Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 26

Tegarnews.co.id-Rangkasbitung, Banten| (GMOCT)-Sidang lanjutan kasus Sunata Bin Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 26 Mei 2025, kembali menyulut polemik. Terdakwa dan keluarganya merasa ditipu oleh proses hukum yang dijalaninya, menuding polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang bukti dan menerapkan pasal yang keliru. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Tegarnews, anggota GMOCT.

Sunata, yang dituduh melakukan tindak pidana terkait pengolahan emas, membacakan pembelaannya pada sidang sebelumnya (15/5), menghadirkan saksi Margoyuwono sebagai saksi a de charge. Dalam pembelaannya, Sunata mempertanyakan kesenjangan hukum antara usaha pengolahan emas skala mikro dengan perusahaan tambang besar. Ia menekankan bahwa usaha pemurnian emas tidak dilarang sepanjang memiliki izin pemerintah.

Wendi Nurdiansyah, salah satu saksi terdakwa, menyatakan pada awak media Senin, 26 Mei 2025, bahwa profit dari usaha mikro dengan modal terbatas hanya cukup untuk hidup layak, berbeda dengan pengusaha besar yang dengan mudah mendapatkan izin dan mengeruk kekayaan alam. “Jika pengusaha dengan modal memadai pembuatan izin usaha bukanlah beban, lain halnya dengan taipan-taipan yang jelas-jelas dengan modal yang tidak terbatas dan dengan semaunya mengeruk hasil kekayaan alam,” ujarnya.

Sudinta, adik Sunata, mengungkapkan kekecewaannya melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (28/5/2025). Ia mengatakan bahwa menurutnya, kejaksaan kurang bukti untuk menjadikan kakaknya sebagai tersangka. “Kakak saya hanya mengolah limbah tambang, dan itu tidak menggunakan bahan kimia sejenis air raksa, apalagi memperjualbelikan, seperti yang pernah JPU katakan dalam tuntutannya,” tegas Sudinta.

Sudinta menambahkan, penangkapan kakaknya dinilai tidak sah karena pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan keterangan saksi a de charge. Ia merasa masyarakat dibohongi dengan ditutup-tutupinya pasal 27 ayat 2 UUD 45. “Mana yang lebih tinggi kekuatan hukumnya, Undang-undang dengan UUD 45? Menurut saksi a de charge, UUD 45 lebih tinggi kekuatan hukumnya dari undang-undang minerba. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya, dengan menggunakan undang-undang yang sebenarnya, bukan yang dibuat-buat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya. Ia pun meminta pembebasan Sunata.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum yang adil dan proporsional, khususnya dalam konteks perbedaan skala usaha dan akses terhadap perizinan di sektor pertambangan. Polemik ini semakin memperkuat tuntutan

#NoViralNoJustice

#PNRangkasbitung

Team/Red (Tegarnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Sikap Koalisi Advokat Sulawesi Selatan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Makassar| Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya. Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Jum’at, (30/05/2025) Banyak advokat yang […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Aktif Sambangi Warga Dan Ajak Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Aiptu Soma melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/6/2025). Dalam sambangnya, Aiptu Soma mengajak warga untuk senantiasa mematuhi peraturan hukum serta menjaga ketertiban lingkungan agar tercipta situasi yang kondusif. […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan, Aiptu M.YUSUF Melaksanakan Giat Sambang dan Dialogis Dengan Masyarakat Desa Binaanya

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Disela mejalankan tugas sehari-hari Bhabinkamtibmas Ds.Jogjogan Polsek CSR Polres Bogor Aiptu M.YUSUF menyempatkan diri bersilaturahmi dengan warga di Rt.01/04 Desa Jogjogan Kec. Cisarua. Kab. Bogor , Senin (05/05/2025). “Dalam kegiatan ini rutin dilaksanakan sehingga sehingga warga tidak sungkan menyampaikan informasi apapun” , ujar Bhabinkamtibmas Ds Jogjogan Polsek CSR Polres Bogor Aiptu M.YUSUF Salah […]

  • Kapolsek Dramaga Pimpin Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pastikan Wilayah Hukum Kecamatan Dramaga Aman Kondusif

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar Giat Patroli KRYD Pada Hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 Pukul 21.00 Wb s.d selesai, kemudian dilanjutkan pada pukul 03.00 wib (dini hari) Jumat 23 Mei 2025 s.d Selesai, Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Dramaga. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H., M.H. […]

  • Kejeruan Metar Bilad Deli Ukir Sejarah, Qurban 5000 Ekor Kambing

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Deli Serdang| Kejeruan Metar Bilad Deli, Deli Serdang. Pelaksanaan qurban sendiri dilaksanakan sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, dan Pesantren Al Fatih yang berada di Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang dipilih sebagai lokasi utama. Hadir Raja Kejeruan Metar Bilad Dei XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., membuka langsung acara yang […]

  • Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 19
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Jakarta |  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, membuka Rapat Evaluasi Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP), yang diselenggarakan di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (05/06/2025). Kepada jajarannya, ia menekankan agar anggaran Proyek ILASP yang merupakan dana pinjaman dari Bank […]

expand_less