Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
  • visibility 57
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 18 Februari 2026| Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemprov DKI Jakarta di bawah kolong Jembatan Lestari yang berlokasi di Jalan Sungai Landak Kelurahan Cilincing dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas secara ilegal.

Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga dianggap melanggar peraturan daerah, dengan tuduhan kurang tegasnya penegakan oleh Satpol PP Kecamatan Cilincing.

Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, dan jajarannya dituding tidak becus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas tersebut sudah beroperasi lama dan terkesan dibiarkan, meskipun lahan yang digunakan jelas merupakan bagian dari RTH publik, menyoal adanya dugaan kuat komunikasi antara pemilik usaha dengan oknum Satpol PP terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Rosid dalam keterangan pers nya di Jakarta, Selass (17/2/2026) mendesak Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pemanfaatan jalur hijau harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 05/PRT/M/2008, yang menyatakan bahwa jalur hijau merupakan ruang untuk penempatan tanaman dan elemen pendukung lainnya di wilayah jalan.

“Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun kegiatan usaha, seperti yang terjadi pada lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing. “Tandas Rosid.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kata dia, maka kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing patut dipertanyakan. Lahan jalur hijau seharusnya difungsikan untuk tanaman hijau dan ruang terbuka publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Larangan alih fungsi RTH dan jalur hijau juga tertuang dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 12 yang melarang pergantian atau alih fungsi RTH serta Pasal 20 dan 36 yang melarang pembangunan bangunan apapun dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau juga menyatakan bahwa lahan tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum.

“Dugaan pelaku pengusaha pemotongan mobil bekas kami katakan milik warga sipil dan disinyalir adanya backupan istri dari salah satu Kapolsek. “Pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: DPD FWJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga Desa Cibeureum

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu M. Samsul Huda, melaksanakan kegiatan sambang warga, (6/7). Kegiatan berlangsung di lingkungan Gereja Oikumene, Kampung Tegal Baru RT 01/03, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sambang yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun […]

  • Mengintip Anggaran MBG 2025: Ketika Dana Triliunan Dipertanyakan, Gizi Anak Jadi Taruhan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 April 2026 | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kualitas gizi anak-anak di Indonesia kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim anggaran fantastis hingga ratusan triliun rupiah, publik justru dikejutkan dengan fakta bahwa alokasi langsung untuk makanan hanya sebesar Rp242,8 miliar-jauh dari ekspektasi. Data rincian belanja menunjukkan […]

  • Barang AS 0% – Barang Kita 19% “To Read Between The Line” Membaca Di Antara Dua Garis

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Presiden kita, Pak Prabowo ke Amerika lagi Ketemu Donald Trump untuk nego tarif dagang. Hasilnya, barang masuk dari AS 0%. Sementara barang dari kita, dikenakan tarif 19%. Negara super power dilawan. Yang harus disadari oleh presiden Prabowo dalam menghadapi Trump terkait kenaikan tarif, mengantisipasi modus yang diterapkan Trump dengan menggunakan tekanan […]

  • Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Februari 2026| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan kategori Kementerian dengan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO dalam acara penganugerahan yang digelar di Jakarta, Selasa (03/02/2026). Penghargaan diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN. Dalam keterangannya, ia mengapresiasi seluruh […]

  • Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Kontroversi yang menyelimuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dinilai sebagai refleksi ketegangan antara idealisme reformasi dan pragmatisme kebutuhan tata kelola negara. Egi Hendrawan, pengamat Hukum dan Politik sekaligus Koordinator Sahabat Presisi, menegaskan bahwa secara hukum, Perpol […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Ujian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jenjang Ahli Pertama Batch 1 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan , 18 November 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Ujian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jenjang Ahli Pertama Batch 1 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas serta profesionalisme aparatur pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis, pengetahuan […]

expand_less