Breaking News
light_mode
Home » Hukum » GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
  • visibility 146
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan pelanggaran administratif dalam promosi jabatan di tubuh Kementerian HAM memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, secara resmi menyampaikan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pengangkatan salah satu pejabat eselon II yang diduga tidak memenuhi persyaratan batas usia sesuai peraturan perundang-undangan.

Kementerian HAM kembali menjadi sorotan setelah pengangkatan seorang pejabat struktural yang telah memasuki usia 58 tahun langsung menempati posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebuah langkah yang dipertanyakan banyak pihak. Organisasi masyarakat sipil, Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah secara resmi mengirimkan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran sistem merit dan ketentuan kepegawaian Nasional.

Deri Hartono, Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), mempersoalkan pengangkatan dengan inisial H.M., S.H., M.H. sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025, dalam usia 58 tahun, padahal yang bersangkutan baru saja memasuki usia pensiun secara struktural dari jabatan administrator, yakni sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di salah satu kabupaten di NTT.

Merujuk pada *Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020*
tentang Perubahan atas
PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa:

“Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan,” ujar Deri dalam keterangannya kepada JurnalPatroliNews,
di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Lanjutnya, sesuai Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Pengangkatan ke JPT Pratama hanya dapat dilakukan kepada PNS yang berusia maksimal 56 tahun saat diangkat, kecuali yang bersangkutan pernah menjabat JPT Pratama sebelumnya.

“Yang bersangkutan belum pernah menduduki JPT Pratama. Maka sesuai aturan, seharusnya promosi langsung dari pejabat administrator ke JPT Pratama hanya dimungkinkan apabila usia belum melewati 56 tahun,” tegas Sekjen GTI dalam isi redaksional surat resminya.

Keganjilan ini menjadi bahan perbincangan luas di kalangan ASN. Banyak pejabat administrator dari berbagai instansi yang telah mencoba promosi ke JPT Pratama ditolak karena telah melewati usia 56 tahun, meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang kuat. “*Namun ini kok bisa? Ada apa? ” tulis salah satu ASN dalam forum internal yang disampaikan kepada GTI.
Deri pun, menyebut bahwa kasus ini berpotensi mencederai keadilan dan prinsip kesetaraan dalam sistem merit. Lebih ironis, pelanggaran ini terjadi di instansi yang seyogyanya paling memahami Hukum dan aturan administrasi Negara.

“Menurut hemat kami, dampak dari cacat Hukum dalam promosi atau pengangkatan yang tidak sah dapat menimbulkan implikasi terhadap kewenangan pejabat bersangkutan. Jika hal seperti ini dibenarkan, kepercayaan terhadap sistem birokrasi bisa terkikis,” papar Sekjen GTI dengan lugas.

Menurutnya, dalam *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Lanjutnya, mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjadi teladan utama dalam kepatuhan terhadap Hukum. Jika aturan yang dibuat tidak ditaati oleh pengelola Negara sendiri, maka bagaimana masyarakat dapat diminta untuk patuh?

“Kami tidak sedang mempermasalahkan individu, melainkan sistem. Jika pemerintah tidak tunduk pada aturan dan tidak menjadi contoh, bagaimana masyarakat bisa percaya dan patuh terhadap Hukum?. Kami hanya ingin pemerintah menjadi teladan yang baik,” tegas Deri.

“Kita semua sadar bahwa wewenang itu dibatasi oleh aturan. Bahkan hak asasi sekalipun, tidak bersifat absolut dalam penerapannya pun dibatasi oleh Hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, jika benar faktanya GTI meminta langkah tegas dari BKN untuk.
Menyatakan secara resmi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap sistem merit dalam pengangkatan dimaksud agar segera mungkin melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan penetapan jabatan tersebut.

Dalam kasus hal seperti ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem kepegawaian Nasional, karena bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dalam Pasal 2 UU ASN khususnya pengaturan kualifikasi syarat umur pengangkatan jabatan JPT Pratama.

“Meminta kepada PPK meninjau kembali pengangkatan pejabat JPT Pratama yang tidak sesuai kompetensi terkait dengan bidang kepegawaian,’ pungkasnya.

Diketahui, surat pengaduan Garda Tipikor Indonesia (GTI) juga ditembuskan ke berbagai pihak Lembaga terkait. Publik kini menunggu ketegasan BKN dalam menegakkan integritas dan konsistensi Hukum dalam sistem ASN, serta memastikan bahwa jabatan Publik tidak lagi menjadi ruang kompromi terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tom/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Gigi Berujung Luka Serius Dan Patah Tulang, Tim Kuasa Hukum Duga Ada Malpraktik Berat di RS. Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 13 Januari 2026| Sebuah tindakan medis yang seharusnya bersifat rutin berubah menjadi tragedi bagi seorang pasien bernama Lilis Sumarnah yang menjalani operasi cabut gigi pada 23 Desember 2025 lalu. Ia mengaku mengalami sejumlah cedera pasca operasi. Dia juga mengeluhkan adanya kebocoran di bagian kepala, lebam pada mata, hingga patah tulang klavikula (selangka). Yang awalnya […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Sambangi Pos Kamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Saepul M., melaksanakan kegiatan patroli sambang dan pengecekan pos keamanan lingkungan (poskamling) di Kampung Cipari RT 04/05, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Rio […]

  • Gunung Sampah Bantargebang Longsor, Ada Korban Jiwa dan Truk yang Tertimbun

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 10 Maret 2026 | Longsor gunung sampah terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa serta menimpa sejumlah truk sampah yang berada di lokasi. Longsor terjadi di kawasan TPST DKI Jakarta Zona 4C, RT 004 RW 004, Kelurahan Cikiwul, […]

  • Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Nopember 2025| Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp 3 triliun. “Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu […]

  • Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 18 Februari 2026| Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemprov DKI Jakarta di bawah kolong Jembatan Lestari yang berlokasi di Jalan Sungai Landak Kelurahan Cilincing dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas secara ilegal. Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga dianggap melanggar peraturan daerah, dengan tuduhan kurang tegasnya […]

  • GMOCT Berduka Atas Wafatnya Pejuang HAM Johnson Panjaitan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025|Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), pada Minggu, 26 Oktober 2025. Informasi ini diterima GMOCT dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Kabar duka ini dikonfirmasi melalui akun resmi PBHI Nasional […]

expand_less