Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 214
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Januari 2026| Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi                Manusia (Komnas HAM)
3. Ketua Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas)                                    Republik Indonesia
4. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak)              Republik Indonesia
5. Ketua Dewan Pengawas                                Mahkamah Agung
6. Ketua Team Reformasi Polri
Di Jakarta

Dengan hormat,

Melalui Surat Terbuka ini, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras atas dugaan perlakuan tidak manusiawi serta penyimpangan hukum (due process of law) yang menimpa Saudara Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang saat ini ditahan di Direktorat Tahti Polda Riau.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Saudara Jekson telah ditahan selama hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel) layaknya narapidana kasus terorisme atau kejahatan luar biasa, padahal statusnya masih merupakan tahanan titipan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Bahkan, dari sumber terpercaya disebutkan bahwa Jekson Sihombing menjadi target operasi untuk dilenyapkan alias dibunuh secara perlahan-lahan oleh oknum Pimpinan Polda Riau dan kelompoknya.

Landasan Argumen Hukum dan Pelanggaran HAM

Kami mendasarkan desakan ini pada poin-poin pelanggaran hukum sebagai berikut:

1. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Pribadi dan Proses Hukum yang Adil. Berdasarkan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Penahanan Jekson di sel kepolisian yang berlarut-larut pasca P21 (sejak 16 Desember 2025) tanpa pemindahan ke Rutan merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap KUHAP.

2. Larangan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. Penempatan Jekson di sel isolasi (strapsel) tanpa alasan disipliner yang jelas melanggar Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia. Tindakan isolasi ini secara psikologis merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan bagi tersangka kasus pemerasan.

3. Pengabaian terhadap Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders). Sebagai aktivis yang vokal membongkar korupsi korporasi lahan sawit ilegal, Jekson seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM PBB dan mandat perlindungan saksi/pelapor dalam UU Pemberantasan Tipikor. Tindakan “kriminalisasi” dan perlakuan diskriminatif ini justru memberikan sinyal buruk bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia.

4. Kontribusi Nyata dalam Penyelamatan Keuangan Negara dan Sumber Daya Alam. Negara wajib mempertimbangkan rekam jejak Saudara Jekson Sihombing sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi sektor kehutanan. Berdasarkan data advokasi yang dilakukannya:
– Pengungkapan Okupasi Lahan Ilegal: Saudara Jekson secara konsisten menyuarakan keberadaan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin (ilegal) di Riau yang selama ini merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

– Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah: Suara vokal Jekson berperan dalam mendorong Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit ilegal yang diperkirakan bernilai Triliunan Rupiah.

– Efek Jera Korporasi: Advokasi yang dilakukan telah membantu negara dalam menegakkan aturan Perpres terkait pemulihan kawasan hutan, yang merupakan langkah vital bagi keadilan ekologis dan ekonomi nasional.

Dengan rekam jejak tersebut, sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang “Penyelamat Uang Negara” justru dikurung dalam sel isolasi tanpa prosedur yang transparan, sementara para pelaku kejahatan korporasi yang ia bongkar masih menghirup udara bebas.

Tuntutan Kami

Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi HAM, kami mendesak:

1. Bapak Presiden RI: Memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau dan memastikan tidak ada “intervensi otoritas” yang melampaui aturan perundang-undangan dalam kasus ini.

2. Komnas HAM: Segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan investigasi langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Saudara Jekson di sel isolasi.

3. Kejaksaan Agung: Memastikan transparansi pelaksanaan Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan demi tegaknya hak-hak tersangka.

4. Mahkamah Agung: Mengawasi dan memastikan proses persidangan terhadap Jekson Sihombing berlangsung secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi pihak tertentu, bebas dari korupsi suap-menyuap dan rekayasa hukum.

Negara tidak boleh membiarkan warganya “dihukum” secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning dan Indonesia secara umum.[]

Jakarta, 23 Januari 2026

Hormat Kami,

Atas Nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Wilson Lalengke (Ketua Umum)

Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Surabaya, 5 Februari 2026– Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026). Namun, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan. […]

  • Praktik Dugaan Korupsi Di Dunia Pendidikan Kota Bekasi

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Syarif Hidayatullah
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Kota Bekasi merupakan wilayah yang menjadi tempat bersandar bagi berbagai kalangan yang memiliki visi dan misi untuk menghadapi kerasnya kehidupan. Namun, semua itu harus ditempuh dengan tindakan yang baik dan benar demi meraih harapan. Dalam hal ini, Barisan Muda Bekasi (BMB) terus memantau persoalan yang cukup krusial dan berdampak pada potensi kerugian negara hingga […]

  • Koalisi Sipil: Mengembalikan Pilkada ke DPRD Merampas Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menuai penolakan keras dari masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai rencana tersebut bukan solusi atas persoalan pilkada, melainkan ancaman serius terhadap masa depan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan dorongan […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Cibalung Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, Polsek Cijeruk Polres Bogor menggelar kegiatan sambang bersama antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (28/06/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Hadeli dan Babinsa Sertu B. Mulyadi sebagai bentuk sinergitas antara TNI […]

  • Antara Mencari Fakta Dan Mengejar Pembenaran, Jalan Bijak Atau Jalan Buntu?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 2 Juni 2025| Dalam dunia yang bising oleh opini dan kebisingan algoritma, perbedaan antara pencari kebenaran dan pencari pembenaran makin nyata. Orang bijak, seperti kata Bertrand Russell, tidak takut menghadapi kenyataan, seburuk atau sesakit apa pun. Ia lebih memilih pahitnya fakta daripada manisnya ilusi. Sebaliknya, orang bodoh cenderung mencari pembenaran, bukan kebenaran. Ia […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Polsek Parungpanjang Bogor, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor *Aiptu Iyus nurlubis* menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaanya, Rabu, 07/05/2025). Bhabinkamtibmas Aiptu Iyus Nurlubis melakukan kunjungan langsung ke Kp. Preweh RT. 01/01 desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat (serta […]

expand_less