Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Uang Puluhan Juta Sudah Diserahkan, Surat Damai Tak Kunjung Ada: Kasus Salah Sasaran di Kab. Semarang Jadi Tanda Tanya

Uang Puluhan Juta Sudah Diserahkan, Surat Damai Tak Kunjung Ada: Kasus Salah Sasaran di Kab. Semarang Jadi Tanda Tanya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • visibility 196
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 8 Januari 2026 (GMOCT)| Kasus dugaan salah sasaran pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang kembali jadi sorotan. Bukan hanya soal kejadian di lapangan, tapi juga soal proses perdamaian yang kini memunculkan banyak pertanyaan.

Informasi yang dihimpun GMOCT menyebutkan, pihak yang diduga berasal dari kelompok Bandungan mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp38.550.000, yang dikumpulkan dari sekitar tujuh orang. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima surat kesepakatan perdamaian atau SKB dari kuasa hukum korban.

Tak hanya itu, narasumber juga menyebut adanya permintaan tambahan dana sekitar Rp6 juta lebih, disertai kekhawatiran akan diviralkan atau dilaporkan kembali ke kepolisian jika kekurangan tersebut tidak segera dipenuhi. Bahkan disebutkan, total nilai yang diminta dalam proses damai ini mencapai Rp100 juta.

Padahal, dalam musyawarah awal yang difasilitasi pihak kepolisian, keluarga dari pihak Bandungan mengaku hanya sanggup menyumbang sekitar Rp1 juta. Namun setelah ada pembicaraan lanjutan, kedua pihak akhirnya sepakat pada angka Rp100 juta.

Ironisnya, di awal pihak keluarga korban sempat menyampaikan bahwa tidak perlu biaya pengobatan, cukup mengganti kerusakan sepeda motor saja.
Peristiwa ini sendiri terjadi di sekitar kawasan Suharno 3, melibatkan dua kelompok anak muda dari Bandungan dan Bergas. Korban disebut sebagai orang yang salah sasaran, bukan bagian dari kedua kelompok tersebut.
Kantor hukum IBAS Lawyer & Partners, yang beralamat di Bergas Kidul, ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk menangani perkara ini, baik di luar pengadilan maupun jika berlanjut ke ranah hukum.

Saat dikonfirmasi GMOCT, pengacara Ari Imam Basuki menyampaikan bahwa uang yang diserahkan memang masih berada padanya dan pembuatan SKB tidak harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan uang.

Ia juga menyarankan agar hal-hal teknis seperti visum dan proses hukum ditanyakan langsung ke Unit PPA Polres Semarang.
Sementara itu, keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tidak ada laporan polisi resmi terkait kasus ini.

Semua pihak hanya dimintai keterangan, dan polisi mengarahkan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur kepolisian, setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum.

Dari sisi keluarga korban, Mahmud, paman korban, mengaku awalnya hanya ingin sepeda motor keponakannya diperbaiki karena motor tersebut sangat disayangi korban. Namun karena terjadi perbedaan cerita di lapangan, seluruh proses akhirnya diserahkan kepada pengacara.

“Terus terang, soal penyerahan uang itu saya baru tahu belakangan. Saya juga tidak tahu apakah ibu kandung korban yang tanda tangan surat kuasa sudah benar-benar tahu soal nominal dan uang yang sudah diserahkan,” ujar Mahmud.

Di sisi lain, keluarga dari pihak Bandungan mengaku sangat terbebani. Untuk memenuhi sebagian pembayaran saja, mereka harus meminjam uang, bahkan sampai ke rentenir. Mereka khawatir jika masih diminta tambahan dana, kondisi ekonomi keluarga akan semakin terpuruk.

Tim GMOCT menilai, jika benar adanya ancaman viral atau pelaporan ulang ke polisi terkait kekurangan pembayaran, hal ini patut menjadi perhatian bersama agar proses perdamaian tidak berubah menjadi tekanan sepihak.

Kasus ini pun diharapkan bisa mendapat kejelasan, baik soal status uang yang sudah diserahkan, kejelasan surat perdamaian, maupun perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama korban yang sejak awal disebut sebagai salah sasaran.

#noviralnojustice
#polressemarang
#polsekbandungan

Team/Red: Jelajahperkara
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cikuda dan Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (21/06/2025).   Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di lingkungan Desa Cikuda. […]

  • Giat Cooling Sistem Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Dramaga, Beri Himbauan Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 September 2025| Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yang menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat dan dekat dengan masyarakat di wilyah Desa binaanya, (12/9). Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat. AIPDA Deni Andriana, menyambangi warganya […]

  • Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik […]

  • Surat Pernyataan Permohonan Maaf Muncul Setelah Pemilik Warung Grosir Sembako Diduga Rugikan Pelanggan

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    “Oknum PM Disinyalir Beking D, Blok Nomor Awak Media? Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 7 Agustus 2025| Sebuah surat pernyataan permohonan maaf muncul setelah seorang pemilik warung grosir sembako berinisial D diduga melakukan tindakan yang merugikan salah satu pelanggannya, Ibu Ningsih. Kejadian ini bermula ketika D membuat story WhatsApp yang memposting foto Ibu Ningsih bersama cucunya tanpa izin, […]

  • Hakim Agung yang Tak Goyah oleh Harta! Inilah Sosok Dr. Irfan Fachruddin, Putra Ulama Minang yang Dikenal Sangat Bersahaja

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Di tengah riuhnya sorotan terhadap integritas lembaga peradilan, terselip sebuah nama yang menjadi oase bagi pencari keadilan di tanah air. Ia adalah Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., seorang Hakim Agung yang bukan hanya dikenal karena kecerdasannya di kursi persidangan, tetapi juga karena gaya hidupnya yang jauh dari kemewahan. Irfan Fachruddin adalah […]

  • Kreditur Bank Swasta Di Laporkan Debitur Ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang Debitur pada nasabah bank swasta PT Jtrust Investments Indonesia (JTII) Melaporkan krediturnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut di duga ada nya tindak Pidana penggelapan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Febliyani selaku Debitur. Adapun yang melaporkan hal tersebut dari kuasa hukum Febliyani Madsani,SH.MH dari kantor Hukum Madsani Manong & Rekan yang berdomisili […]

expand_less