Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Abaikan Perda No 10 tahun 2022, Mahasiswa Pancasila Mendesak Pemkot Bogor Cabut Izin THM

Abaikan Perda No 10 tahun 2022, Mahasiswa Pancasila Mendesak Pemkot Bogor Cabut Izin THM

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
  • visibility 144
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id–Bogor| Verga aziz Ketua umum Mahasiswa Pancasila menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal yang marak di wilayah Kota Bogor. Tindakan Satpol PP dinilai mencerminkan komitmen menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat.

Namun demikian, Mahasiswa Pancasila menyoroti masih adanya sejumlah THM yang nekat beroperasi secara ilegal, meskipun telah ada peringatan keras dari pemerintah kota bogor. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian pengelola THM masih mengabaikan aturan dan menantang kewibawaan pemerintah kota.

THM ILEGAL harus di Tutup secara menyeluruh karena bisa menjadi sarang premanisme dan merusak Generasi muda ” tegas ketua Mahasiswa Pancasila dalam keterangannya, Sabtu (25/5).

Mahasiswa Pancasila mendesak agar Satpol PP Kota Bogor bersama stakeholder terkait seperti TNI, Polri, dan Dinas Pariwisata segera melakukan razia lanjutan secara menyeluruh terhadap seluruh THM yang masih beroperasi. Mereka juga meminta adanya tindakan hukum yang tegas bagi pengelola THM yang melanggar aturan, seperti penjualan minol diluar batasan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.

“Kami mendesak penutupan total seluruh THM ilegal di Kota Bogor. Ini bukan sekadar persoalan izin, tapi menyangkut masa depan moral generasi muda dan ketertiban sosial,” tambahnya.

Mahasiswa Pancasila menyatakan akan terus mengawal isu ini dan siap turun ke jalan jika pemerintah kota tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan THM ilegal di Kota Bogor.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEMAPATAS Akselerasi PTSL Terintegrasi Dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran & Pemetaan 2 Juta Bidang Tanah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Purworejo,7Agustus 2025 |Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dicanangkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025. “Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Cafe Tata Bumi

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 6 Maret 2026 | Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama sebagai bentuk mempererat silaturahmi antarpegawai sekaligus meningkatkan kepedulian sosial. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan santunan kepada anak yatim serta tausiah keagamaan yang disampaikan oleh K.H. Akhmad Khambali. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Tata Bumi dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pegawai […]

  • GMKI Kota Bekasi Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kemenag: “Ibadah Tak Perlu Izin, Toleransi Tak Butuh Syarat”

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar/Tim
    • visibility 633
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 1 Agustus 2025| Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No.11, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (31/7/2025). Baca Juga :Naik Pangkat Jadi KBP, Kabid Humas : Terima Kasih Dukungan Mitra Media. Aksi ini merupakan bentuk penyelamatan […]

  • Sidang Kabinet Merah Putih: Evaluasi Pencapaian10 Bulan Pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 226
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Agustus 2025| Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang tersebut menandai evaluasi capaian 10 bulan pertama pemerintahan yang diisi dengan langkah strategis dan sejumlah prestasi.   Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi mendalam […]

  • Finlandia Dukung Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko Sebagai Solusi Sahara Maroko

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, 2 Maret 2026| Finlandia menegaskan bahwa “otonomi sejati di bawah kedaulatan Maroko dapat menjadi solusi paling layak” untuk menyelesaikan masalah Sahara Maroko. Pernyataan ini disampaikan dalam Komunike Bersama yang diadopsi di Rabat setelah pertemuan antara Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Luar Negeri Finlandia, Elina Valtonen, yang […]

  • Kisah Cinta Terlarang Rasa KDRT: Bandar Kapal Ikan Bunuh Selingkuhan, Ditangkap Saat Kaki Terkilir Gaya Action Film!

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 27 November 2025 (GMOCT)| Perumahan Kota Bale Agung (KBA) di Pemalang, yang tadinya tenang, mendadak menjadi lokasi kejadian perkara yang menggemparkan. SR (31), seorang pria yang bekerja di kapal pencari ikan, ditangkap atas kasus pembunuhan K (37), tetangga yang berselingkuh dengannya. K, yang suaminya bekerja di luar negeri, menjalin hubungan terlarang selama dua tahun […]

expand_less