Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 20 Februari 2026| Persidangan kasus kriminalisasi aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, kini mencapai titik nadir yang mengungkap rapuhnya fondasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, keterangan ahli hukum pidana, Profesor Erdianto, mengguncang ruang sidang dengan pernyataan lugas: “Tidak ada pasal yang dapat menjerat perbuatan Jekson.”
Kasus yang bermula dari upaya Jekson membongkar dugaan korupsi dan penggelapan pajak triliunan rupiah ini kini bertransformasi menjadi simbol kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Betapa tidak, pemberitaan dan aksi demonstrasi dinilai sebagai bentuk ancaman kekerasan oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam menuduh aktivis melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Parahnya, perilaku buruk Kapolda Riau itu diaminkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno.
Profesor Erdianto, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, menegaskan bahwa Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tidak terpenuhi dalam tindakan Jekson Sihombing. Menurutnya, aksi demonstrasi adalah hak asasi yang dijamin Konstitusi dan sah di Indonesia sebagai negara demokrasi.
“Kalau perbuatan terdakwa (meminta uang) dianggap tercela, itu soal etik. Tapi dalam hukum pidana, kita tidak bisa menghukum orang jika tidak ada pasalnya,” tegas Profesor Erdianto di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Johnson Parancis. Ia juga membedah Pasal 369 KUHP dan menyimpulkan bahwa hak berpendapat tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai ancaman pidana.
Hukum Bukan Alat Pemuas Syahwat Penguasa!
Tokoh pers nasional dan pembela HAM internasional, Wilson Lalengke, memberikan reaksi keras atas jalannya persidangan ini. Pria asal Pekanbaru yang tinggal di Jakarta itu menilai sejak awal kasus ini adalah “pesanan” untuk membungkam para pengkritik.
“Waras ente? Seorang aktivis yang membantu negara mengungkap kerugian pajak Rp57 triliun justru diseret ke meja hijau dengan pasal yang dipaksakan! Ini bukan penegakan hukum, ini adalah legal thuggery (premanisme hukum) yang sangat brutal,” cetus Wilson Lalengke dengan nada tajam.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menambahkan bahwa ketidakhadiran jaksa secara profesional dalam agenda sebelumnya dan pemaksaan pasal yang tidak relevan menunjukkan adanya kebangkrutan moral di tubuh Kejaksaan Tinggi Riau. “Jaksa-jaksa itu digaji dari keringat rakyat, termasuk keringat Jekson dan keluarganya. Sangat memalukan jika mereka justru menjadi ‘anjing penjaga’ bagi kepentingan korporasi bejat,” tegas Wilson Lalengke.
Perspektif Pancasila: Pengkhianatan Terhadap Dasar Negara
Kriminalisasi Jekson Sihombing bukan hanya masalah teknis hukum, melainkan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mewajibkan penerapan hukum yang benar dan sah serta berlaku sama bagi semua orang. Mengadili seseorang tanpa dasar hukum yang sah melalui pemaksaan pasal yang tidak relevan adalah tindakan yang tidak beradab dan mencederai martabat manusia.
Demikian juga, Sila Keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya, yang antara lain melalui pemberitaan dan demonstrasi damai. Demokrasi menuntut adanya musyawarah dan kebebasan berpendapat. Mengkriminalisasi demonstrasi berarti membunuh jantung demokrasi itu sendiri.
Keadilan sosial sebagaimana dirumuskan dalam Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mustahil tercapai jika hukum hanya tajam ke bawah, tajam kepada aktivis, namun tumpul ke atas, tak berdaya terhadap perusahaan yang diduga keras merusak hutan, menjarah tanah rakyat dan tanah negara, serta menggelapkan pajak triliunan rupiah. Keadilan hanya akan jadi mitos ketika hukum dijalankan oleh para polisi, jaksa, dan hakim, yang menjadi “anjing herder” PT. Ciliandra Perkasa, perusahaan yang terafiliasi Surya Dumai Group.
Integritas dan Kepastian Hukum
Secara filosofis, hukum tanpa kepastian adalah tirani. Ahli Hukum Amerika, Ronald Dworkin (1931-2013) menekankan bahwa hukum harus memiliki integritas moral. Jika hakim tetap memaksakan hukuman ketika ahli sudah menyatakan “tidak ada pasalnya,” maka pengadilan tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya dan dinilai sebagai pengadilan sesat.
Sesuai asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada tindak pidana tanpa peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya), Jekson Sihombing seharusnya dibebaskan demi hukum. Immanuel Kant (1724-1804) dalam Categorical Imperative mengingatkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Jekson dalam kasus ini seolah dijadikan alat untuk menakut-nakuti aktivis lain agar berhenti bersuara. Bagi Kant, jika majelis hakim tetap menghukum Jekson, berarti mereka adalah mahluk manusia yang tidak bermoral.
Menanti Ketegasan Majelis Hakim
Persidangan Jekson Sihombing adalah ujian bagi integritas Pengadilan Negeri Pekanbaru. Apakah hakim akan berdiri tegak di atas kebenaran, atau tunduk pada tekanan kepentingan? Tindakan hakim menunda dan memperpanjang persidangan tanpa mengambil keputusan segera di tengah fakta yang terang-benderang ini, hakekatnya adalah perlakuan yang tidak adil, sehingga Johnson Parancis dan kedua hakim anggota lainnya harus diusut sebagai pelaku ketidak-adilan di negara hukum.
Dalam hukum, dikenal prinsip “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”, yang artinya ketika keputusan untuk menghadirkan keadilan ditunda-tunda, ia sejatinya adalah ketidakadilan dan harus dicegah. Oleh karena itu, semua pihak, terutama JPU dan majelis hakim semestinya melawan kriminalisasi terhadap aktivis Jekson Sihombing dengan menghentikan proses hukum sesegera mungkin.
Sebagaimana diingatkan oleh Wilson Lalengke, negara ini tidak akan hancur karena banyaknya orang jahat, melainkan karena diamnya orang-orang baik dan profesional yang melihat ketidakadilan terjadi di depan mata mereka. Bebaskan Jekson Sihombing sekarang juga, atau kita semua akan menjadi saksi matinya hukum di Bumi Lancang Kuning.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Wilson Lalengke



At the moment there is no comment