Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Kasus Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM Oleh Penegak Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
21 Mei 2025
in Kriminal
0
Kasus Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM Oleh Penegak Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TegarnewS.co.id-Jakarta| Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), dan Pengadilan (Majelis Hakim PN, PT, dan MA) telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Aiptu Labora Sitorus (Lk/64). Komnas HAM juga menyatakan bahwa penegak hukum telah mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di kasus tersebut.

Penegasan dan pernyataan Komnas HAM ini tertuang dalam dokumen Hasil Eksaminasi (analisis dan penilaian) yang diterbitkan pada Desember 2015 lalu atas kasus yang melibatkan anggota Polisi dari Polres Raja Ampat, Papua Barat itu. Majelis Eksaminasi yang terdiri atas 6 orang ahli hukum diketuai Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dibentuk khusus oleh Komnas HAM untuk melakukan tugas eksaminasi, analisis dan penilaian, atas kasus kontroversial tersebut.

You might also like

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Negara Lakukan Tindak Pidana

Komnas HAM menilai bahwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik di tahun 2012-2014 itu, penegak hukum telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subyek hukum yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang kemudian didudukkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan, dan diputus pidana oleh Pengadilan, alias terjadi error in persona. Oleh sebab itu, dalam kasus ini Komnas HAM menyatakan bahwa Negara Indonesia telah melakukan tindak pidana (state crime) terhadap warga negaranya bernama Labora Sitorus.

“Kesalahan penegak hukum, mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian Hakim yang memeriksa, mengadili, dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus karena ‘error in persona’ adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara (State Crime), yang melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara Indonesia.” Demikian pernyataan Komnas HAM sebagaimana dikutip dari dokumen Hasil Eksaminasi dimaksud.

Pada poin ke-7 dari tujuh poin kesimpulannya, Komnas HAM menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Labora Sitorus dengan 15 tahun kurugan penjara harus batal demi hukum. “Di dalam pertimbangan hukum yang termuat pada amar Putusan (kasasi) MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekadar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” tulis Komans HAM dalam kesimpulannya.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan-kesimpulan di atas, agar penegak hukum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara proporsional dan profesional, dan demi tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan atas jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM mengeluarkan tiga butir rekomendasi. Pertama, mengingatkan dan atau menyampaikan himbauan agar penegak hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya secara proporsional dan profesional, setidaknya sesuai dengan kewenangan atributif yang telah diatur dalam aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan undang-undang lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, dan KUHAP.

Kedua, mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil eksaminasi Komnas HAM ini melalui sarana media massa maupun media sosial yang berskala regional dan nasional untuk diketahui dan dipahami, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan agar tidak diulang dan dilakukan kembali, terutama demi menghormati dan memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam melakukan pembangunan hukum yang berorinetasi pada kebenaran, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketiga, secara formal, Labora Sitorus sebagai korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum didorong untuk melakukan, dan dengan segera digunakan, upaya hukum yang masih tersisa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komnas HAM berharap hasil eksaminasi ini dapat memberikan manfaat bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia, secara khusus berguna bagi percepatan penuntasan perkara Labora Sitorus.

Harapan Publik

Pertanyaan yang menggantung di benak publik kemudian adalah siapa aktor di belakang proses kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus? Sebagai pintu pertama dari sebuah proses hukum pidana di Indonesia, mata rakyat tertuju kepada Pimpinan Polri saat itu sebagai terduga promotor utama dalam tindak kejahatan negara (state crime) terhadap warga negara, Labora Sitorus.

Masyarakat tanpa lelah terus berharap agar negara melalui aparat penegak hukum yang hidupnya dibiayai rakyat dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melayani, mengayomi, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum secara benar didasarkan pada fakta, bukan rekayasa, dalam rangka menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Apakah harapan publik ini terlalu mewah? Semoga hati nurani aparat, jika masih ada, dapat menjawabnya dengan benar.

Tags: Komnas HAMKriminalisasi APH
Previous Post

Lemhannas Elaborasikan Enam Pilar Ketahanan Strategis Baru

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cibunar, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak
Kriminal

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

by Tegar News
23 Juli 2026
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

by Tegar News
21 Juli 2026
Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎
Kriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

by Tegar News
17 Juli 2026
Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas
Kriminal

Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas

by Tegar News
14 Juli 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cibunar, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cibunar, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kerja Bakti, Jalan Diperbaiki: Kolaborasi TNI, Polisi, Mahasiswa, dan Warga Pebayuran

Kerja Bakti, Jalan Diperbaiki: Kolaborasi TNI, Polisi, Mahasiswa, dan Warga Pebayuran

16 Juli 2025
Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

25 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News