Terkait Mobil Mantan Polisi Dicuri Polisi di Kantor Polisi, Kapolres Minahasa Mandul Gagal Tegakkan Hukum
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 18 hour ago
- visibility 8
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Manado, 18 Februari 2026| Dunia penegakan hukum di Sulawesi Utara kembali diguncang oleh skandal moral dan etika yang mencoreng institusi Polri. Peristiwa yang terjadi di penghujung tahun 2025 ini bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, melainkan sebuah ironi yang begitu tajam: seorang mantan anggota polisi kehilangan mobilnya karena dicuri oleh oknum polisi aktif di dalam lingkungan Kantor Polisi.
Nasib naas ini menimpa seorang purnawirawan Polri, AKP (Purn) Saleh Paratama, yang tinggal di Manado; ia kehilangan mobil jenis Fortuner yang digunakannya untuk mencari nafkah dengan menyewakan mobil tersebut, pada 20 November 2025 lalu. Tindak pidana pencurian ini menyeret nama Briptu Chlifen Bawulele, anggota Polri yang berdinas di Polres Minahasa, sebagai aktor yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban, yang menghabiskan masa hidupnya selama 38 tahun mengabdi di institusi Polri, mendapati kendaraannya yang masih dalam masa kredit, raib dari area parkir Polres Minahasa. Berita terkait di sini: *Mobil Mantan Polisi Dicuri Polisi di Kantor Polisi, Didiamkan Polisi: Inilah Potret Paling Bangsat Penegakan Hukum di Indonesia* (https://pewarta-indonesia.com/2026/02/mobil-mantan-polisi-dicuri-polisi-di-kantor-polisi-didiamkan-polisi-inilah-potret-paling-bangsat-penegakan-hukum-di-indonesia/)
Penyelidikan internal yang lamban dan terkesan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku memicu kemarahan publik. Bagaimana mungkin markas kepolisian, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat untuk mencari perlindungan, justru menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan oleh aparatnya sendiri?
Kapolres Mandul Kepemimpinan, Gagal Menegakkan Hukum
Tokoh pers nasional dan aktivis hak asasi manusia internasional, Wilson Lalengke, yang dikenal vokal menyuarakan kebenaran, memberikan komentar pedas terkait insiden ini. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu menilai bahwa Kapolres Minahasa mandul, gagal total memimpin dan membina bawahannya, gagal total menegakkan hukum.
“Ini adalah puncak dari degradasi moral di tubuh Polri. Mobil mantan polisi dicuri oleh polisi di kantor polisi; ini adalah kalimat yang tidak masuk akal dalam logika hukum yang sehat,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 17 Februari 2026, sambil menambahkan bahwa bungkamnya pimpinan Polres Minahasa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Jika seorang Kapolres, tambahnya, tidak mampu mengamankan markasnya sendiri dari tangan panjang anak buahnya, maka ia sebenarnya ‘mandul’ secara etika kepemimpinan, dia lemah syahwat dalam menjaga anak buahnya untuk tidak menjadi kriminal. “Briptu Chlifen Bawulele harus diproses secara pidana murni, bukan sekadar etik. Jangan sampai institusi Polri berubah menjadi ‘sarang penyamun’ berbaju cokelat. Rakyat menggaji mereka untuk menangkap pencuri, bukan untuk menjadi pencuri itu sendiri!” cetus Wilson Lalengke dengan nada keras.
Pria yang menjadi Petisioner HAM PBB pada Oktober 2025 lalu itu menekankan bahwa perlindungan terhadap oknum polisi kriminal adalah bentuk kejahatan sistemik. Menurutnya, kegagalan Kapolres Minahasa dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan menunjukkan adanya krisis integritas yang sangat parah di wilayah hukum Sulawesi Utara.
Pesan Filosofis untuk Kapolres Minahasa
Jika kasus ini dibedah melalui kacamata para filsuf dunia, apa yang terjadi di Minahasa adalah manifestasi dari runtuhnya “Kontrak Sosial” yang digagas oleh Thomas Hobbes (1588-1679). Filsuf dari Inggris itu berpendapat bahwa manusia menyerahkan sebagian haknya kepada negara (dalam hal ini Polri) untuk mendapatkan keamanan. Namun, ketika anggota Polri justru menjadi predator bagi warganya, maka tujuan dari keberadaan negara tersebut telah gugur.
Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dari Swiss dalam karyanya The Social Contract menekankan bahwa kekuasaan hanya sah sejauh ia melayani kepentingan umum. Ketika Briptu Chlifen Bawulele melakukan pencurian, ia tidak hanya mengambil benda fisik, tetapi ia merobek kepercayaan publik yang menjadi dasar legitimasi hukum. Secara filosofis, kata J.J. Rousseau, pencurian di dalam kantor polisi adalah simbol dari “Anarki di Tengah Ketertiban.”
Sementara filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dengan “Imperatif Kategoris”-nya akan sangat mengutuk tindakan ini. Kant menekankan bahwa seseorang harus bertindak sedemikian rupa sehingga tindakannya dapat dijadikan hukum universal. Jika polisi dibiarkan mencuri, maka konsep “hukum” itu sendiri sudah musnah. Dalam kasus Minahasa, kegagalan Kapolres Minahasa untuk menindak tegas anak buahnya adalah bentuk pembiaran terhadap rusaknya moralitas universal tersebut.
Krisis Kepemimpinan dan Hilangnya Rasa Malu
Kasus pencurian mobil oleh Briptu Chlifen Bawulele ini juga mengingatkan kita pada pemikiran Plato (428–347 SM) tentang pemimpin yang ideal. Bagi Plato, seorang pemimpin (Kapolres) harus memiliki kebijakan dan kebenaran. Jika pemimpinnya menutup mata atas pelanggaran hukum, maka seluruh struktur di bawahnya akan runtuh.
Masyarakat Minahasa dan keluarga besar purnawirawan Polri kini menanti keadilan. Hingga berita ini diturunkan, tekanan publik agar Kapolres Minahasa dicopot dari jabatannya terus menguat. Hal ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan marwah institusi yang telah tercoreng.
Hilangnya rasa malu (shame culture) di kalangan oknum aparat merupakan sinyal bahaya bagi demokrasi. Jika mantan polisi saja bisa menjadi korban di kandang sendiri, lantas di mana rakyat sipil harus bersandar?
Publik Menanti Langkah Tegas Kapolda Sulut
Peristiwa November 2025 di Polres Minahasa ini harus menjadi momentum pembenahan total. Brigadir Polisi Satu Chlifen Bawulele tidak boleh hanya menjadi tumbal tunggal. Sistem pengawasan di internal Polres Minahasa harus dievaluasi secara menyeluruh.
Seperti yang dikatakan Wilson Lalengke, “Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke kawan sendiri.” Keadilan bagi sang mantan polisi adalah ujian bagi Kapolda Sulawesi Utara untuk membuktikan bahwa Polri masih memiliki nurani. Tanpa tindakan nyata, judul “Mobil Mantan Polisi Dicuri Polisi di Kantor Polisi, Didiamkan Polisi” akan selamanya menjadi nisan bagi matinya penegakan hukum di Tanah Tou Timou Tumou Tou (manusia hidup untuk memanusiakan manusia lainnya), Sulawesi Utara.
Dunia melihat, masyarakat mencatat, dan sejarah akan menghakimi mereka yang membiarkan kebatilan merajalela di bawah atap institusi Polri yang (tidak lagi) suci.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Wilson Lalengke



At the moment there is no comment