Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 59
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.

Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.

Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga.

“Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi.

Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut.

Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semakin Panas! Houthi Tembak Rentetan Rudal Balas Serangan Israel

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 470
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kelompok milisi Houthi Yaman meluncurkan rentetan rudal ke Israel usai Negeri Zionis menyerang sejumlah infrastruktur mereka. Senin, (07/07/2025 Juru bicara Houthi Ameen Hayyan mengatakan pihaknya saat ini telah menanggapi serangan Israel dengan mengirim rudal-rudal permukaan-ke-udara buatan sendiri. “Pertahanan udara Yaman secara efektif menangkis agresi Israel dan memaksa sebagian besar formasinya mundur dengan menggunakan rentetan […]

  • Sinergi Polisi dan Desa: Bimaspol Mardi Suryadi Kawal Tebar 6000 Gurame Super di Karangreja

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 286
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 29 September 2025- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sri Reja Jaya Desa Karangreja terus berinovasi dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Kali ini, BUMDes melaksanakan kegiatan penebaran sebanyak 6000 bibit ikan gurame super sebagai langkah strategis pengembangan sektor perikanan air tawar dan peningkatan pendapatan warga desa. Senin. 29/09/2025.   Kegiatan penebaran berlangsung […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambangi Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor aktif melaksanakan kegiatan cooling system melalui patroli sambang dan menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas […]

  • Dugaan Proyek Pertamina di Pebayuran Tanpa AMDAL, Warga Karangharja Jadi Korban Debu dan Jalan Licin

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 213
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 22 September 2025– Warga Kampung Tambun RT 014/005, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini harus menanggung dampak serius dari aktivitas dam truk pengangkut tanah untuk proyek Pertamina. Debu pekat beterbangan masuk ke rumah, suara bising kendaraan besar mengganggu istirahat, hingga jalan desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan. Senin. (22/09/2025). […]

  • Ridwan Arifin Serap 80 Usulan Warga Pebayuran di Reses I Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 242
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 6 September 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, Ridwan Arifin, SH, menggelar kegiatan Reses I Tahun 2025 di Kampung Pulopipisan RT 001/RW 006, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, pada Sabtu (6/9/2025). Acara reses berlangsung hangat dan penuh partisipasi masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Pebayuran Aiptu […]

  • Pemalang Sedang Duka! Banjir Bandang Saat Hari Jadi ke-451 Menelan Satu Korban Jiwa

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 24 Januari 2026 (GMOCT)| Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 yang seharusnya penuh makna dan keceriaan berubah menjadi suasana duka mendalam. Banjir bandang yang disertai angin kencang menerjang wilayah Pemalang Selatan, khususnya Kecamatan Pulosari, pada Sabtu (24/1/2026). Peristiwa memilukan ini menelan satu korban jiwa dan membuat puluhan rumah warga terdampak parah. Informasi ini diperoleh […]

expand_less