Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 62
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.

Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.

Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga.

“Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi.

Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut.

Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sepatan Diduga Kecolongan??? Peredaran Obat Ilegal di Kuburan Dan Toko Sembako Berlanjut

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Miris! Seorang pria bernama Adun, diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) peredaran obat-obatan ilegal, memanfaatkan lahan kuburan di Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sebagai tempat transaksi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online CCTVNews, anggota GMOCT. (16/05/2025) Investigasi tim media menemukan sebuah gubuk semi permanen di dekat pintu […]

  • Kritik Keras IndexPolitica: Diplomasi RI di BoP Mandul, Gaza Terus Dibombardir

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Jakarta, 2 Februari 2026| Gaza terus dibombardir. Serangan terbaru Israel yang diduga melanggar kesepakatan gencatan senjata kembali menambah daftar korban jiwa serta kehancuran infrastruktur sipil. Eskalasi kekerasan ini tidak hanya memperburuk krisis kemanusiaan, tetapi juga kembali mempertanyakan efektivitas diplomasi internasional yang selama ini diklaim sebagai penjaga perdamaian global. Lembaga kajian politik IndexPolitica menilai situasi […]

  • Guru Honorer Rangkap Jabatan Jadi Tersangka, Wakil Menteri Rangkap 3 Jabatan Nikmati Gaji Hampir 1 Miliar Per Bulan

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| ‎Dua kasus rangkap jabatan mencuat ke ruang publik, namun berujung nasib hukum yang sangat berbeda. Di daerah, seorang guru honorer harus berhadapan dengan proses pidana. Sementara di pusat kekuasaan, rangkap jabatan justru dilegitimasi dan disertai remunerasi fantastis. ‎ ‎• Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Mohammad Hisabul Huda, guru honorer SDN Brabe […]

  • Legiman Pranata Menggugat! Minta Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan NIK Ganda Anggota DPR RI

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 207
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 16 Agustus 2025|Kasus dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang menyeret nama seorang anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kian panas. Kali ini, Legiman Pranata, seorang warga Medan yang juga dikenal sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus Relawan Prabowo-Gibran 08, mengirimkan surat terbuka penuh harapan dan kekecewaan kepada […]

  • Membaca Praktik UUD 2002: Antara Bala Peringatan, atau Ujian Bagi Bangsa?

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Desember 2025| Konstitusi sebuah bangsa tidak hanya berbicara tentang norma, melainkan soal nasib bangsa. Ia bukan sekadar bangunan hukum, tetapi fondasi batin kolektif yang menentukan arah sejarah. Karena itu, ketika UUD 1945 diamandemen empat kali pada 1999-2002, perubahan itu tidak bisa dibaca hanya sebagai keputusan politik, tetapi sebagai peristiwa spiritual-ontologis yang mengguncang struktur […]

  • Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Bekasi Capai 70 Miliar Jadi Soratan Publik “Tri Adhianto Kebagian Insentif Pajak 1 Miliar!

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rps/M.Ifsudar
    • visibility 273
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 6 September 2025| Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mengungkap besaran gaji dan tunjangan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Sabtu (6/09/25). Angka-angka fantastis pun tersaji, mulai dari miliaran rupiah untuk insentif wali kota hingga puluhan miliar untuk tunjangan anggota DPRD. Dalam Pasal 35, belanja gaji […]

expand_less