Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
  • visibility 147
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia)—itu menyebut mediasi tersebut menyerupai praktik “membayar kucing dalam karung”.

Dalam tulisannya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong”, Lalengke menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi matinya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.

“Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Wilson Lalengke mengawali kritiknya dengan analogi sistem pemilu Orde Baru—di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa tahu siapa calon wakilnya—sebagai bentuk pengambilan keputusan yang penuh ketidakpastian dan jebakan. Ironisnya, pola lama itu kini menurutnya bermetamorfosis dalam dunia hukum modern: para pihak dalam perkara justru diminta ‘membayar’ untuk sesuatu yang tidak jelas legalitas dan objeknya.

*Kasus Tanah di Atas Laut*

Kasus yang dimaksud adalah gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” lahan sengketa dan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, mereka menolak menjelaskan dasar hukum atas klaim tersebut.

Ketika diminta menunjukkan legalitas tanah atau akta hak milik, jawaban mereka mengambang: “Itu materi pokok perkara.”

“Logika hukumnya absurd: meminta lawan untuk membayar miliaran, tapi tidak mau menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga menyalahi prinsip paling dasar dalam mediasi—transparansi dan itikad baik,” tulis Wilson Lalengke.

Lebih mengejutkan lagi, hakim mediator, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dinilai tidak mendorong keterbukaan. Mediasi malah diarahkan segera ke persidangan pokok perkara. Bagi Lalengke, sikap ini mengaburkan fungsi mediasi sebagai ruang pencarian solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.

Permintaan tergugat, Hamonangan Sitorus, menurut Lalengke, sangat rasional: cukup ingin tahu posisi objek tanah yang disengketakan. Berdasarkan data, lahan yang dimaksud justru berada di atas laut.

“Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan klaim yang tidak masuk akal,” kritiknya tajam.

*Etika dalam Sidang: Hanya Formalitas?*

Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menyatakan bahwa mediasi bukanlah sekadar proses formal. Ia adalah forum moral di mana semua pihak seharusnya terbuka dan beritikad baik.

“Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif, tapi dibiarkan begitu saja oleh mediator, itu adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif,” tegasnya.

Wilson Lalengke pun menyuarakan keprihatinan yang lebih luas: jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap transaksi tak jelas. Ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.

*Seruan untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial*

Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik dan evaluasi atas praktik mediasi di PN Sorong.

“Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya.

Tulisan ini menjadi pengingat tajam bahwa hukum yang adil bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal nurani.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambang Warga Binaan Di Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diperkuat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sambang warga yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Aiptu Rohmat bersama Babinsa Sertu Hardi di wilayah Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/05/2025). Dalam kegiatan sambang tersebut, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Gelar Anjangsana Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Desa Bitungsari

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam rangka menjalin kedekatan dan memperkuat sinergi bersama warga, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Polres Bogor, Aiptu Wahyudi, melaksanakan giat anjangsana dan silaturahmi kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga di Kampung Bitung Munjul RT 03/04, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Wahyudi berdialog langsung dengan warga untuk mempererat tali […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Kepada Masyarakat Yang Merayakannya

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek kepada seluruh masyarakat yang merayakan. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya dan tradisi yang tumbuh dan berkembang di Kota Medan. Momentum perayaan Imlek dimaknai sebagai ajang mempererat kebersamaan serta memperkuat semangat persatuan dalam pelayanan publik. Ucapan tersebut disampaikan […]

  • Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Bekasi Bina Warga Lewat Peternakan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 329
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 September 2025– Di tengah kesibukannya sebagai anggota kepolisian, Aipda Octafiyanto Wijaya, atau akrab disapa Octaf, membuktikan bahwa abdi negara tak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan ekonomi masyarakat. Bertugas sebagai Paurmin Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Octaf aktif membina warga dalam peternakan kambing dan unggas di […]

  • Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 176
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Ketegasan Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan dan penataan keamanaan Negara dari unsur premanisme sepertinya tidak dianggap oleh sebagian orang. Senin. (07/07/2025) Bahkan ketika Menko Polkam RI membentuk Tim Satgas Pemberantasan Premanisme untuk menanggulangi dan memberantas aksi premanisme serta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban […]

  • Pengakuan Nasional: PHI Jadi Sorotan di Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktiber 2025 (Nusa Dua, Bali)| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali mencatatkan namanya di kancah Nasional. Muhammad Reza Rifandi, Manager Legal Counsel Litigation PHI, berhasil meraih penghargaan Indonesian In-House Counsel Elite (IHCE) 2025, untuk kategori Inspiring Leadership dalam ajang Indonesian In-House Counsel Summit and Awards (IHCSA) 2025. Acara bergengsi ini diselenggarakan oleh Hukumonline […]

expand_less