Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Rangkasbitung, Banten| (GMOCT)-Sidang lanjutan kasus Sunata Bin Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 26 Mei 2025, kembali menyulut polemik. Terdakwa dan keluarganya merasa ditipu oleh proses hukum yang dijalaninya, menuding polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang bukti dan menerapkan pasal yang keliru. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Tegarnews, anggota GMOCT.

Sunata, yang dituduh melakukan tindak pidana terkait pengolahan emas, membacakan pembelaannya pada sidang sebelumnya (15/5), menghadirkan saksi Margoyuwono sebagai saksi a de charge. Dalam pembelaannya, Sunata mempertanyakan kesenjangan hukum antara usaha pengolahan emas skala mikro dengan perusahaan tambang besar. Ia menekankan bahwa usaha pemurnian emas tidak dilarang sepanjang memiliki izin pemerintah.

Wendi Nurdiansyah, salah satu saksi terdakwa, menyatakan pada awak media Senin, 26 Mei 2025, bahwa profit dari usaha mikro dengan modal terbatas hanya cukup untuk hidup layak, berbeda dengan pengusaha besar yang dengan mudah mendapatkan izin dan mengeruk kekayaan alam. “Jika pengusaha dengan modal memadai pembuatan izin usaha bukanlah beban, lain halnya dengan taipan-taipan yang jelas-jelas dengan modal yang tidak terbatas dan dengan semaunya mengeruk hasil kekayaan alam,” ujarnya.

Sudinta, adik Sunata, mengungkapkan kekecewaannya melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (28/5/2025). Ia mengatakan bahwa menurutnya, kejaksaan kurang bukti untuk menjadikan kakaknya sebagai tersangka. “Kakak saya hanya mengolah limbah tambang, dan itu tidak menggunakan bahan kimia sejenis air raksa, apalagi memperjualbelikan, seperti yang pernah JPU katakan dalam tuntutannya,” tegas Sudinta.

Sudinta menambahkan, penangkapan kakaknya dinilai tidak sah karena pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan keterangan saksi a de charge. Ia merasa masyarakat dibohongi dengan ditutup-tutupinya pasal 27 ayat 2 UUD 45. “Mana yang lebih tinggi kekuatan hukumnya, Undang-undang dengan UUD 45? Menurut saksi a de charge, UUD 45 lebih tinggi kekuatan hukumnya dari undang-undang minerba. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya, dengan menggunakan undang-undang yang sebenarnya, bukan yang dibuat-buat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya. Ia pun meminta pembebasan Sunata.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum yang adil dan proporsional, khususnya dalam konteks perbedaan skala usaha dan akses terhadap perizinan di sektor pertambangan. Polemik ini semakin memperkuat tuntutan

#NoViralNoJustice

#PNRangkasbitung

Team/Red (Tegarnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Negeri Kekuasaan? Sri Mulasih vs. Mafia Tanah di Klaten: Kisah Perjuangan yang Tak Kunjung Usai”

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Klaten,1 September 2025| Di balik riuhnya sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, tersembunyi kisah seorang perempuan bernama Sri Mulasih, yang teguh memperjuangkan hak waris orang tuanya. Sri Mulasih, putri bungsu dari almarhum Slamet Siswosuharjo, telah berjuang sejak 2011 untuk mempertahankan tanah milik ayahnya yang terletak di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tanah tersebut memiliki […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Jonggol Sinergi Dengan TNI, Binpol PP, Dan Guru SMAN 2 Jonggol Untuk Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Jonggol, Aipda Margo Tri Basuki bersama Babinsa Serka Onang dan Binpol PP Lazwardi Nur Syafaat melaksanakan kegiatan sambang dan sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, (3/6). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi SMAN 2 Jonggol yang beralamat di Kampung Bengkok RT 02 RW 09, […]

  • AKBP Dr. Suharto Resmi Purna Tugas, Polsek Parung Panjang Gelar Acara Penghormatan Penuh Khidmat

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 3 Januari 2026— Suasana haru dan penuh khidmat mewarnai acara purna tugas AKBP Dr. Suharto, S.H., M.H., yang digelar pada Jumat, 03 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Parung Panjang. Acara ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian beliau selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri, khususnya di Polsek Parung Panjang. […]

  • Polres Bogor Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026–2027, di SMP Al-Azhar Syifa Budi

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cibinong Kabupaten Bogor, 7 Nopember 2025| Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan memperkenalkan sekolah unggulan berbasis karakter Bhayangkara, Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Bogor melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026–2027 (6/11). Bertempat di Aula SMP Al-Azhar Syifa Budi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat. Kegiatan […]

  • LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah, 16 Mei 2025| (GMOCT). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan temuan dugaan pelanggaran prosedur persidangan dan kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Jawa Tengah. Laporan ini berdasarkan pendampingan hukum yang diberikan LBH Mata Elang kepada seorang warga, yang dalam artikel ini disebut sebagai “Pihak E,” terkait perkara cerai talak dengan […]

  • Peringatan Hari Santri Nasional Berlangsung Meriah di Jakarta Timur

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Oktober 2025| Semangat Hari Santri Nasional 2025 menggelora di Kota Administrasi Jakarta Timur lewat beragam kegiatan lomba dan seminar yang digelar di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jum’at (24/10/2025). Kegiatan diikuti perwakilan siswa-siswi hingga santri dari 80 pondok pesantren di Jakarta Timur. Walikota menyambut baik peringatan Hari Santri 2025 di […]

expand_less