Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Unggahan Yusuf Manubulu Disebut Hina Islam & Kitab Suci – Polda Banten Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana SARA”

“Unggahan Yusuf Manubulu Disebut Hina Islam & Kitab Suci – Polda Banten Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana SARA”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Banten, 17 Maret 2026 | Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten melalui pengurusnya Agus Suryaman telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial TikTok @ps.yusufmanubulu, yang dikenal sebagai Yusuf Manubulu yang mengaku sebagai pendeta. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 15 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, c.q. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam surat laporan yang diterima pada Senin (16/3/2026), Agus Suryaman menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, pihaknya menemukan sebuah unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan eksplisit yang merendahkan agama Islam. Dalam konten tersebut, Terlapor diklaim menyebutkan kalimat yang sangat menyakitkan hati umat beragama, yaitu “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Konten yang telah disebarkan secara luas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, dan melukai perasaan umat beragama di wilayah hukum Polda Banten maupun secara nasional.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat adanya upaya yang sengaja dilakukan untuk merendahkan dan menghina salah satu agama yang diakui negara. Konten seperti ini berbahaya karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang telah kita jaga bersama,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan yang menyertai laporan.

Dalam laporan tersebut, juga disebutkan bahwa tindakan Yusuf Manubulu diduga kuat telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
– Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 300 dan Pasal 301 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Sebagai bukti pendukung, pihak pelapor melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun Terlapor, serta tautan (URL) konten terkait untuk keperluan digital forensik oleh penyidik.

Dalam bagian penutup laporan, Agus Suryaman menyampaikan harapan agar Polda Banten segera melakukan tindaklanjuti terhadap laporan ini demi menjaga kondusivitas, kerukunan umat beragama, dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Sampai saat ini, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Batam Minta Super Z Club Ditutup Usai Viral Sexy Dancer dan Tarian Erotis

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT), 21 Agustus 2025| Menyusul viralnya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025). RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari […]

  • Polemik Pencabutan Kartu Liputan Istana, Jusuf Rizal Ingatkan Etika dan Profesionalisme Jurnalis

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 227
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Praktisi media KRH. HM. Jusuf Rizal ikut angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, usai bertanya soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal kebebasan pers, tetapi juga refleksi penting bagi jurnalis untuk kembali menegakkan etika […]

  • Sinergitas LMPI MAC Ciawi Bersama Warga, Gotong Royong Bangun Turap Pasca Diterjang Longsor

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 7 Desember 2025| Ormas LMPI MAC Ciawi beserta jajaran pengurus ranting Kecamatan Ciawi, turut serta membantu dalam kegiatan gotong royong pembangunan Turap yang sebelumnya diterjang longsor (01/12), persis disamping Musholah Al-Istiqomah di Kampung Bendungan RT 01/03, Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kegiatan kerja bakti ini adalah bentuk sosial dan kepedulian […]

  • Skandal Bengis! Bisnis Obat Daftar G di Bekasi Bak Kacang Goreng, Kinerja Tiga Pilar Dipertanyakan?

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle M.ifsudar / Arfiyan Ramadhan
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 26 November 2025| Praktik penjualan obat-obatan terlarang golongan daftar G beroperasi secara bebas dan mencolok di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi. Ironisnya, aktivitas ilegal yang sudah berjalan lebih dari satu bulan ini diduga kuat dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari institusi TNI dan oknum wartawan, menciptakan rasa kebal hukum […]

  • Dukung Patroli Mojang Lodaya Kapolda Jabar, Polwan Polres Bogor Sapa Warga Saat Uji Coba Car Free Day di Jalan Tegar Beriman

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 26 Oktober 2025| Personel Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor melakukan patroli sekaligus menyapa warga dalam uji coba Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada Minggu (26/10/2025). Diketahui, Patroli Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor memiliki moto “Nyaah, Nyakola, Nyunda” Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana,S.H.,M.H yang memimpin langsung giat […]

  • Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Keamanan Wilayah, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Cijeruk

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Cijeruk Polsek Cijeruk Aiptu A. Lukmansyah bersama Babinsa Kopda Putut Utomo melaksanakan kegiatan sambang ke warga binaan di wilayah Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kamis (29/05/2025). Kegiatan tersebut difokuskan pada penyampaian pesan-pesan kamtibmas dan edukasi mengenai bahaya Tindak […]

expand_less