Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 157
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 17 Oktober 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba. Sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Ketua DPP II LPK-RI, Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia menyatakan, publik wajar mempertanyakan integritas aparat penegak hukum jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat pidana setelah dua kali diamankan pihak kepolisian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tegas sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat, sehingga tidak boleh ada pengecualian bagi pejabat publik.

Dugaan praktik “86” semakin menguat setelah laporan ringsatu.id menyebut adanya pengakuan Subhan pada 26 September 2025 tentang pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara narkoba yang menjeratnya. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai suap atau obstruction of justice. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) secara jelas mengatur pidana bagi pemberi dan penerima suap. Agung menilai, kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas equality before the law dan meruntuhkan kredibilitas sistem peradilan pidana di mata masyarakat.

Selain perkara narkoba, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat turut mencuat. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan selisih antara laporan anggaran dan kondisi di lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Agung menyebut hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara yang harus segera diusut oleh aparat berwenang.

Tidak hanya itu, sikap tertutup Subhan terhadap awak media juga disorot tajam. Menurut Agung, tindakan menghindari konfirmasi publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat desa, Subhan memiliki kewajiban memberi akses informasi, bukan justru melarikan diri dari pertanyaan media. Agung menegaskan, jika inspektorat dan aparat daerah terus diam, maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin dalam.

Sebagai langkah konkret, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung penuh upaya tersebut dan meminta agar seluruh aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa harus disikat habis demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintah desa dan menjaga marwah penegakan hukum di daerah.[]

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekan Pembuka 2026: Persija & Persib Siap Panaskan Super League

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| BRI Super League 2025/2026 akan menggelar pertandingan pekan ke-16 atau pekan pertama di tahun baru mulai Sabtu, 3 Januari 2026. Ada sembilan pertandingan yang digelar hingga Senin, 5 Januari 2026. Dua di antaranya adalah pertandingan menarik antara Persija Jakarta melawan Persijap Jepara. Kemudian, Persik Kediri menjamu Persib Bandung. Melansir Antara, Persija […]

  • TERUNGKAP! Dugaan Intimidasi Wartawan dan Pemakaian Sabu oleh Bripka Nurdiansyah, Provost Polres Bogor Undang Kadiv Investigasi GMOCT Minta Keterangan

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Semarang, 26 Maret 2026 | Pasca viralnya pemberitaan terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang menayangkan informasi tentang peredaran obat terlarang daftar G di wilayah Polsek Jasinga, serta kabar yang menyatakan Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud diduga sebagai pemakai sabu dengan klaim ada foto bukti alat hisap (meskipun disebutkan dalam […]

  • Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan […]

  • Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 105
    • 0Comment

      Tegarnew.co.id | Jakarta –  Rabu ,18 juli 2025 Setelah lebih dari dua dekade menempati tanah tanpa kepastian hukum, 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak 1.120 sertipikat diserahkan langsung ke transmigran oleh Menteri Koordinator Bidang […]

  • Kapolda Jabar Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Forum Ormas Jawa Barat, Perkuat Sinergi Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 290
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 17 Oktober 2025| Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan audiensi yang penting dengan Forum Organisasi Masyarakat (Ormas) Jawa Barat. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Aula Herman Sudjanadiwirja, Mapolda Jawa Barat. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kapolda Jabar dalam mempererat hubungan dan sinergi dengan berbagai elemen […]

  • GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan pelanggaran administratif dalam promosi jabatan di tubuh Kementerian HAM memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, secara resmi menyampaikan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pengangkatan salah satu pejabat eselon […]

expand_less