Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Dengan UU ITE, Ini Kata TNI

Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Dengan UU ITE, Ini Kata TNI

  • account_circle Rls/M.Ifsudar
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
  • visibility 18

Tegarnews co.id Jakarta, 12 September 2025| Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK. Terkait hal itu, TNI mengklaim ada temuan indikasi tindak pidana lain terkait Ferry Irwandi.

Seperti diketahui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen JO Sembiring sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak salah satunya adalah Menko Yusril yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.

Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan apabila badan hukum menjadi korban pencemaran ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.

Terkait hal ini TNI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Namun TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.

TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan,Jum’at (12/9/2025).

Freddy mengatakan dengan jelas pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud di internal Karena itu langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai ucapnya.

Freddy memastikan TNI menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Dia mengingatkan publik agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi fitnah dan kebencian (DFK).

“Prinsipnya TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku,” ujar Freddy.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.[*]

  • Penulis: Rls/M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Jatu Agraini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat, 23 Juli 2025| Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir. Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini […]

  • Warga Pantai Sederhana Tuntut Transparansi Dana Desa, Kades Pilih Bungkam

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi — Polemik di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi, semakin memanas. Setelah sebelumnya Kepala Desa Harun Zaen berseteru dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaporkan oleh mantan sekretaris desa ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyimpangan anggaran, kini giliran masyarakat yang menyuarakan protes secara terbuka. Kamis. (26/06/2025).   Ratusan warga […]

  • Sinergitas TNI‐ Polri Bhabinkamtibmas Polsek Dan Koramil Parung, Jalin Kedekatan Dengan Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mempererat hubungan antara aparat dan warga, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Bripka Dodi Wansyah, bersinergi dengan Babinsa Koramil Parung, Serda Setiadi, melakukan kunjungan dan anjangsana ke warga Desa binaan pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Desa binaan Polsek Parung dengan tujuan untuk […]

  • Kapolri Diminta Tegas, Mafia Solar Jawa Barat Kian Meraja Gembosi Subsidi Negara

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.i–Garut| Dugaan penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, terjadi disalah satu gudang yang berada di Jalan Raya Rancaekek–Garut, Jawa Barat. Setidaknya ada enam kendaraan transportir berlogo PT Sri Karya Lintasindo terekam kamera drone, sedang terparkir dan salah satunya menyedot solar dari sebuah tong besar yang di isi solar dari jerigen. Tidak hanya itu, […]

  • Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) meminta pemerintah memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP TEGAR Ir.Okta Resi Gumantara , menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara. “Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi […]

  • Menghebohkan! Rhoma Irama Diduga Terlibat Dalam Kasus Penyerangan yang Dilakukan Anggota PWI-LS di Pemalang

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle M Dekra / Syarif H
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 25 Juli 2025| Beredar pembahasan di grup whatapps diduga penyanyi Rhoma Irama mendalangi kasus kekerasan saat acara Tabligh Akbar yang dihadiri oleh Habib Rizieq Syihab (HBS) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (23/07/2025). Menurut info yang beredar, penyanyi kondang tersebut diduga membayar para anggota PWI-LS (Perjuangan Walisongo Indonesia-Laskar Sabilillah) untuk melakukan penyerangan ke rombongan Habib […]

expand_less