Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 75
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.

Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.

Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga.

“Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi.

Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut.

Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • AS Terpaksa Terima 10 Poin, Trump Akui Jadi Dasar Negoisasi Damai

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 April 2026 | Supreme National Security Council menyatakan bahwa Amerika Serikat kini berada dalam posisi menerima proposal damai yang diajukan Iran sebagai dasar gencatan senjata dalam konflik yang terus memanas di Timur Tengah. Dalam pernyataan resminya, pihak Iran mengklaim bahwa Washington “terpaksa menerima” 10 tuntutan utama yang diajukan Teheran untuk mengakhiri […]

  • Kapolsek Jatinegara Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bidaracina, Warga Apresiasi Kepedulian Polisi

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Januari 2026| Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H., terjun langsung ke lokasi banjir di wilayah Kampung Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kehadiran pimpinan kepolisian di tengah bencana ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak banjir. Wilayah Kampung Bidaracina merupakan kawasan rawan genangan karena berada di titik terendah dan berbatasan langsung […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Lingkungan

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jawa Barat melaksanakan sambang dan cek kamling di Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025). Kegiatan sambang ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni, Bripka Eko Prasetya, di Kampung Jambuluwuk RT 06/02, sebagai bagian dari cooling system untuk menjaga keamanan […]

  • Sekjen TEGAR : Desak Kejagung Usut Tuntas Manipulasi Data Kadis Pendidikan Bandar Lampung!

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 3 Januari 2026| Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung, Nasrun.CH meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi data yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Eka Afriana. Dalam pernyataannya Nasrun menyampaikan bahwa tindakan manipulasi data tidak hanya merugikan masyarakat dan negara […]

  • Elegi Konstitusi: Ketika Palu “Yang Mulia” Berpindah Tangan ke Politisi Senayan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Februari 2026| Di penghujung bulan Januari 2026, sebuah drama politik kembali tergelar di panggung hukum tertinggi negeri ini. Bukan sebuah prestasi yang dirayakan, melainkan sebuah manuver yang membuat dahi berkerut dan memancing amarah publik. Tanpa ba-bi-bu, Adies Kadir—sosok yang selama ini dikenal lantang sebagai politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR—tiba-tiba disodorkan untuk mengenakan […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pengamanan Libur Panjang Waisak, Tegaskan Komitmen Jaga Kelancaran Lalin dan Kamtibmas Aman

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., S.I.K., MH memimpin apel pengecekan personel pada Senin, 12 Mei 2025, dalam rangka pengamanan libur panjang Hari Raya Waisak. Apel digelar di Mapolres Bogor sebagai bentuk kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi lonjakan arus balik dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa pengamanan libur Waisak […]

expand_less