Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dugaan Korupsi Anggaran Internet Rp 60 Miliar, Kadiskominfo Kota Depok Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Anggaran Internet Rp 60 Miliar, Kadiskominfo Kota Depok Dilaporkan ke KPK

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
  • visibility 456
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Depok, 23 Juli 2025| Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (22/7).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Obor, bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Adapun dokumen pelaporan IPAR ke KPK Meliputi:
– Surat-surat konfirmasi resmi
ke Diskominfo Depok (2022-
2024),
– Tangkapan layar berita
investigatif dan testimoni
netizen,
– Bukti pengadaan proyek
internet publik dari laman
LKPP,
– Laporan
pertanggungjawaban belanja
tahunan,
– Dokumentasi pembiaran
informasi publik oleh
Diskominfo.

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ungkapnya di hadapan insan pers.

Tidak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi jelas-jelas dijamin oleh:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”

Namun kenyataannya, ungkap Obor lagi, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan terkesan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor.

Ia juga menegaskan, bahwa sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini dapat segera diungkap secara tuntas.

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 183
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 01 Nopember 2025 (GMOCT)| Penasehat hukum Ridwanto, yang merasa kliennya menjadi korban kriminalisasi, akan melaporkan penyidik Polsek Darul Makmur ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul penetapan Ridwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yang dinilai janggal dan penuh kejanggalan. Tri Agus Wantoro, SH, dari Kantor Hukum Adil Bangsa […]

  • Meriah! Warga Duren Sawit Pawai Obor Memperingati Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Warga Duren Sawit bersama dengan Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) dan Ibu-ibu Pengajian khususnya wilayah RW 005 Kel. Duren Sawit melakukan Pawai Obor pada Sabtu, (28/06/2025) Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan penampilan silat Palang Pintu Betawi oleh Sanggar Janur Kuning Duren Sawit di depan Masjid Al Falah. Kemudian dilanjutkan jalan bersama mengikuti rute yang […]

  • Dugaan Prostitusi Terselubung Bee Mansion: Penegak Hukum Dianggap Lemah, Ada Indikasi Dugaan Setoran Bulanan?

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Dugaan praktik prostitusi terselubung di Bee Mansion, sebuah tempat pijat di Jakarta Barat, kembali menghebohkan publik. Bukan hanya praktik asusila yang diduga terjadi, tetapi juga muncul informasi mengenai dugaan setoran bulanan yang dilakukan oleh pihak Bee Mansion. Keberadaan Bee Mansion yang hingga kini masih beroperasi bebas semakin memperkuat kecurigaan adanya kelemahan penegakan hukum. Tim […]

  • Sadis! Bapak Hajat di Purwakarta Meregang Nyawa, Saat Pesta Berlangsung, Gegara Menolak Bayar Jatah Preman

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Purwakarta, 6 April 2026 | Sebuah pesta pernikahan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta berakhir tragis. Tuan rumah acara, Dadang (58), tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan di hajatan anaknya oleh sekelompok pria yang diduga preman setempat, Sabtu (4/4). Insiden hajatan berdarah di Purwakarta ini dipicu oleh penolakan korban saat […]

  • Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Sampaikan Himbauan Kamtibmas Dan Antisipasi TPPO

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang, Aipda Sandri Heri. N bersama Babinsa Serma Ryan Octarianto melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Kancilmas RT 002 RW 002, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, (3/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bagian […]

  • Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Bersama Babinsa Sambangi Warga Desa Cikuda

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co..id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Aiptu Soma bersama Babinsa Serda Kristiono Sasongko melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis kepada warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/07/2025) sebagai bagian dari wujud nyata sinergitas TNI-POLRI dalam membina masyarakat. Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk […]

expand_less