Food Estate vs. Hutan Adat: Antara Swasembada yang Dijanjikan dan Pengorbanan yang Tak Terhitung
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Papua, 19 Mei 2026 | Di atas kertas, program food estate di Merauke terdengar mulia: swasembada pangan, ketahanan energi, dan percepatan pembangunan di timur Indonesia. Pemerintah bahkan berencana mengerahkan 100 batalyon infanteri baru untuk mengamankan proyek strategis nasional ini. Targetnya menggoda: cetak sawah satu juta hektar, perkebunan tebu seluas lebih dari 600.000 hektar untuk bioetanol, dan peternakan seluas 284.000 hektar. Di balik angka itu, ada realitas yang tak tertampilkan: lebih dari 40.000 orang dari masyarakat adat Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima terancam kehilangan hak atas wilayah adat mereka—lahan yang selama bergenerasi menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya mereka.
Proyek Ambisius yang Terus Bergulir
Program food estate di Merauke dimulai sejak era Jokowi dan terus berlanjut di bawah kepemimpinan Prabowo. Targetnya kini diperluas: mencakup tidak hanya pangan, tetapi juga bioenergi. September 2025, Menteri Kehutanan menandatangani keputusan yang mengalihfungsikan hampir 500.000 hektar hutan menjadi area non-kehutanan dalam waktu sehari setelah proposal diajukan. Proses tanpa persetujuan masyarakat adat ini memicu perlawanan hukum pertama—gugatan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat Malind Kondo Digul ke pengadilan tata usaha negara pada Maret 2026, menuntut pembatalan dua keputusan menteri yang dianggap ilegal. Namun ketika suara hukum masih bergulir, alat berat terus beroperasi, didampingi ribuan personel TNI.
Bukti, Bukan Sekadar Retorika
Pada 25 Januari 2026, sekitar 11 orang yang berkumpul di Katedral Merauke untuk berdialog dibubarkan paksa oleh polisi. Human Rights Watch melaporkan bahwa para demonstran “dicekik, dipukuli, dan ditahan tanpa dasar hukum yang jelas”. Ponsel mereka disita dan rekaman dihapus. Meenakshi Ganguly, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, menegaskan: “Masyarakat adat Papua memiliki hak untuk protes tanpa harus khawatir dipukuli, ditangkap, dan ditahan.” Laporan AlDP menunjukkan eskalasi kekerasan di Tanah Papua sepanjang 2025 dengan lebih dari 100 konflik bersenjata, sementara sekitar 13.000 personel TNI ditempatkan setiap tahunnya. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pelaksanaan PSN di Merauke telah “mengabaikan dan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan budaya mereka”.
Pemerintah merespons kritik ini dengan narasi pembangunan dan klaim bahwa proyek akan menciptakan lapangan kerja serta mengentaskan kemiskinan yang mencapai 27 persen di Papua Selatan. Namun pertanyaannya tetap: apakah proyek sebesar ini benar-benar membutuhkan pendekatan militeristik yang membuat warga terancam di tanahnya sendiri?
Membangun di Atas Puing-Puing Kepercayaan
James Anaya, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat dari Amerika Serikat, mengingatkan bahwa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan standar internasional yang tak bisa ditawar dalam proyek pembangunan yang berdampak pada wilayah adat. Mac Chapin, antropolog dari University of Texas, Austin, Amerika Serikat, menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat tidak hanya melukai martabat manusia tetapi juga menciptakan konflik laten yang menggerogoti stabilitas jangka panjang. Karena itulah, tanpa persetujuan, proyek semegah apa pun akan kehilangan legitimasinya di mata mereka yang paling terdampak. Di Merauke, pelanggaran prinsip ini telah terjadi.
Ketika aparat membubarkan warga yang berkumpul di gereja, pesan yang tersampaikan jelas: pembangunan hanya untuk mereka yang berkuasa, sementara perlawanan dibungkam.
Keseimbangan yang Hilang
Swasembada pangan tidak perlu dicapai dengan mengorbankan hak asasi manusia. Ketika TNI turun ke sawah, legitimasi demokrasi justru terancam. Masyarakat adat, yang telah menjaga hutan selama ribuan tahun, memiliki hak untuk dilibatkan, didengar, dan diberikan kompensasi yang adil. Bukan diancam dengan pengerahan pasukan atau dibungkam dengan kekerasan. Di tanah yang katanya “kosong”, ternyata ada jiwa dan kehidupan. Pertanyaan akhir yang harus diajukan: untuk siapa sesungguhnya beras-beras dari Merauke ini dipanen? Jika bukan untuk pemilik tanah yang sah, lalu apa bedanya dengan bentuk kolonialisme baru?
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Opini Warga






At the moment there is no comment