14 Tahun Mengabdi Sia-sia, Pendeta Andreas Kini Terlunta – lunta Mencari Keadilan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 9 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 April 2026 | Kasus yang menimpa Andreas Ginting sejak tahun 2018 kini menjadi sorotan publik. Apa yang awalnya tampak sebagai konflik internal organisasi, kini mencuat sebagai dugaan pola sistematis kriminalisasi, pelanggaran hak ketenagakerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pimpinan organisasi keagamaan tempatnya mengabdi.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa yang dialami Andreas bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan bentuk penindasan yang terencana.
“Sejak 2018, Andreas mengalami tekanan internal melalui tuduhan sepihak dan pengucilan. Puncaknya pada Juli 2023, ia diberhentikan secara sepihak dengan konstruksi seolah-olah mengundurkan diri. Padahal, rekomendasi dari Disnaker hingga Kemenkumham untuk pemulihan hak-haknya justru diabaikan oleh pihak organisasi,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Indikasi ‘Jebakan’ Hukum dan Pengabaian Hak
Mukhsin memaparkan adanya kejanggalan saat proses kasasi di Mahkamah Agung berjalan. Pihak pimpinan pusat menawarkan perdamaian dengan syarat Andreas mencabut kasasi dan melepaskan hak pesangon agar bisa kembali bekerja sebagai pendeta.
“Andreas memenuhi syarat itu dengan itikad baik. Namun, setelah hak hukumnya dilepaskan, pihak pimpinan justru ingkar janji. Gaji tidak dibayar, dan masa kerja 14 tahun dianggap hangus. Ini adalah indikasi kuat bahwa kesepakatan tersebut hanya alat untuk melumpuhkan posisi hukum Andreas,” tegas Mukhsin.
Tak berhenti di situ, upaya kriminalisasi berlanjut dengan laporan pidana penganiayaan terhadap Andreas pada Januari 2025. Namun, laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik (SP3) pada 29 September 2025 karena tidak terbukti. Sebagai reaksi, Andreas kini telah melakukan pelaporan balik atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dan 438 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
“Prinsip audi et alteram partem atau hak untuk didengar telah diabaikan. Keputusan pemecatan per 31 Desember 2025 bahkan didasarkan pada dokumen yang tidak pernah diterima oleh Andreas. Ini adalah cacat prosedur yang serius,” tambah Mukhsin.
Jeritan Hati Andreas Ginting: “Keadilan Harus Menang Atas Nama Kasih”
Setelah lama bungkam, Andreas Ginting akhirnya angkat bicara dengan nada emosional. Baginya, perjuangan ini bukan lagi soal materi, melainkan soal martabat manusia yang diinjak-injak di dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan kebenaran.
“Selama ini saya memilih diam karena saya masih berharap pada kasih. Namun, diam saat ini berarti membiarkan ketidakadilan dan pelecehan terhadap kemanusiaan terus terjadi. Apa yang saya alami bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tapi penghancuran nama baik dan martabat yang berdampak langsung pada keluarga saya,” ungkap Andreas dengan penuh haru.
“Ini adalah organisasi agama yang seharusnya menjadi saksi atas keadilan dan cinta kasih Tuhan Yesus Kristus. Kita diajarkan untuk mengampuni, tetapi kita juga dipanggil untuk berdiri tegak bagi kebenaran. Saya tidak menyerang siapa pun, saya hanya ingin menyampaikan bahwa ketidakadilan ini nyata dan tidak boleh dianggap biasa,” tuturnya.
Andreas menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat luas memberikan dukungan moral dan doa bagi perjuangannya. “Saya tetap percaya, Tuhan tidak pernah menutup mata. Pada waktunya, kebenaran akan dinyatakan.”
Menanti Ketegasan Hukum
Matahukum melalui Mukhsin Nasir mendesak agar kasus ini menjadi perhatian otoritas hukum yang lebih tinggi. “Perkara ini mengajukan pertanyaan mendasar bagi kita semua: apakah hukum akan berdiri melindungi yang lemah, atau justru menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang menyimpang?” pungkas Mukhsin.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment