Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 16

Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat, 23 Juli 2025| Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir. Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi awal mengenai dugaan korupsi ini diterima BKN melalui laporan masyarakat yang disampaikan melalui Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. BKN kemudian mendelegasikan penelusuran awal kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Disdik. Kepala Disdik membantah semua tuduhan.
Namun, Wasdal BKN kini telah berada di Kuningan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Pemeriksaan ini juga mencakup beberapa kasus lain di Kabupaten Kuningan. Kehadiran Wasdal BKN dan proses hukum yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Unit Tipikor Polres Kuningan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan keterangan bendahara Disdik, Yudi, baru sekitar Rp200 juta dari total anggaran yang terserap. Sisa Rp2,2 miliar disebut akan digunakan untuk hibah, namun rinciannya belum dijelaskan secara transparan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan dari publik dan DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya Fraksi PDIP, yang mendesak transparansi penggunaan dana tersebut.
Lebih lanjut, ketidakhadiran Kepala Disdik dalam panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili bendahara, memicu kecurigaan publik. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai tindakan tidak koperatif dan mengabaikan tanggung jawab.
Kasus ini berpotensi melanggar aturan disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Masyarakat mendesak transparansi dari BKPSDM dan berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan.
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Syarif Hidayatullah
- Sumber: GMOCT (Gabungan Media Online & Cetak Ternama)
Saat ini belum ada komentar