rupiah.

– Efek Jera Korporasi: Advokasi yang dilakukan telah membantu negara dalam menegakkan aturan Perpres terkait pemulihan kawasan hutan, yang merupakan langkah vital bagi keadilan ekologis dan ekonomi nasional.

Dengan rekam jejak tersebut, sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang “Penyelamat Uang Negara” justru dikurung dalam sel isolasi tanpa prosedur yang transparan, sementara para pelaku kejahatan korporasi yang ia bongkar masih menghirup udara bebas.

Tuntutan Kami

Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi HAM, kami mendesak:

1. Bapak Presiden RI: Memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau dan memastikan tidak ada “intervensi otoritas” yang melampaui aturan perundang-undangan dalam kasus ini.

2. Komnas HAM: Segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan investigasi langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Saudara Jekson di sel isolasi.

3. Kejaksaan Agung: Memastikan transparansi pelaksanaan Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan demi tegaknya hak-hak tersangka.

4. Mahkamah Agung: Mengawasi dan memastikan proses persidangan terhadap Jekson Sihombing berlangsung secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi pihak tertentu, bebas dari korupsi suap-menyuap dan rekayasa hukum.

Negara tidak boleh membiarkan warganya “dihukum” secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning dan Indonesia secara umum.[]

Jakarta, 23 Januari 2026

Hormat Kami,

Atas Nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Wilson Lalengke (Ketua Umum)

Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 14 Oktober 2025| Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua Desa, yaitu Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, yang dikelola PT Indocement telah berakhir secara hukum. Ia menyebut Surat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar pengelolaan telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan perundang- undangan. Dalam hukum pertanahan, […]

  • Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pascabencana di Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Januari 2026| Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanggulangan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Pertanyaan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para mitra kerja, […]

  • Jelang Penilaian Akhir SNI, Yayasan Ultra Addiction Center Tunjukkan Komitmen Layanan Bermutu

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta Selatan, 29 Oktober 2025 (GMOCT)| Yayasan Ultra Addiction Center menerima kunjungan dari tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebagai bagian dari persiapan penilaian akhir Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza). Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan lembaga dalam menerapkan standar […]

  • Desa Ciomas Gelar Musrembang, RKPDES Tahun 2026 dan 2027

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Oktober 2025| Pemerintah Desa Ciomas Kabupaten Bogor mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), Penyusunan Rancangan RKPDES tahun 2026 dan D.U RKP tahun 2027, pada Selasa (28/10/2025). Acara berlangsung di Aula Desa Ciomas yang di hadiri oleh Camat Ciomas, Kapolsek Ciomas, kepala Desa setempat beserta perangkat Desa, BPD, guru ngaji, perwakilan dari beberapa partai, karang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Beri Imbauan Kamtibmas Di Desa Cikuda

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang ke rumah-rumah warga di wilayah binaannya, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam rangka menjalin komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Sambang ini dilakukan di beberapa […]

  • Sinergitas Tni-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambang Warga Desa Pasir Jaya, Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya memperkuat sinergitas TNI dan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Bripka Debri Yudistira bersama Babinsa Serda Maman Sopian melaksanakan kegiatan sambang warga binaan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (21/06/2025).   Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus edukasi terkait […]

expand_less