Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Temukan Lansia Mengapung di Irigasi Tambelang, Polisi Langsung Evakuasi

Warga Temukan Lansia Mengapung di Irigasi Tambelang, Polisi Langsung Evakuasi

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 105
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 6 November 2025- Warga Kampung Balong Jaer, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, digegerkan oleh penemuan mayat seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang mengapung di saluran irigasi pada Kamis (6/11/2025) pagi.

 

Begitu menerima laporan dari warga sekitar pukul 08.15 WIB, Kapolsek Tambelang AKP Firdaus langsung mengerahkan anggotanya menuju lokasi. Polisi bersama Tim Inafis Polres Metro Bekasi segera melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan. Tim Inafis juga turun untuk memastikan penyebab kematian korban,” ujar AKP Firdaus kepada wartawan di lokasi.

 

Polisi mengidentifikasi korban bernama Bonot (58), warga Kampung Bulak Temu RT 004/002, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi. Keluarga melaporkan korban telah meninggalkan rumah sejak Rabu (5/11/2025). Menurut keterangan mereka, korban mengalami kepikunan dan sering pergi tanpa sepengetahuan keluarga.

 

Dua warga, Tuin (65) dan Kamin (42), pertama kali melihat tubuh korban yang mengapung saat mereka sedang membersihkan saluran irigasi. Keduanya langsung menghentikan aktivitas dan memanggil warga lain untuk memastikan temuan tersebut.

 

“Saya lihat ada benda mengapung, pas didekati ternyata tubuh manusia. Kami langsung lapor ke Pak Bhabin,” ungkap Tuin.

 

Setibanya di lokasi, tim kepolisian segera mengevakuasi jasad korban dari saluran irigasi. Petugas kemudian memeriksa tubuh korban di tempat kejadian. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

 

“Dari pemeriksaan sementara, tubuh korban tidak mengalami luka mencurigakan. Kami menduga korban terpeleset dan jatuh ke irigasi,” jelas AKP Firdaus.

 

Setelah memastikan tidak ada unsur pidana, polisi menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga. Keluarga juga menandatangani surat pernyataan dan menolak dilakukan autopsi.

 

Korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Sementara itu, kepolisian tetap mencatat seluruh data dan mendokumentasikan lokasi kejadian sebagai bahan laporan resmi.

 

“Kami pastikan peristiwa ini murni musibah. Namun kami tetap melakukan pendataan dan dokumentasi sebagai bagian dari prosedur,” tegas Kapolsek Tambelang.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 337
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menorehkan langkah progresif dalam dunia pendidikan. Melalui pendirian SMA SIGER (Sekolah Integrasi Gratis Eva-Rakyat), Pemerintah Kota bertekad menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan secara gratis dan bermartabat. “SMA SIGER kita dirikan untuk anak-anak kita yang tidak mampu secara finansial. Ini bukan […]

  • Aip Orlandio: Lima Sila Mutiara Diharap Bukan Sekedar Retorika

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 188
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| 1 Juni 1945. Di dalam bumi Indonesia, merasuk dalam tradisi kita, terdapat lima sila mutiara. Pancasila. Kala itu, Pancasila disepakati sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan suatu negara. Dan pun, menjadi satu-satunya sumber hukum di Indonesia. Pancasila dianggap sebagai identitas bangsa yang mengerti arti merdeka. Lima sila mutiara diharap bukan sekadar retorika. Ironis ketika pancasila […]

  • Semester Pertama 2025, PHI Tembus Produksi Migas Melampaui Target Nasional

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 538
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Agustus 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melaporkan kinerja gemilang pada paruh pertama 2025. Melalui Town Hall Meeting Triwulan II yang digelar secara hybrid pada Kamis (14/8/2025), perusahaan migas ini mengumumkan pencapaian produksi melampaui target, yakni 58,6 ribu barel minyak per hari dan 641,5 juta standar kaki kubik gas per hari. Kegiatan yang […]

  • Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 September 2025| Alih-alih memberikan solusi bagi persoalan dan kendala administratif yang dihadapi warga Papua, Deputi Sistem dan Tata Kelola pada Badan Gizi Nasional bernama Tigor Pangaribuan justru mengeluarkan pernyataan dan tuduhan keji yang menyakitkan hati. Hal tersebut terjadi ketika warga Papua yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP) se-Tanah […]

  • Serangkaian Ledakan Picu Darurat Nasional: Venezuela Memanas

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Presiden Venezuela Nicolas Maduro menetapkan keadaan darurat atas apa yang disebut pemerintahannya sebagai “agresi militer yang sangat serius” oleh Amerika Serikat (AS) terhadap ibu kota Caracas, (3/1). Setidaknya tujuh ledakan dan suara pesawat terbang rendah terdengar di ibu kota Venezuela pada Sabtu (3/1) dini hari, dengan sejumlah video menunjukkan kepulan asap […]

  • Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 20 Januari 2026| Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, eksepsi atau nota keberatan merupakan instrumen penting yang memungkinkan terdakwa menolak atau menggugat keabsahan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tidak berfokus pada benar atau tidaknya tindak pidana, melainkan pada aspek formil dan materil dakwaan itu sendiri. Dalam perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr […]

expand_less