Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 113
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 7 Juli 2025| (GMOCT)-Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.

Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan. Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama. Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).

Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.

Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal. Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut. Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.

#No Viral No Justice

#Save Laut

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Saling Lapor Terkait Sengketa Lahan Di Polrestabes Semarang Viral, APH Diduga Kuat Saling Tunggu Penyelesaian Kasus

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 5 Januari 2026 (GMOCT)| Kasus sengketa lahan yang melibatkan Edy Martono dan tetangganya Swanniwati, yang sudah viral melalui puluhan media online bergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kembali menjadi sorotan setelah tim dari organisasi tersebut melakukan kunjungan ke Resmob Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan terkait perkembangan penyelidikan. Peristiwa awal terjadi pada […]

  • Meriah! Warga Duren Sawit Pawai Obor Memperingati Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Warga Duren Sawit bersama dengan Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) dan Ibu-ibu Pengajian khususnya wilayah RW 005 Kel. Duren Sawit melakukan Pawai Obor pada Sabtu, (28/06/2025) Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan penampilan silat Palang Pintu Betawi oleh Sanggar Janur Kuning Duren Sawit di depan Masjid Al Falah. Kemudian dilanjutkan jalan bersama mengikuti rute yang […]

  • Meriyanti Roeslani Hoegeng: Penjaga Sunyi Integritas Sang Polisi Teladan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Februari 2026| Sepanjang hidupnya, Meriyanti Roeslani Hoegeng bukan sekadar istri seorang jenderal. Ia adalah benteng moral, penjaga nilai, dan saksi setia dari sebuah integritas yang nyaris tak tergoyahkan. Di balik ketegasan Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, berdirilah seorang perempuan yang memilih hidup sederhana, jujur, dan bersih—meski jalan itu penuh pengorbanan. Kisah hidup […]

  • Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra, bersama jajaran Muspika Kecamatan Cisarua, melaksanakan kegiatan sambang dialogis dengan staf Perkebunan Teh Ciliwung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Cibulao RT 02/06, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, pada Selasa (20/05/2025). Sambang dan dialog ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara aparat kepolisian dengan masyarakat […]

  • KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan […]

  • Matangkan Diklat Bela Negara 200 Wartawan, Kemenhan – PWI Tekankan Disiplin dan Solidaritas

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Januari 2026| Kementerian Pertahanan Republik Indonesia bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jum’at (23/1/2026), telah memfinalisasi peserta dan seluruh kelengkapan Diklat Bela Negara Wartawan PWI menjelang keberangkatan pada 29 Januari 2026. Finalisasi tersebut mencakup kesiapan sekitar 200 wartawan anggota PWI yang akan mengikuti pelatihan Bela Negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Kementerian […]

expand_less