Tak Hadir di Sidang, Empat Desa di Sukakarya Tetap Dilanjutkan ke PA3
- account_circle Husen
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 53
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 3 Desember 2025– Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat memulai rangkaian sidang sengketa Informasi Publik awal bulan. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Data persidangan menunjukkan bahwa sengketa informasi mayoritas berkaitan dengan permohonan data keuangan dan aset desa. Pada Selasa (2/12/2025), sidang yang diajukan oleh pemohon Affandi melalui Kuasa Hukum Soni Sopian Hadis digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Awal kedua (PA2) untuk empat register sekaligus.
Persidangan menyangkut permohonan informasi terkait peraturan desa tentang alokasi APBDes, perubahan APBDes, dan pengelolaan aset desa pada empat desa di Kecamatan Sukakarya, yaitu Desa Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Sukalaksana.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, serta Panitera Pengganti U. Maman Suparman.

Keempat perkara yang diajukan memperlihatkan tingginya kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Menariknya, persidangan tersebut hanya dihadiri oleh pihak Pemohon. Pihak Termohon (desa) tidak hadir tanpa keterangan. Atas kondisi itu, Ketua Majelis memutuskan empat register perkara dilanjutkan ke tahap PA3, dan akan segera dijadwalkan lebih lanjut.
Usai persidangan, Affandi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Transparansi publik harus menjadi teladan. Ini prioritas untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat penting bagi masyarakat untuk:
memantau kinerja pemerintah desa,
mengawasi penggunaan anggaran,
memastikan pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat,
serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Affandi menambahkan:
“Jika pemerintah desa bersih dan transparan, tidak ada alasan merasa risih dengan keterbukaan informasi publik. Pemerintah desa justru harus proaktif menyediakan informasi dan menjawab pertanyaan masyarakat,” pungkasnya.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Rls/Red






At the moment there is no comment