Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » JPO Paledang Rusak Berat Berbulan-bulan, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Bogor

JPO Paledang Rusak Berat Berbulan-bulan, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Bogor

  • account_circle AG
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 222
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 23 Januari 2026| Lambannya penanganan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang kembali menuai sorotan publik. Meski telah dinyatakan rusak berat (NK=3) dan ditutup sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan kajian Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Kota Bogor.

Fakta menunjukkan, penutupan JPO Paledang hanya diikuti pemasangan spanduk peringatan tanpa kejelasan tindak lanjut. Tidak ada pembongkaran, tidak ada pembangunan ulang, dan tidak ada informasi terbuka mengenai jadwal penanganan. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya manajemen risiko keselamatan publik.

Situasi tersebut menjadi latar belakang aksi unjuk rasa yang digelar GARUDA KPP-RI Pimpinan Cabang Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (23/01/2026). Aksi ini menyoroti ketimpangan antara pengetahuan pemerintah atas bahaya infrastruktur dengan tindakan nyata di lapangan.

Ketua Cabang GARUDA KPP-RI Bogor, Baihaki, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada langkah administratif semata.

“Mengetahui sebuah JPO berbahaya lalu membiarkannya tanpa solusi adalah bentuk kegagalan pengambilan keputusan. Keselamatan warga tidak cukup dijaga dengan spanduk,” ujarnya.

Ia menilai, penanganan yang berlarut-larut justru memindahkan risiko kepada masyarakat. Warga tetap harus menyeberang di kawasan padat kendaraan, tanpa fasilitas yang aman dan layak.

Koordinator Lapangan aksi, Gibran, menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan dorongan agar pemerintah segera bertindak sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak ingin penanganan infrastruktur selalu menunggu kejadian. Pemerintah harus hadir lebih awal, bukan setelah muncul korban,” tegasnya.

GARUDA KPP-RI menilai, penutupan JPO tanpa alternatif penyeberangan aman mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan publik. Mereka mendesak Pemkot Bogor untuk membuka informasi secara transparan, menetapkan tenggat waktu, serta segera melakukan tindakan fisik di lapangan.

Menurut mereka, JPO Paledang bukan sekadar aset kota, melainkan fasilitas keselamatan warga yang seharusnya menjadi prioritas. Penanganan setengah-setengah justru berpotensi memperbesar risiko sosial di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bogor terkait kepastian waktu penanganan JPO Paledang.[]

  • Author: AG
  • Editor: Redaksi
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 474
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya,3 Deseber 2025| Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman saya menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: seorang […]

  • Ribuan Batang Kayu Ilegal Asal Sumatera Barat Disita di Pelabuhan Gresik

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id– Jakarta, 7 Desember 2025| Tim gabungan Kementerian Kehutanan dan Jampidum Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan ribuan batang kayu ilegal asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang dikirim melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Gresik. Dalam pengungkapan itu, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah Direktur Utama PT BRN serta IM (29) yang bertugas […]

  • TNI

    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 26 Februari 2026| Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dilaksanakan oleh Kodim 0116/Nagan Raya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mempererat hubungan antara prajurit dan masyarakat. Di Desa Ujong Blang, Kecamatan Beutong, kebersamaan antara anggota TNI dan warga tampak seperti keluarga yang saling mendukung. Mereka bekerja bersama dalam pembangunan jalan […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Sambang Warga Beri Himbauan Ajak Haga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Ciherang Aipda Didin Suryadin melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi ke Warga Bapak Andi Kp Ciherang Kramat Rt.03/05 Desa Ciberang Kec Dramaga Kab Bogor. Minggu, (04/05/2025) Kegiatan silaturahmi Warga Desa binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan tokoh agama,tokoh masyarakat […]

  • Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti secara serius hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. […]

  • Elegi Konstitusi: Ketika Palu “Yang Mulia” Berpindah Tangan ke Politisi Senayan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Februari 2026| Di penghujung bulan Januari 2026, sebuah drama politik kembali tergelar di panggung hukum tertinggi negeri ini. Bukan sebuah prestasi yang dirayakan, melainkan sebuah manuver yang membuat dahi berkerut dan memancing amarah publik. Tanpa ba-bi-bu, Adies Kadir—sosok yang selama ini dikenal lantang sebagai politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR—tiba-tiba disodorkan untuk mengenakan […]

expand_less